Rabu, 13 Agustus 2014

Memilih Pakaian Yang Sesuai Tubuh Anda


Kita semua sudah tahu, salah satu cara untuk tampil menarik adalah dengan mengenakan pakaian yang tepat. Sayangnya banyak pria yang kesulitan menentukan pakaian yang sesuai dengan bentuk tubuh mereka.Terdapat pakaian tertentu untuk tipe tubuh yang berbeda. Untuk itulah pada artikel kali ini saya akan memberikan tips dalam berpakaian yang bisa menyiasati bentuk tubuh kita agar tampil lebih menarik.
1. Tinggi dan Kurus
  • Kenakan pakaian berbahan tebal - Jika Anda bertubuh tinggi dan kurus, mengenakan pakaian berbahan tebal dapat membuat tubuh Anda terlihat lebih proporsional karena seperti memberikan tambahan berat ke tubuh Anda.
  • Kenakan pakaian berwarna cerah - Warna-warna cerah dapat memberikan kesan berisi pada tubuh Anda. Pilih warna cerah seperti khaki atau abu-abu. Jangan kenakan warna gelap atau pakaian dengan pola garis vertikal, karena akan membuat Anda terlihat lebih tinggi dan kurus.
  • Perhatikan detail lain ataupun aksesoris - Jika memakai jacket, jangan memilih yang panjangnya sampai pinggang bawah dan mengancingkannya sampai atas. Hindari mengenakan dasi model slim.
  • Kenakan celana yang agak lebar - Untuk menyiasati agar tidak terlihat lebih kurus, kenakan celana yang agak lebar, jangan model slim fit. Jika mengenakan jeans, gunakan yang model lower cut.
2. Gemuk atau Bertubuh Besar
  • Kenakan pakaian berbahan ringan – Pria berbadan gemuk atau besar sebaiknya mengenakan pakaian berbahan ringan yang dapat membuatnya terlihat lebih ramping.
  • Kenakan warna gelap - Warna-warna gelap dapat memberikan efek/ilusi merampingkan tubuh Anda. Kenakan atasan dan bawahan berwarna sama. Hindari pakaian berwarna terang dan mengkilat, karena akan memfokuskan perhatian orang terhadap tubuh Anda.
  • Say NO pada kemeja atau shirt dengan padding/bantalan bahu.
  • Jangan menggulung lengan T-shirt – Jika Anda tak mau terlihat seperti tukang pukul, jangan sekali-kali anda melakukannya.
  • Kenakan jam berukuran besar – Jam tangan berukuran besar dan gagah dapat memberikan efek melangsingkan tangan Anda.
  • Jangan mengenakan jeans terlalu ketat atau terlalu lebar - Sebaiknya pilih jeans dengan jenis classic dengan model straight pipe
3. Bertubuh Pendek
  • Kenakan pakaian motif garis vertikal – Motif garis vertikal merupakan cara terbaik untuk memberikan ilusi agar tubuh Anda terlihat lebih tinggi.
  • Hindari pakaian dengan pola berikut - Houndstooth, herringbone, glen urquhart check, danwindowpane check. Karena pola-pola ini akan mempertegas tubuh Anda yang pendek.
  • Kenakan baju atau kemeja lengan panjang yang tidak terlalu longgar – Dengan ini Anda akan terlihat lebih tinggi.
  • Kenakan celana panjang yang ukurannya pas dengan tubuh Anda – Tidak terlalu ngatung ataupun terlalu panjang
  • Kenakan celana panjang/jeans model low rise dan straight leg – Model celana ini membuat Anda terlihat lebih tinggi.
Jika Anda bertubuh tinggi dan besar atau bertubuh pendek dan kurus, Anda bisa mengkombinasikan tips-tips di atas untuk mendapatkan hasil yang Anda inginkan agar tampil menarik.
-Que-
source: http://fashionpria.com/tips/memilih-pakaian-yang-sesuai-tubuh-anda

Senin, 23 Juni 2014

PENGUMUMAN LELANG PERSYARATAN, KUALIFIKASI & PENDAFTARAN PESERTA LELANG



   Persyaratan Dokumen Administrasi, Teknis dan Harga dapat dilihat pada Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa di masing-masing paket kegiatan dengan cara mendownload setelah anda login ke portal.

