Selasa, 02 Desember 2014

Bentuk dan Jenis Kontrak Berdasarkan Aspek Pembagian Tugas

Banyaknya jenis dan standar kontrak yang berkembang dalam industri konstruksi memberikan beberapa alternatif pada pihak pemilik untuk memilih jenis dan standar kontrak yang akan digunakan. Beberapa jenis dan standar kontrak yang berkembang diantaranya adalah Federation Internationale des Ingenieurs Counseils (FIDIC), Joint Contract Tribunal (JCT), Institution of Civil Engineers (I.C.E), General Condition of Goverment Contract for Building and Civil Engineering Works (GC/Works), dan lain-lain. Bentuk kontrak konstruksi bermacam-macam dipandang dari aspek-aspek tertentu. Ada empat aspek atau sisi pandang bentuk kontrak konstruksi, yaitu:
  1. Aspek Perhitungan Biaya,
  2. Aspek Pehitungan Jasa,
  3. Aspek Cara Pembayaran, dan
  4. Aspek Pembagian Tugas.
Bentuk dan jenis kontrak yang dilihat dari segi aspek pembagian tugas sendiri dibagi menjadi beberapa poin, yakni :
  1. Bentuk kontrak konvensional,
  2. Bentuk kontrak spesialis,
  3. Bentuk kontrak rancang bangun (design construction/built, turn-key),
  4. Bentuk kontrak engineering, procurement dan construction (EPC),
  5. Bentuk kontrak BOT/BLT, dan
  6. Bentuk swakelola (force account).
Penjelasan tentang keenam poin tersebut akan dijelaskan terpisah di bawah.
a.    Bentuk kontrak konvensional
Pengguna Jasa menugaskan Penyedia Jasa untuk melaksanakan salah satu aspek pembangunan saja. Setiap aspek satu Penyedia Jasa dimana perencanaan, pengawasan, pelaksanaan dilakukan Penyedia Jasa yang berbeda. Oleh karena itu pengawas pekerjaan secara khusus diperlukan untuk mengawasi pekerjaan Penyedia Jasa.
Jadi terdapat 3 kontrak terpisah yaitu :
  • Kontrak Perencanaan
  • Kontrak Pengawasan
  • Kontrak Pelaksanaan.
 b.   Bentuk kontrak spesialis
Penggunan jasa menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan spesialis untuk masing-masing keahlian. Keuntungan dari kontrak ini adalah :
  • Mutu pekerjaan lebih handal,
  • Penghematan waktu, dan
  • Keleluasaan dan kemudahan mengganti penyedia jasa.
 c.    Bentuk kontrak rancang bangun (design construction/built, turn-key)
Dalam bentuk kontrak ini, penyedia jasa bertugas membuat perencanaan yang lengkap dan melaksanakannya dalam suatu kontrak konstruksi. Perbedaan antaradesign construction/built, dan  turn-keyadalah dari sistem pembayarannya, dimana pada design construction/built pembayaran secara term sesuai pekerjaan. Sedangkankey-turn pembayarannya sekaligus setelah pekerjaan selesai.
 d.   Bentuk kontrak engineering, procurement dan construction (EPC)
Proses mulai dari perencanaan, pengadaan dan peralatan dan pemasangan/ pengerjaan menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Pengguna jasa hanya memberikan TOR atau pokok-pokok acuan tugas. Kontrak ini biasa dipakai untuk pembayaran pekerjaan-pekerjaan dalam industri
e.    Bentuk kontrak BOT/BLT
Investor membangun pada lahan pemilik (Build). Investor mengelola selama kurun waktu tertentu (Operate). Setelah masa pengoperasian selesai fasilitas tersebut dikembalikan kepada pemilik (Transfer)
f.     Bentuk swakelola (force account)
Suatu tindakan pemilik proyek yang melibatkan diri dan bertanggung jawab secara langsung dalam pelaksanaan proyek tsb.

Penawaran rendah teresponsif

Penawaran yang responsif adalah penawaran yang bisa di pertanggung jawabkan. Karena Respon artinya reaksi dari suatu aksi. Contoh dalam penawaran di buat harga semen Rp. 40.000 per zak. Ternyata setelah di cek harga pasar ternyata harga semen tersebut dipasaran Rp. 43.000. Berati penawaran ini tidak responsif.
Dasar hukumnya adalah UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli.
contoh
Apabila sipenawar menunjukkan referensi salah satu pelaku pasar yang dapat memberikan harga semen tersebut Rp. 40.000 per zak maka penawarannya adalah responsif. Tetapi jika harga tersebut hanya dikhususkan untuk satu penyedia jasa tersebut maka pelaku pasar dan penyedia jasa yang di berikan harga khusus sudah melanggar uu no 5 tahun 1999 dengancara melakukan "Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol."

http://forum.pengadaan.org/phpbb/viewtopic.php?f=6&t=1624

13 November 2012
Jakarta – Penyedia dengan penawaran terendah tidak selalu harus jadi pemenang dalam sebuah pelelangan barang/jasa pemerintah.  Ketika penyedia memberikan penawaran dengan harga terendah namun nyatanya tidak mampu memberikan barang/jasa sesuai spesifikasi yang disyaratkan, maka penawarannya gugur.
Kepala Biro Hukum, Kepegawaian dan Humas LKPP Salusra Widya menegaskan bahwa harga bisa ditawar namun tidak halnya dengan spesifikasi teknis karena terkait dengan output yang akan dihasikan.
 “Walaupun harga bisa ditawar serendah mungkin, spesifikasi sedikitpun tidak bisa ditawar. Seberapapun penawar melakukan penawaran terendah, jika tidak sesuai spesifikasi maka tidak boleh dimenangkan. ”  Ujar Salusra saat menerima kunjungan konsultasi ULP Pemkot Sawahlunto, Senin (12/11) di Jakarta.
Ketika penyedia dinyatakan sebagai pemenang namun dalam pengerjaannya ingkar janji dan output tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan, maka bisa dikenakan sanksi. “Sanksinya bisa mulai dari blacklist selama dua tahun, hingga berurusan dengan pihak yang berwajib.” Imbuhnya.
Kasi Advokasi Pemerintah Daerah LKPP Fajar Adi Hemawan menambahkan, di dalam Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 disebutkan mengenai adanya penawaran terendah responsif.  “Maksud dari terendah responsif adalah semua yang bersangkutan, mulai dari evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi kualifikasi, semuanya sudah memenuhi persyaratan.” Ujarnya.
Fajar menyarankan, jika pokja ULP merasa ragu dengan penawaran yang sangat rendah, mereka bisa melakukan penilaian kewajaran dengan turun ke lapangan ataupun melakukan investigasi.

“Ketika mendapat keraguan bisa melakukan klarifikasi, tidak harus diundang ke kantor lalu tanya jawab. Klarifikasi bisa dilakukan dengan terjun ke lapangan atau melakukan investigasi.  Sepanjang bisa mendapatkan bukti bahwa penawaran harganya tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka bisa digugurkan.” Pungkas Fajar. (fan)
http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/778