Minggu, 15 Agustus 2010

KRITERIA TEKNIS KAWASAN PERUNTUKAN PERTANIAN

3.4. Kawasan Budidaya Peternakan
Kawasan peternakan adalah kawasan yang secara khusus diperuntukkan untuk kegiatan peternakan atau terintegrasi dengan subsektor Iainnya sebagai komponen usahatani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura dan perikanan) beronientasi ekonomi dan berakses industri hulu sampai hilir.
Kawasan budidaya peternakan pada saat ini relatif semakin sulit dijumpai di tingkat kabupaten/kota, karena kompetisi penggunaan Iahan semakin tinggi dan dukungan pemerintah daerah yang terbatas. Di lain pihak, kebutuhan dan konsumsi daging semakin meningkat seiring dengan pertambahan penduduk dan usia serta kesejahteraan penduduk yang semakin baik. Pada saat ini diperkirakan masih terdapat sekitar 2 juta ha luas lahan padang penggembalaan dan hijauan makan ternak sebagai sumber kawasan budidaya peternakan yang dapat dijadikan dan ditingkatkan menjadi kawasan peruntukan peternakan.
A. Ciri-ciri Kawasan Peruntukan Peternakan
- Lokasi mengacu pada RTRW provinsi dan kabupaten/kota, dan mengacu pada kesesuaian lahan.
- Dibangun dan dikembangkan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan atau masyarakat sesual dengan biofisik dan sosial ekonomi dan Iingkungan.
- Berbasis komoditas ternak unggulan nasional dan daerah dan atau komoditas ternak strategis.
- Pengembangan kelompok tani menjadi kelompok usaha.
- Dapat diintegrasikan pada kawasan budidaya Iainnya.
- Didukung oleh ketersediaan sumber air, pakan, teknologi, kelembagaan serta pasar.
B. Komponen Kawasan Peruntukan Peternakan
(1) Lahan
Lahan sebagai basis ekologis pendukung pakan dan lingkungan budidaya harus dioptimalkan pemanfaatannya. Dalam
11
pengembangan kawasan agribisnis peternakan perlu memperhatikan kesesualan lahan, agroklimat yang mendukung keunggulan lokasi yang bersangkutan. Dalam penetapan lokasi kawasan peternakan yang dikelola oleh perusahaan swasta, pemerintah daerah dan badan usaha mUik pemerintah dan pemerintah daerah serta masyarakat mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Peternak
Peternak diarahkan untuk berkelompok dan berkembang menuju terbentuknya suatu wadah/koperasi usaha peternakan yang mandiri.
(3) Ternak
Pemilihan jenis ternak didasarkan atas potensi jenis ~ternak yang menghasilkan keuntungan dengan skala usaha ekonomis dan potensi pemasarannya, dapat ditenima oleh masyarakat setempat serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Teknologi
Untuk menghasilkan produk yang berdaya saing, maka perlu dikembangkan komoditas yang memenuhi persyaratan baik kuantitas maupun kualitas melalui penyediaan teknologi terapan yang tepat guna dan tepat lokasi baik budidaya, pasca produksi dan pengolahan hasil.
(5) Sarana dan Prasarana Pendukung
Berkembangnya kawasan peruntukan peternakan sangat ditentukan oleh tersedianya sarana dan prasarana pendukung atau kemudahan dalam mencapai akses terhadap pemasaran dan sarana produksi. Sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan untuk pengembangan peternakan antara lain:
a. Sarana pendukung industri yaitu industni pakan, industri bibit/bakalan ternak, industri obat dan vaksin, industri alat dan mesin pertanian dan lain sebagainya.
b. Sarana pendukung budidaya yaitu pos kesehatan hewan, pos Inseminasi Buatan, sarana pembuatan kompos dan sebagainya.
c. Sarana pendukung pasca panen dan pengolahan hasil seperti: rumah potong hewan industni pengolah susu, industni pengolah daging dan produk ternak lainnya.
d. Sarana pendukung pemasaran yaitu holding ground, pasar hewan, sanana transportasi dan lain sebagainya.
e. Sarana pendukung pengembangan usaha yaitu kelembagaan permodatan, kelembagaan penyuluhan, kelembagaan koperasi,
12
kelembagaan penelitian, kelembagaan pasar dan lain sebagainya.
C. Klasifikasi Kawasan Peruntukan Perternakan.
Kawasan peruntukan peternakan dapat dibedakan berdasarkan:
(1) Komoditas yang terdiri atas kawasan sapi perah, sapi potong, kambing/domba, ayam buras, itik, babi dan ayam ras petelur dan pedaging.
(2) Sistem Usaha Peternakan yang meliputi sistem ekstensifikasi (kawasan pastura/padang penggembalaan) dan Sistem Intensifikasi (kawasan usaha peternakan).
Kawasan pastura teridri atas kawasan pengembalaan umum dan kawasan rand.
Kawasan ranci sebagai kawasan peternakan yang sama dengan kawasan umum hanya pada umumnya dimiliki oleh sebuah badan usaha, sudah memanfaatkan teknologi sistem pembenian pakan yang balk dan pemagaran kawasan.
Sistem intensifikasi (kawasan usaha peternakan).
Sistem intensifikasi adalah kawasari peternakan dalam suatu hamparan lahan dan umumnya meliputi satu jenis ternak yang dimiliki oleh perorangan, kelompok atau badan usaha peternakan (KUNAK) dan yang sudah mengarah kepada indüstrialisasi disebut kawasan industni peternakan (KINAK)

Saya ini Sedang Futur

Saya ini sedang futur......