TATA CARA PENILAIAN DAN PEMBUKTIAN KUALIFIKASI
Penilaian Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa baik secara prakualifikasi maupun pasca kualifikasi, dilakukan terhadap:
  1. Surat Izin Usaha pada bidang usaha yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yang masih berlaku:
    1. Izin Usaha Perdagangan untuk jasa perdagangan;
    2. Izin Usaha Jasa Konstruksi untuk jasa konstruksi;
    Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    1. Autentifikasi Surat Izin Usaha dibuktikan dengan meminta penyedia
      barang/jasa menunjukkan dokumen asli;
    2. Masa berlaku Surat Izin Usaha yang tercantum dalam formulir isian kualifikasi sesuai dengan dokumen asli;
    3. Untuk jasa konstruksi dinilai kesesuaian Bidang pada Surat Izin Usaha
    4. dengan Bidang yang berada di dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU) serta Bidang yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan (pengumuman pelelangan);
    5. Untuk jasa perdagangan/jasa konsultansi non konstruksi dinilai kesesuaian Jenis Barang/Jasa Dagangan Utama pada Surat Izin Usaha Perdagangan dengan Bidang yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan (pengumuman pelelangan) ;
    6. Penyedia barang/jasa yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
    7. dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d atau salah satunya maka Penyedia Barang/jasa dinyatakan Gugur .
  2. Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    1. Penandatangan dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi harus sama yaitu Direktur Perusahaan yang bersangkutan;
    2. Bila dikuasakan harus menunjukkan Surat Kuasa dari Direktur Perusahaan (bukan komisaris) dengan dibubuhi meterai dan tanggal ;
      Penyedia barang/jasa yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, atau salah satunya maka Penyedia Barang/jasa dinyatakan Gugur .
  3. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak berhenti/dihentikan, dan atau tidak sedang menjalani sanksi pidana;
  4. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    Jika sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja mulai pembukaan penawaran ada pihak lain yang bisa membuktikan bahwa perusahaan yang bersangkutan dalam pengawasan pengadilan, pailit, kegiatan usahanya berhenti / dihentikan, dan atau sedang menjalani sanksi pidana maka penyedia barang/jasa dinyatakan Gugur ;
  5. Dalam hal penyedia jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang/ jasa wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut
  6. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    1. Dalam hal Penyedia Barang/Jasa melakukan kemitraan, penyedia barang/jasa diminta menunjukkan Surat Perjanjian Kerjasama Operasional Asli yang ditandatangani masing-masing pimpinan perusahaan. Apabilasampai batas waktu, tidak dapat menunjukkan Surat Perjanjian Asli, maka Penyedia Barang/Jasa tersebut dapat dinyatakan Gugur ;
    2. Dalam hal Penyedia Barang/Jasa melakukan kemitraan, dalam Surat Perjanjian Kerjasama harus memuat persentase kemitraan secara jelas, apabila tidak tercantum maka Penyedia Barang/Jasa tersebut dapat dinyatakan Gugur ;
    3. Penyedia barang/jasa harus dapat menunjukkan dokumen asli sesuai persyaratan kualifikasi dari perusahaan mitranya, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah tanggal klarifikasi. Apabila sampai batas waktunya tidak dapat menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, Penyedia Barang/jasa tersebut dapat dinyatakan Gugur ;
  7. Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/ PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/ Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu
  8. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    Penyedia Barang/Jasa diminta untuk menunjukkan bukti pembayaran Pajak yang asli dan benar dikeluarkan oleh kantor pajak, apabila tidak dapat menunjukkan bukti pajak sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir dan atau palsu maka Penyedia Barang/jasa tersebut dinyatakan Gugur.
  9. Selama 4 (empat) tahun terakhir pernah memiliki pengalaman menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak baik di lingkungan pemerintah atau swasta, kecuali penyedia barang/ jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
  10. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    Penyedia Barang/Jasa diminta untuk menunjukkan rekaman kontrak asli dan bukti pembayaran PPn asli dari pengalaman pekerjaan yang diajukan dan apabila tidak dapat menunjukkan kontrak asli dan bukti pembayaran PPn maka Penyedia Barang/jasa tersebut dinyatakan Gugur;
  11. Memiliki kinerja baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam di suatu instansi;
  12. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    1. Untuk Penyedia Barang/Jasa konstruksi dibuktikan dengan melihat data milik LPJK mengenai perusahaan yang masuk dalam daftar hitam, apabila masuk dalam data LPJK maka Penyedia Barang/jasa tersebut dinyatakan Gugur ;
    2. Untuk Penyedia Barang/Jasa non konstruksi dengan meneliti kebenaran Pernyataan Tidak Masuk dalam Daftar Sanksi bermeterai yang diberi tanggal, apabila tidak bermeterai dan bertanggal atau hanya bermeterai saja maka Penyedia Barang/jasa tersebut dinyatakan Gugur ;
  13. Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil; Bidang pengalaman harus sesuai dengan pengumuman pelelangan atau uraian paket pekerjaan mengenai bidang pekerjaan.
    Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    Responsibilitas penyedia barang/jasa terhadap Bidang/Sub Bidang paket
    pekerjaan pada pengumuman. Apabila pengalaman yang diberikan tidak sesuai dengan Bidang pekerjaan yang ditawarkan maka penyedia barang / jasa dianggap Gugur ;
  14. Memiliki kemampuan pada bidang dan subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil:
    1. Untuk jasa pemborongan memenuhi KD = 2 NPt
    2. (KD : Kemampuan Dasar, NPt : nilai pengalaman tertinggi) pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir;
    3. Untuk pengadaan barang/ jasa lainnya memenuhi K D = 5 N P t
    4. (KD : Kemampuan Dasar, NPt : nilai pengalaman tertinggi) pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir;
    Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    Penilaian Pengalaman
    Penilaian dilakukan terhadap pengalaman pekerjaan yang pernah dikerjakan selama 7 (tujuh) tahun terakhir. Pengalaman pekerjaan yang dinilai disertai bukti penyelesaian pekerjaan dengan baik oleh pengguna jasa. Untuk jasa konsultansi penilaian pengalaman dapat dinilai sebagai berikut:
    1. Penilaian pengalaman dimulai dari pekerjaan yang mempunyai Bidang dan Sub Bidang yang sama dengan pekerjaan yang akan dilelangkan, dinilai terhadap 3 (tiga) unsur;
    2. Bila masih belum mencapai nilai maksimum, penilaian dilanjutkan pada pekerjaan dengan Bidang yang sama tapi Sub Bidang berbeda;
    3. Pekerjaan dengan Bidang yang berbeda dinilai nol.
    Tiga unsur yang dinilai sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, yaitu:
    1. Bidang pekerjaan (contoh: nilai maksimum 25)
      1. Pekerjaan yang Bidang dan Sub Bidangnya sama dengan pekerjaan yang akan dilakukan pengadaannya mendapat bobot nilai 100%;
      2. Pekerjaan yang Bidangnya sama, tetapi Sub Bidangnya berbeda dengan pekerjaan yang akan dilakukan pengadaannya mendapat bobot nilai 50%;
    2. Penilaian besarnya nilai kontrak (contoh: nilai maksimum 25)
    3. Bila nilai pekerjaan yang akan dilakukan pengadaannya sebesar X
      1. Pengalaman Pekerjaan X, mendapat nilai 100%;
      2. 0,5 X Pengalaman Pekerjaan X , dinilai 50%;
      3. Pengalaman Pekerjaan < 0,5 X, dinilai 0%;
    4. Status Badan Usaha dalam pelaksanaan pekerjaan (contoh: nilai maksimum 10)
      1. Sebagai kontraktor utama/Lead Firm J.O. dinilai 100%;
      2. Sebagai sub kontraktor/anggota J.O. dinilai 30%;
      Bila total nilai pengalaman yang diperoleh <30 bersangkutan="" br="" bu="" yang=""> gugur/tidak lulus kualifikasi.
  15. Dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah kemampuan dasar dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm);
  16. Untuk pekerjaan khusus/ spesifik/ teknologi tinggi dapat ditambahkan persyaratan lain seperti peralatan khusus, tenaga ahli;
  17. Spesialis yang diperlukan, atau pengalaman tertentu;
  18. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    Penyedia Barang/Jasa diminta untuk menyediakan peralatan khusus, tenaga ahli spesialis dengan sertifikat instansi atau pengalaman tertentu sebagaimana dalam dokumen RKS atau pengumuman lelang dan bila tidak sesuai maka Penyedia Barang/jasa tersebut dapat dinyatakan Gugur;
  19. Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah / swasta untuk mengikuti pengadaan barang/ jasa sekurang-kurangnya 10 % (sepuluh persen) dari nilai proyek untuk pekerjaan jasa pemborongan dan 5 % (lima persen) dari nilai proyek untuk pekerjaan pemasokan barang/jasa lainnya, kecuali untuk penyedia barang/ jasa usaha kecil termasuk koperasi kecil;
  20. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    1. Penyedia Barang/Jasa diminta untuk menyerahkan Surat Keterangan Dukungan Keuangan Bank Asli dan apabila tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Asli maka Penyedia Barang / jasa tersebut dinyatakan Gugur;
    2. Penilaian Surat Keterangan Dukungan Keuangan Bank:
      1. Dukungan bank harus mencantumkan besarnya nilai dukungan dalam bentuk angka dan huruf;
      2. Dukungan bank harus mencantumkan nama penyedia barang/jasa yang didukung oleh pihak bank;
      3. Dukungan bank harus menyebutkan paket pekerjaan yang diikuti (dalam surat dukungan hanya mencantumkan satu nama paket pekerjaan);
      4. Dukungan bank harus mencantumkan tanggal masa berlakunya;
      5. Penyedia barang/jasa yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2) dan angka 3) di atas, atau salah satunya maka Penyedia Barang/jasa dinyatakan Gugur.
  21. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
  22. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    Penyedia Barang/Jasa diminta untuk menunjukkan bukti kepemilikan atau hak menggunakan atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan dan panitia dapat melakukan cross cek kepada penyedia barang/jasa. Jika tidak dapat membuktikan maka penyedia barang/jasa dinyatakan Gugur;
  23. Termasuk dalam penyedia barang/ jasa yang sesuai dengan nilai paket pekerjaan;
  24. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa (besar/menengah/kecil) harus sesuai dengan pengumuman atau dokumen pengadaan barang/jasa. Jika tidak sesuai dinyatakan Gugur ;
  25. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan khusus untuk jasa pemborongan;
  26. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    Jika sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja mulai pembukaan penawaran ada pihak lain yang bisa membuktikan bahwa perusahaan yang bersangkutan sedang melakukan pekerjaan dan tidak menyampaikan daftar pekerjaan dimaksud, makapenyedia barang/jasa dinyatakan Gugur ;
  27. Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimilikinya;
  28. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    Jika sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja mulai pembukaan penawaran ada pihak lain yang bisa membuktikan bahwa perusahaan yang bersangkutan membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimilikinya, maka penyedia barang / jasa dinyatakan Gugur ;
  29. Untuk pekerjaan jasa pemborongan memiliki sisa kemampuan keuangan (SKK) yang cukup dan sisa kemampuan paket (SKP).
  30. Sistem e-Procurement secara otomatis menghitung SKK dan SKP bagi penyedia barang/jasa yang mengikuti pelelangan di lingkungan Pemerintah Daerah.
    Jika sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja mulai pembukaan penawaran ada pihak lain yang bisa membuktikan bahwa perusahaan yang bersangkutan sedang mengerjakan pekerjaan di Instansi Pemerintah di luar Daerah, maka SKK dan SKP akan diperhitungkan kembali.
TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan melalui portal internet . Pemilihan paket pekerjaan dan pengajuan penawaran dapat dilihat pada jadwal lelang yang ada di portal. Langkah – langkah yang ditempuh oleh calon penyedia barang/jasa adalah sebagai berikut:
  • Bagi penyedia barang/jasa yang berminat untuk mengikuti paket-paket pekerjaan yang ditawarkan dengan metode pasca kualifikasi harus mengisi/ meng-update data kualifikasi perusahaannya melalui portal resmi e-procurement. Surat Pernyataan Minat Untuk Mengikuti Pengadaan ( sebagaimana format lampiran II formulir 1.a Keppres nomor 80 tahun 2003) di dapat dari print-out portal jika isian data kualifikasi telah lengkap diselesaikan oleh penyedia barang/jasa dan nilai penawaran sudah dimasukkan. Sedangkan untuk pekerjaan yang ditawarkan dengan metode prakualifikasi form tersebut dapat di print-out tanpa harus memasukkan nilai penawaran.
  • Dalam rangka keamanan dan kerahasiaan data, penyedia barang/jasa segera merubah password yang dikirim melalui email perusahaan sesuai dengan keinginan Direktur Perusahaan sebagai penanggung jawab penuh kerahasiaan data perusahaan.