Terbukti dengan ogah-ogahan saya datang kepengajian tiap pekan

Dengan alasan klasik : kuliahlah, lelahlah,kerjalah, sibuklah,inilah, itulah

Saya ini sedang futur

Saya ini sedang futur.......

Lihat penampilan saya yang banyak berubah

Tak lagi pandai menjaga pandangan sering cari sasaran

Saya ini sedang futur....

Jarang baca buku tentang Islam, lagi demen baca koran

Dulu, tilawah nggak pernah ketinggalan.

Sekarang,satu lembar udah lumayan

Tilawah sudah tidak lagi berkesan, nonton "layaremas"ketagihan

Saya ini sedang futur...

Walau takut akan adzab

Tak pernah sekalipun terisak, Malah seringnyaterbahak

Saya ini sedang futur...

Mulai malas sholat malam jarang bertafakur

Ba'da shubuh, kanan kiri salam lantas kembalimendengkur

Apalagi waktu libur

Sampai menjelang Dzuhur

Saya ini sedang futur...

Lihat perut saya makin buncit karena junkfood danpangsit

Kalau infaq sedikit dan mulai pelit

Apalagi shoum sunnah perut rasanya begah



Ente tau, ane...

Ente tau ane lagi futur

Sedikit dzikir banyakan tidur

Belajar ngawur IP pun hancur

Sohib-sohib kagak ada nyang negur

Ente tau ane lagi futur

Ati beku otak ngelantur

Mikirin orang sedulur-dulur

Diri sendiri kaga pernah ngukur

Ente taulah ane sekarang Seneng duduk di kursi goyang

Perut kenyang otak ngelayang

Mulut sibuk ngomongin orang

Aib sendiri kagak kebayang

Ente tau ane bengal

Bangun malem sering ditinggal

Otak bebal banyak ngehayal

Udah lupa nyang namanye ajal

Ente tau ane begini

Udah sok tau seneng dipuji

Ngomong sok suci Kaya murobbi

Kagak ngaca diri sendiri

Ente tau ane gegabah

Petantang petenteng merasa gagah

Diri ngaku-ngaku ikhwah

Padahal kalo 'mau' muhasabah 'ntu diri nggak bedasampah

Ente tau ane sekarang

Udah kalah di medan perang

Ane pengen pulang kandang

Ke tempat dulu ane datang

Saya ini sedang futur...

Sibuk ngurusin kerjaan, Ogah nanganin binaan

Saya ini sedang futur...

Tak lagi pandai bersyukur

Saya ini lagi bingung Senang disanjung dikritikmurung

Saya ini sedang futur...

Malas ngurusin dakwah

Rajinnya bikin orang tua marah

Sedikit sekali muhasabah

Sering sekali mengghibah

Ya, memang saya sedang futur

Mengapa saya futur ????

Mengapa tak ada seorang ikhwah pun yang menegurdan menghibur

Kenapa batas-batas sudah mulai kendurKepura-puraan, basa-basi, dan kekakuan makin subur

Kenapa di antara kita sudah tidak jujur Kenapaukhuwah di antara kita sudah mulai luntur

Kenapa di antara kita hanya pandai bertutur

Ya Allah, berikan hamba-Mu ini pelipur

Agar saya tidak semakin futur

Apalagi sampai tersungkur

Kita hidup dari apa yang kita dapatkan, tapi kitabahagia dari apa yang kita berikan"

Keep smile & spiritGANBATTE!!! ^_^



sumber

http://agungfirmansyah.wordpress.com/2008/04/24/saya-ini-sedang-futur/

PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 7 TAHUN 2002

Pasal 46
(1) Kawasan peternakan luasnya tumpang tidih dengan dengan kawasan pertanian lahan kering
(2) Sebaran lokasi kawasan ini di seluruh kecamatan di Kabupaten Jembrana.
(3) Rencana pemanfaatan ruang kawasan ini diarahkan sebagai berikut :
a. Jenis ternak yang dikembangkan meliputi : sapi Bali, dan kerbau, kambing, babi, ayam.
b. Pemanfaatan lahan pertanian yang dapat mensuplai bahan makanan ternak;
c. Pemanfaatan lahan kritis melalui pengembangan rumput, leguminosa, semak, dan jenis
pohon yang tahan lahan kering dan sesuai untuk makanan ternak melalui sistem tiga strata;
d. Penyediaan bibit-bibit unggul ternak (kawin suntik);
e. Pengendalian limbah peternakan agar tidak mencemari lingkungan dan aliran sungai.