  • Untuk keamanan nilai penawaran yang dimasukkan kedalam portal e-Procurement oleh penyedia barang/jasa akan di-enkripsi (diubah menjadi karakter sandi) secara otomatis oleh sistem informasi yang ada sehingga tidak bisa dibaca oleh siapapun kecuali penyedia barang/jasa yang bersangkutan. Data yang telah di-enkripsi tersebut akan terbuka dan dapat dibaca dengan sendirinya pada saat jadwal pembukaan sampul penawaran yang telah di-set oleh panitia pengadaan pada portal. Surat Pernyataan Minat untuk Mengikuti Pengadaan harus ditandatangani diatas materai dan merupakan bukti pendaftaran lelang yang akan disertakan bersama-sama dengan dokumen penawaran lainnya sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa. Termasuk dalam isi dokumen penawaran adalah form isian penilaian kualifikasi yang dicetak dari portal eproc dan di tandatangani diatas materai dengan diberi tanggal.
  • Penyedia Barang/ Jasa dikatakan telah memasukkan penawaran secara sah bila telah memilih paket pekerjaan dan memasukkan angka penawaran melalui portal eprocurement dan menyerahkan penawaran secara dokumen cetak (Hard Copy) kepada panitia pengadaan.
  • Nilai penawaran yang telah dimasukkan ke dalam portal eprocurement tidak dapat diubah lagi 1 jam sebelum saat/ waktu pembukaan sampul dilakukan.
  • Dalam hal penawaran yang dimasukkan melalui portal e-Procurement Pemerintah Daerah tidak sama dengan penawaran yang tertulis dalam bentuk cetak (hardcopy) penawaran, maka penyedia barang/jasa dianggap tidak memenuhi persyaratan penawaran; (Peraturan Walikota Surabaya Nomor 63 Tahun 2010, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang Jasa, tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah Dengan Sistem E-Procurement Bagian Keempat, Pasal 23 huruf b);
  • Panitia pengadaan memilih salah satu hari antara hari ke 8 (delapan) sampai dengan ke 14 (empat belas) hari kerja sejak pengumuman untuk mengadakan Aanwijzing dengan cara menge-set hari, tanggal dan jam pada portal eproc menu satuan kerja. Selanjutnya jadwal waktu dapat diketahui oleh penyedia barang/jasa setelah login pada masing – masing info paket pekerjaan. Media e-procurement ini menyediakan media tanya jawab antara peserta dan panitia bagi calon peserta lelang yang tidak menghadiri acara Aanwijzing. Data tanya jawab ini secara otomatis akan terekam sebagai bagian/ lampiran dokumen Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mana akan terkirim ke e-mail masing-masing calon peserta lelang paling lambat 2x24 jam sejak berakhirnya jadwal Aanwijzing. Berita Acara ini dapat diprint out oleh panitia pengadaan untuk ditandatangani sebagai kelengkapan dokumen lelang. Dalam hal terdapat penambahan ketentuan baru yang perlu ditampung, maka panitia pengadaan akan menuangkan kedalam addendum dokumen pemilihan barang/ jasa dan file tersebut harus di up load ke portal oleh panitia setelah ditandatangani sebagai kelengkapan dokumen.
  • Penyedia barang/jasa yang berminat mengikuti lelang paling lambat harus memasukkan fisik dokumen cetak (hard copy) penawaran kepada Panitia Pengadaan 60 menit sebelum jadwal pembukaan sampul penawaran. Penyedia barang/jasa yang tidak tercantum dalam list peserta lelang yang dapat dilihat dan diprint dari portal setelah memasuki masa pembukaan sampul, fisik dokumen cetaknya akan ditolak sedangkan dokumen cetak yang terlambat dikembalikan.
  • Pembukaan sampul penawaran dilakukan pada 14 (empat belas) hari kerja sejak pengumuman paket pekerjaan dilakukan. Waktu, tanggal dan tempat penerimaan dokumen penawaran (hard copy) dituliskan pada sampul dan dicatatkan ke portal resmi eProcurement oleh panitia pengadaan.
  • Pada tahap awal evaluasi dengan sistem gugur, Panitia Pengadaan melakukan koreksi aritmatik (jika menggunakan koreksi aritmatik) terhadap semua penawaran yang masuk dan memasukkan hasil koreksi aritmatik ke portal e-procurement. Berdasarkan 10 urutan penawaran terendah (dapat merupakan hasil koreksi aritmetik sesuai Lampiran Keppres 80/2003), dilakukan evaluasi adiministrasi, teknis dan kewajaran harga. Cara evaluasi mengikuti ketentuan yang ada pada Bab II. A.1.f. Keppres dimaksud.
  • Pada evaluasi dengan sistem nilai (merit point system), fisik dokumen penawaran (hard copy) disampaikan dengan 2 sampul / 2 tahap.
  • Sehingga dokumen pengadaan terdiri dari:
    • Dokumen penawaran administrasi & teknis
    • Dokumen penawaran harga
    • Dokumen kualifikasi dilengkapi pakta integritas dan surat pernyataan minat untuk mengikuti pengadaan.
    Kesemua dokumen dalam sampul masing-masing dimasukkan dalam satu sampul besar, kecuali pakta integritas dan surat pernyataan minat untuk mengikuti pengadaan tidak dimasukkan dalam sampul – sampul tersebut. Pakta integritas yang disampaikan peserta lelang harus sudah ditandatangani oleh direktur perusahaan yang selanjutnya ditandatangani oleh Pelaksana Kegiatan dan Panitia Lelang pada saat sampul dibuka. Sampul besar tersebut disampaikan kepada alamat panitia pengadaan. Sedangkan secara elektronik, penyedia barang/jasa memasukkan isian data penawaran (teknis dan harga) yang bersifat kuantitatif ke portal e-procurement. Selanjutnya data tersebut akan terhitung skor-nya oleh fasilitas skoring yang tersedia pada sistem informasi. Data penawaran yang sifatnya kualitatif akan dikonversikan menjadi nilai oleh panitia dan dimasukkan ke dalam portal untuk mendapatkan total nilai dari masing – masing penawar. Guna mengakomodasi sifat pekerjaan yang berbeda dari masing – masing Satuan Kerja, bobot masing – masing unsur penilaian diisi pada tiap – tiap paket pekerjaan oleh masing – masing panitia lelang. Informasi mengenai metode perhitungan skor ini harus dapat diketahui oleh penyedia barang/ jasa yang berminat pada RKS yang dapat didown-load dari portal resmi eProcurement saat pengumuman lelang.
  • Panitia pengadaan membuat Berita Acara Pembukaan Sampul penawaran dan memasukkan datanya ke portal e-procurement.
  • Berdasarkan langkah yang dihasilkan pada huruf 5) dan 6), selanjutnya untuk evaluasi sistem gugur, penawaran dengan 3 urutan harga penawaran terendah responsif akan diajukan sebagai calon pemenang dan pemenang cadangan. Sedangkan untuk evaluasi sistem nilai, 3 urutan penawaran dengan total nilai evaluasi teknis dan harga tertinggi akan diajukan sebagai calon pemenang dan pemenang cadangan. Terhadap ketiga perusahaan ini akan dilakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi kualifikasi yang ada di data base dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah atau konfirmasi dengan instansi terkait.
  • Pelaksanaan Pelelangan Umum/ Seleksi Umum dengan Prakualifikasi
  • Untuk pelaksanaan pelelangan umum dengan prakualifikasi / seleksi umum secara prinsip sama dengan dengan pasca kualifikasi tetapi penilaian kualifikasi dilakukan diawal dengan batasan waktu sesuai Lampiran Keppres nomor 80 tahun 2003 Bab I. D.

Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan dan Penetapan Pemenang

Panitia pengadaan membuat kesimpulan dari hasil evaluasi administrasi, teknis dan harga dan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP). Berdasarkan BAHP ini, panitia pengadaan menyampaikan usulan calon pemenang lelang kepada Pelaksana Kegiatan. Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang lelang mengajukan harga penawaran yang sama (sistem gugur) atau mendapatkan nilai/skor sama (sistem nilai), maka panitia pengadaan mengadakan penelitian kembali data kualifikasi peserta bersangkutan dan memilih peserta yang menurut pertimbangannya mempunyai kemampuan yang lebih besar dan hal ini dicatat dalam berita acara. Hasil akhir usulan penetapan lelang ini dimasukkan ke portal e-procurement resmi oleh panitia lelang paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pembukaan sampul penawaran. Pelaksana Kegiatan akan melakukan verifikasi usulan panitia pengadaan pada data base. Jika pemimpin pelaksana kegiatan tidak berkeberatan atas usulan panitia pengadaan maka data usulan calon pemenang dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pemasukan data tersebut akan terkompilasi menjadi pengumuman hasil pelelangan. Tata cara mengenai pembuatan format berita acara mengikuti ketentuan yang ada pada lampiran II Keppres nomor 80 tahun 2003.
Pengumuman dan Sanggahan Hasil Lelang
•  Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis (hard copy) paling lambat 5 ( lima ) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang. Untuk mendapat perhatian lebih dari segenap stakeholder pelaksanaan pelelangan.
Berdasarkan sanggahan dari peserta lelang, Pelaksana Kegiatan akan menjawab secara tertulis selambat-lambatnya 5 ( lima ) hari kerja sejak batas akhir masa sanggah.
Surabaya, 2010

Pedoman Pembuktian Kualifikasi

Setelah melakukan evaluasi kualifikasi maka panitia harus melakukan pembuktian kualifikasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lampiran II bagian B.1.f angka 1), 2) dan 3) dinyatakan, bahwa Pembuktian kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi.

Pembuktian Kualifikasi dilakukan terhadap dokumen kualifikasi yang disyaratkan sejak awal dalam dokumen lelang  dengan mengundang yang memenuhi syarat kualifikasi yaitu 3 calon pemenang yang responsif yaitu calon pemenang serta pemenang cadangan 1 dan 2 apabila ada

Hal yang harus dilakukan saat Pembuktian kualifikasi antara lain

    Pembuktian kualifikasi merupakan prosedur yang harus dilakukan dalam setiap proses pelelangan terhadap calon pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2, sehingga mekanisme ini harus dilakukan oleh ULP/Panitia Pengadaan
    Cek yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi apakah pimpinan perusahaan atau penerima kuasa dari pimpinan perusahaan yang namanya tercantum dalam akte pendirian. Bilamana wakil perusahaan yang hadir pada pembuktian kualifikasi tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka perusahaan tersebut dinyatakan belum melakukan pembuktian kualifikasi. Jika dari kesepakatan direktur/kuasa dalam akte tidak datang juga panitia bisa menolak untuk pembuktian sampai batas waktu yang ditentukan jika tidak datang juga maka panitia bisa menggugurkan.
    Cek dokumen kualifikasi dan bandingkan dengan melihat keaslian dokumen dan meminta salinannya. ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan. Bilamana terbukti tidak benar, maka peserta dinyatakan gugur dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku
    Penyedia memiliki kewajiban untuk memperlihatkan keaslian dokumen dan menyerahkan salinannya kepada ULP. Dalam hal dokumen  dimaksud tidak dapat ditunjukan pada waktu yang telah ditetapkan karena alasan yang dapat diterima, maka ULP dapat memberikan jadwal ulang pembuktian kualifikasi. Jadwal ulang pembuktian kualifikasi dimaksud ditetapkan oleh ULP. Penyedia yang tidak dapat membuktikan data kualifikasi yang telah disampaikan dalam dokumen penawaran dinyatakan gugur.
    Pada saat pembuktian kualifikasi, Penyedia dapat menyampaikan rekaman dokumen yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang disertai dengan alasan yang dapat diterima. Namun bilamana dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan data, maka Penyedia tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 118 ayat (2).
    Penyedia yang terbukti melakukan KKN dapat digugurkan pada tahap evaluasi setelah dilakukan klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi, sepanjang terdapat bukti/fakta yang kuat bahwa Penyedia tersebut melakukan pelanggaran hukum misalnya setelah dicek bahwa perusahaan dengan direksi atau pengurus yang sama ikut lelang pada satu pekerjaan yang sama.
    ULP dapat meminta penyedia menyampaikan dokumen lain yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi terrhadap data yang disampaikan pada dokumen penawaran, antara lain neraca keuangan. Dari hasil pembuktian kualifikasi dan verifikasi nyata dapat disampaikan bahwa penyedia tersebut memenuhi/tidak memenuhi ketentuan perijinan usaha.
    ULP tidak perlu melakukan klarifikasi terhadap Penyedia yang tidak dinyatakan sebagai pemenang ataupun pemenang cadangan. Penawaran terendah tidak selalu menjadi calon pemenang, jika tidak memenuhi persyaratan atau setelah dikoreksi penawarannya turun peringkat.
    Perhitungan banyaknya paket yang dapat dikerjakan oleh Penyedia dilakukan pada saat pembuktian kualifikasi sebelum penetapan pemenang (SKP) bukan pada saat pendaftaran. Sisa Kemampuan Paket (SKP) hanya diberlakukan untuk pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya.
    Pembuktian kualifikasi jasa konsultan badan usaha dilakukan sebelum pengumuman hasil kualifikasi atau penetapan short list. Dengan demikian bila terdapat calon penyedia yang lulus kualifikasi tetapi tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi tanpa disertai alasan yang jelas, maka dapat digantikan dengan penyedia lain di luar urutan 1 sampai dengan 7 untuk seleksi umum, atau urutan 1 sampai dengan 5 untuk seleksi sederhana. Sepanjang penyedia dimaksud memenuhi seluruh persyaratan kualifikasi yang ditetapkan.
    Personil inti tidak perlu dihadirkan pada saat pembuktian kualifikasi. Pada saat pembuktian kualifikasi ULP hanya membuktikan kemampuan dan kualifikasi penyedia dalam melakukan pekerjaan yang dikompetisikan. Bilamana penyedia tidak dapat menghadirkan personil tersebut pada saat pelaksanaan pekerjaan, maka PPK berdasarkan laporan konsultan pengawas dapat meminta penggantian personil inti sebagaimana persyaratan yang dicantumkan dalam dokumen pengadaan dan kontrak. Penyedia yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemutusan kontrak karena dikategorikan sebagai wanprestasi.
    Mengklarifikasi jaminan penawaran jika kurang dari 80% dari HPS, penyedia harus menaikan nilai jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai HPS, apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan Jaminan Penawaran disita untuk negara serta dimasukkan dalam Daftar Hitam.
    Memasukan daftar hitam jika calon pemenang, calon pemenang cadangan I dan cadangan II tidak hadir dalam pembuktian dengan alasan yang tidak jelas pada pekerjaan pengadaan barang/jasa lainnya dan konstruksi dan panitia melakukan lelang ulang
    Memasukan daftar hitam jika calon pemenang, calon pemenang cadangan I dan cadangan II tidak hadir dalam klarifikasi dan negosiasi dengan alasan yang tidak jelas pada pekerjaan konsultan dan panitia melakukan lelang ulang

Sedangkan kualifikasi apa saja yang harus dibuktikan, akan saya bahas dibagian berikutnya.
http://vidije.blogspot.com/2012/06/pembuktian-kualifikasi.html

Jumat, 03 Januari 2014

Siklus Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah

OleH : Goto Kuswanto, SIP.MM  - WIDYAISWARA MADYA KANTOR DIKLAT KABUPATEN BANYUMAS


Abstrak


Dalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah Menteri Dalam Negeri menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Penganggaran (budgeting) merupakan aktivitas terus menerus dari mulai perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pelaporan dan pemeriksaan. Proses ini dikenal sebagai siklus anggaran ( budgeting cycle). Siklus ini tidak berjalan secara estafet, tetapi mengalami proses yang simultan.

Kata Kunci ; Siklus  Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah

A.    Pendahuluan

Proses penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah merupakan bagian dari sistem keuangan negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Demikian pula, penyusunan APBD merupakan bagian tak terpisahkan dari sitem pengelolaan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Salah satu sumber pendanaan pembangunan daerah bnersumber dari APBN, sehingga proses penyusunan APBD juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Proses penganggaran diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah Menteri Dalam Negeri menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
 Penganggaran (budgeting) merupakan aktivitas terus menerus dari mulai perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pelaporan dan pemeriksaan. Proses ini dikenal sebagai siklus anggaran ( budgeting cycle). Siklus ini tidak berjalan secara estafet, tetapi mengalami proses yang simultan. Penyusunan anggaran yang disampaikan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam format Rencana kerja  dan Anggaran (RKA) SKPD harus betul-betul dapat menyajikan informasi yang jelas tentang tujuan, sasaran, serta  disusun berdasarkan prestasi kerja.

B.    Kerangka Pedoman

Dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
a.    Keuanga Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan  pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut
b.    .Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
c.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
d.    Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
e.    Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
f.    Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
g.    Pengguna Anggaran/Barang adalah pejabat pemegang kewnangan penggunaan anggaran/barang untuk melaksanakan tugas pokok , dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
h.    Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
i.    Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
j.    Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatanm daerah dalam pelaksanaan APBD pada SKPD.
k.    Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional  yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatusahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD.
l.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (Lima) tahun.
m.    Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, Selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
n.    Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
o.    Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA_SKPD sebelum disepakati  dengan DPRD.
p.    Prioritas dan plafon Anggaran yang selanjutnya disingkat PPA  adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD setelah disepakati  dengan DPRD
q.    Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta pembiayaan sebagai dasar penyuusunan APBD
r.    Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
s.    Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
t.    SPP uang Persediaan selanjutnya disingkat SPP-UP
SPP Ganti uang Persediaan  selanjutnya disngkat SPP-GU
SPP Tambah uang Persediaan selanjutnya disingkat SPP-TU
SPP Langsung selanjutnya disingkat SPP-LS
u.    Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.
SPM uang persedian selanjutnya disingkat SPM-UP
SPM uang Ganti uang selanjutnya disingkat SPM-GU
SPM uang Tambahan uang selanjutnya disingkat SPM-GU
SPM uang membayar langsung selanjutnya disingkat SPM-LS

C.    Struktur APBD

Struktur APBD merupakan satu kesatuan terdiri dari :
a.    Pendapatan daerah
b.    Belanja daerah
c.    Pembiayaan daerah

D.    Pendapatan Daerah dikelompokan atas :

a.    Pendapatan asli daerah
  1)    Pajak daer4ah
  2)    Retribusi daerah
  3)    Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
  4)    Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
b.    Dana perimbangan
c.    Lain-lain pendapatan daerah yang sah

E.    Kelompok Belanja;

Belanja menurut kelompok belanja terdiri dari :
Belanja tidak langsung :
Merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program.
Belanja tidak langsung dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari :
a.    Belanja pegawai
b.    Bunga
c.    Subsidi
d.    Hibah
e.    Bantuan sosial
f.    Belanja bagi hasil
g.    Bantuan keuangan
h.    Belanja tidak terduga
Belanja langsung:
Merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program kegiatan dan dibagi menurt jenis belanja :
a.    Belanja pegawai
b.    Belanja barang dan jasa
c.    Belanja modal

F.    Pembiayaan Daerah:

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan :
a.   Penerimaan pembiayaan mencakup :
1)    Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya
2)    Pencairan dana cadangan
3)    Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
4)    Penerimaan pinjaman daerah
5)    Penerimaan kembali pemberian pinjaman penerimaan piutang.
b.  Pengeluaran pembiayaan mencakup :
1)    Pembentukan dana cadangan
2)    Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah
3)    Pembayaran pokok utang
4)    Pemberian pinjaman daerah
G.    Pejabat Pengelola Keuangan SKPD

a.      Kepala SKPD

     Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang mempunyai tugas melaksanakan tugas-tugas menyusun RKA-SKPD, menyusun DPA-SKPD dan melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah serta bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

b.     Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD ;

Pejabat pengguna anggaran/barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabata pada unit kerja SKPD selku PPTK, Penunjukan PPTK berdasrkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi dan/ atau rentang kendali dan pertimbangan obyektif lainnya.
1.    Tugas PPTK mengendalikan pelaksanaan kegiatan
2.    Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan
3.    Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, Dokumen anggaran tersebut mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
PPTK bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang.
c.   Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD;
    Dalam melaksanakan anggaran yang dimuat dalam DPA- SKPD,  kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan SKPD sebagai PPK-SKPD.
PPK-SKPD mempunyai tugas-tugas ;
1.    Meneliti kelengkapan SPP, yang disampaikanoleh bendahara pengeluaran yang disetujui oleh PPTK.
2.    Melakukan verifikasi SPP
3.    Menyiapkan SPM
4.    Melaksanakan akuntansi SKPD dan menyiapkan laporan keuangan SKPD.  
d.  Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
Kepala daerah atau usul PPKD menetapkan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran  untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran SKPD.  Bendahara penerimaan / atau bendahara pengeluaran dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu  oleh bendahara pembantu dan atau bendahara pengeluaran pembantu, dan secara fungsional  bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PPKD selaku BUD.

H.    PENYUSUNAN RANCANGAN  APBD

 Penyusunan Rancangan APBD
    RPJMD untuk jangka waktu 5 tahun merupakan penjabaran dari visi,misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman kepada RPJD Daerah dengan memperhatikan RPJMD nasional dan standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah.
    RPJMD ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik. SKPD menyusun rencana strategis yang selanjutnya disebut Renstra SKPD yang memuat visi, misi tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang bersifat infikatif sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  Kebijakan Umum APBD.
Berdasarkan RKPD disusun rancangan kebijakan umum APBD, Penyusunan rancangan kebijakan umum APBD berpedoman pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri, Rancangan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan bulan juni tahun anggaran berjalan.
Rancangan kebijakan umum APBD yang telah dibahas kepala daerah bersama DPRD dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD sebagimana dimaksud selanjutnya disepakati menjadi kebijakan umum APBD.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.
Pembahasan prioritas dan plafon anggaran sementara
a.    Berdasarkan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD  kepala SKPD menyusun RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penggangaran terpadu dan penggangaran berdasarkan prestasi.
b.    Pembahasan prioritas dan plafon anggaran sementara dilakukan paling lambat minggu ke dua bulan Juli tahun anggaran sebelumnya, yang berisi langkah-langka sebagai berikut :
1)    Menentukan skala prioritas dalam urusan wajib dan urusan pilihan
2)    Menentukan urutan program dalam masing-masing urusan
3)    Menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing  program
c.    Kepala daerah berdasarkan nota kesepakatan menerbitkan pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai  pedoman kepala SKPD menyusun RKA-SKPD

I.    Rencana Kerja dan Anggaran SKPD       

    Dasar pedoman penyusunan RKA-SKPD Kepala SKPD menyusun RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penggaran berdasarkan prestasi , Penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju yang berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program dan kegiatan yang direncanakan dalam tahun  anggaran berikutnya  dari tahun anggaran yang direncanakan dan merupakan implikasi kebutuhan dana untuk pelaksanaan program dan kegiatan tersebut pada tahun berikutnya.  
a.    Penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran  dan hasil yang diharapkan dari kegiatan dan program termasuk efisiensi dalam pencapaian keluaran dan hasil tersebut.
b.    Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal
c.    Standar satuan harga ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
  Penyiapan Raperda APBD
a.    RKA-SKPD yang disusun oleh Kepala SKPD disampaikan kepada PPKD
b.    RKA-SKPD selanjutnya dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah.
c.    Pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dengan kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon  anggaran  sementara, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya dan dokumen perencanaan lainnya, serta capaian kinerja dan standar pelayanan minimal.
Penetapan APBD
Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya pada minggu pertama bulan oktober tahun sebelumnya untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
Penetapan rancangan daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya,  Kepala daerah menyampaikan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri bagi provinsi dan gubenur bagi kabupaten/kota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.

J.    SIKLUS  ANGGARAN SKPD

 Pelaksanaan Anggaran SKPD
Penyiapan Dokumen Pelaksanan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
a.    PPKD paling lambat 3 (tiga ) hari kerja setelah  APBD ditetapkan memberitahukan kepada semua kepala SKPD agar menyusun dan menyampaikan rancangan DPA-SKPD.
b.    Rancangan DPA-SKPD merinci sasaran yang dicapai, fungsi, program, kegiatan anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan  dana  tiap-tiap satuan kerja serta pendapatan yang diperkirakan
Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
 Penatausahaan Keuangan SKPD
   Bendahara  Penerimaan;
Bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya, penatausahaan menggunakan buku kas umum, buku pembantu per rincian obyek penerimaan dan buku rekapitulasi penerimaan harian,  Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggung jawabkan dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
PAD pada  dasarnya diterima oleh SKPD termasuk SKPD yang mengelola keuangan daerah, PPKD menerima SPJ dari bendahara penerimaan melalui PPK-SKPD, dan menerima nota kredit berikut STS dari Bank.  PPKD selaku BUD melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertranggungjawaban bendahara penerimaan pada SKPD.
   Bendahara Pengeluaran ;
Setelah penetapan anggaran kas, PPKD dalam rangka manajemen kas menerbitkan SPD, Pengeluaran kas atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD, berdasarkan SPD bendahara pengeluaran mengajukan SPP kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD, SPP dimaksud  terdiri dari :
a.    SPP Uang Persediaan (SPP-UP)
b.    SPP Ganti Uang (SPP-GU)
c.    SPP Tambahan Uang (SPP-TU)
d.    SPP Langsung (SPP-LS)
Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP dilakukan bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD dalam  pencairan dana sesuai dengan kebutuhan uang, Dokumen SPP dimaksud terdiri dari :
1)    Surat pengantar SPP-UP/GU/TU atau LS
2)    Ringkasan SPP-UP/GU/TU atau LS
3)    Rincian SPP-UP/GU/TU atau LS
4)    Salinan SPD
5)    Draf surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran yang menyatakan bahwa uang yang dimintya tidak  dipergunakan untuk keperluan selain uang yang diminta saat pengajuan uang.
6)    Batas jumlah pengajuan SPP-TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
7)    Dana tambahan uang tidak habis digunakan dalam 1 (satu) bulan, maka sisa tambahan uang disetor ke rekening kas umum
Perintah Membayar
Penerbitan SPM paling lama 2 (Dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen SPP, penolakan penerbitan SPM paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPP, SPM yang telah diterbitkan selanjutnya diajukan kepada kuasa BUD untuk penerbitan SP2D.
Penatausahaan pengeluaran perintah membayar sebagimana dimaksud dilaksanakan oleh PPK-SKPD, Setelah tahun anggaran berakhir, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dilarang menerbitkan SPM yang membebani tahun anggaran berkenaan.
Pencairan Dana
BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran  agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
a.    Kelengkapan dokumen SPM-UP untuk penerbitan  SP2D adalah surat pernyataan tanggungjawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
b.    Kelengkapan dokumen SPM-GU untuk penerbitan SP2D
1)    Surat pernyataan tanggungjawab pengguna anggaran
2)    Surat pernyataan pertanggungjawabanbendahara pengeluaran periode sebelumnya.
3)    Ringkasan pengeluaran per rincian obyek yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah  dan lengkap
4)    Bukti atas penyetoran PPN/PPh  
c.    Kelengkapan dokumen SPM-TU untuk penerbitan SP2D adalah surat pernyataan tanggungjawab pengga anggaran/kuasa pengguna anggaran
d.    Kelengkapan dokumen SPM-LS untuk penerbitan SP2D ;
1)    Surat pernyataan tanggungjawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
2)    Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persaratan yang ditetapkan.
                                  
 Pertanggungjawaban Pengguna Dana
Bendahara secara administrarif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang  persediaan/ganti uang persediaan /tambah uang persediaan kepada kepala SKPD melalui  PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Adapun dokumen laporan pertanggungjawaban yang disampaikan mencakup :
a.    buku kas umum
b.    ringkasan pengeluaran per rincian proyek yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah atas pengeluaran  dari setiap rincian obyek .
c.    bukti atas penyetoran PPN/PPh
d.    register pentutupan kas
Bila laporan pertanggunganjawaban bendahara sudah sesuai , pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menerbitkan surat pengesahan laporan pertanggungjawaban. Untuk tertib laporan pertanggungjawaban pada akhir tahun anggaran pertanggungjawaban pengeluaran dana bulan desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember.
Penyampaian pertanggungjawaban bendahara pengeluaran  SKPD secara fungsional  atas pengelolaanuang yang menjadi tanggungjawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10  bulan berikutnya.
Dalam melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, PPK-SKPD berkewajiban untuk :
a.    meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang disampaikan.
b.    Menguji kebenaran perhitungan atas pengeluaran per rincian obyek .
c.    Menghitung pengenaan PPN/PPh atas beban pengeluaran.
d.    Menguji kebenaran sesuai dengan SPM dan SP2D yang diterbitkan periode sebelumnya.

Akuntansi Keuangan Daerah pada SKPD

Prosedur akuntansi penerimaan kas pada SKPD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampaidengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan penerimaan kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilaksanakan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. Yang dilaksanakan oleh PPK-SKPD.
Bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi penerimaan kas mencakup ;
a.    Surat tanda bukti pembayaran
b.    STS
c.    Bukti transfer
d.    Nota kredit  bank
Buku yang digunakan untuk mmmencatat transaksi dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas mencakup:
a.    Buku jurnal pengeluaran kas
b.    Buku besar
c.    Buku besar pembantu
Laporan Keuangan  SKPD
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran SKPD dilaksanakan secara periodik yang mencakup ;
a.    Laporan realisasi anggaran SKPD
b.    Neraca SKPD
c.    Catatan atas laporan keuangan SKPD
Kepala SKPD menyusun dan melaporkan arus kas secara periodik kepada kepala daerah, laporan tersebut disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang standar akuntasni pemerintahan.


K.    PENUTUP

Dari kajian tentang pelaksanaan anggaran/siklus anggaran SKPD yang mengacu pada peraturan Kepmendagri 29 tahun 2002  dibandingkan dengan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 terdapat perbedaan pada struktur belanja antara lain :
1    Dalam Kepmendagri 29/2002 adanya pemisahan secara tegas antara belanja aparatur dan
2     belanja publik.
3    Dalam Permendagri 13/2006 adanya pemisahan belanja aparatur dengan pelayanan publik
4    tercermin dalam program & kegiatan
5    Peremndagri 13/2006 mengatur secara komprehensif adanya penatausahaan pendapatan,
6     belanja dan pembiayaan beserta perubahan tata cara pencairan dan penggunaan dana
7    Status bendahara sebagai pejabat fungsional
8    Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang
9    standar Akuntansi Pemerintah.

DAFTAR PUSTAKA

1.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta tat cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.

4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Rabu, 27 Juni 2012

Pesan Bang WK

SMS ini aku terima tadi pagi, dan mungkin bisa di-share untuk semua orang. Pengalaman pribadi bang WK bisa dijadikan hikmah dan ibrah untuk kita semua. Berikut sms-nya :
 
"Dek, jangan sekali sekali kita sepele dengan administrasi, kalau memang ada harus ada buatlah ada dan kalau bisa buatlah dokumen pendukung karena itu semua akan membantu kita apabila diperiksa. Tidak akan ada orang yang akan membantu kita dalam masalah, kecuali kita sendiri yang akan menyelesaikan masalah. Kalau kita mau bermain, maka usahakanlah tanpa jejak atau siapkan dana yang tak terhingga. Mudah mudahan ini menjadi pengingat kita semua. Marwah itu sangat mahal,tapi menjaga diri dan keluarga lebih penting."
- 27 Juni 2012
- 05:17:00 AM