Selasa, 03 Februari 2015

PENGELUARAN KAS AKHIR TAHUN "Beberapa Hal Modus yang wajib dicermati dan diwaspadai"

Latar Belakang
Pada Bulan Desember, penyerapan anggaran yang dilakukan pemerintah daerah sering terjadi penumpukan. Pelaksanaan proyek-proyek ‘kejar tayang’ yang dilakukan di SKPD sangat banyak dilakukan. Berbagai upaya telah dilakukan oleh BUD dalam mencermati fenomena pengeluaran kas akhir tahun. Upaya yang paling mendasar adalah menetapkan batas akhir pengajuan SPM dari SKPD untuk diterbitkan SP2D oleh BUD. Biasanya hal ini ditetapkan melalui Surat Edaran Sekretariat Daerah perihal pengajuan SPM akhir tahun, yang menetapkan batas akhir tanggal berkisar 15 – 25 Desember. Hal ini tergantung kebijakan pemda yang bersangkutan. SPM yang diterima oleh BUD setelah tanggal ditentukan seyogyanya ditolak penerbitan SP2D nya, namun pada pelaksanaanya tidak dapat setegas itu. Pekerjaan yang benar-benar selesai dan tidak dapat terbayar akan menimbulkan masalah bagi pemda, dan dapat menurunkan kredibilitas pemda ybs.
Sesuai dengan Permendagri 59/2007 pasal 216 ayat (1) yaitu Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Kelengkapan SPM dimaksud dijelaskan dalam ayat (5) berupa surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. “Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap” terkait dengan dokumen pelaksanaan kegiatan berawal saat SPP akan diterbitkan oleh bendahara pengeluaran. Dokumen yang menjadi dasar adalah merupakan kewajiban PPTK untuk menyiapkannya, yaitu antara lain : SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib pungut, berita acara penyelesaian pekerjaan/berita acara serah terima barang dan jasa, berita acara pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa, berita acara pembayaran/kwitansi bermeterai, nota/faktur, surat jaminan bank, surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan, dan kelengkapan kontrak (ikhtisar kontrak, surat perjanjian kerja sama yang disertai dengan nomor rekening pihak ketiga, dokumentasi, berita acara prestasi kemajuan pekerjaan, dll)
Dalam melaksanakan ketentuan diatas, SKPD sering melakukan keterlambatan pengajuan SPM yang berawal dari keterlambatan pengajuan SPP, karena belum lengkapnya syarat sahnya diterbitkan SPP untuk dilakukan pengajuan pembayaran. Keterlambatan dokumen yang utama adalah belum dibuatnya berita acara penyelesaian pekerjaan karena pekerjaan akhir tahun SKPD yang molor, dalam hal ini pekerjaan belum selesai pada akhir tahun. Pekerjaan yang belum selesai antara lain disebabkan terlambat mulainya proses lelang/surat perintah kerja dan terlambatnya penyelesaian proyek oleh rekanan.
Mekanisme Pencairan Kas
Proses pencairan kas akhir tahun merupakan proses yang sangat rawan, karena dilema hal-hal diatas. Sistem administrasi pengeluaran kas yang merupakan sistem pengendalian intern yang dirancang untuk melindungi aset pemerintah sangat berpotensi “dilabrak” karena kepentingan pencairan dana. Pada akhir tahun, BUD selain sibuk dalam mengurusi penerbitan SP2D, juga sibuk menerima telepon dari SKPD, pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang “memaksa” pencairan dana sebelum melewati akhir tahun. Hal-hal yang perlu diwaspadai;
A. Blokir dana rekanan
Pemda melakukan cara yaitu meminta surat pernyataan dari rekanan pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu di kontrak. Berdasarkan surat tersebut, SKPD membuat surat pengajuan pembayaran dengan dokumen berita acara penyelesaian pekerjaan/serah terima yang sudah dikondisikan. Saat SP2D terbit, kepala SKPD mengajukan permohonan pemblokiran dana sehingga uang yang sudah masuk ke rekening rekanan tidak bisa dicairkan sebelum ada surat pembukaan pemblokiran dari kepala SKPD.
Surat tersebut ditandatangani kepala SKPD dan rekanan diatas materai. Surat pembukaan pemblokiran disampaikan kepada pihak bank, segera setelah pekerjaan “senyatanya” selesai dikerjakan oleh rekanan.
B. Transfer ke rekening penampungan
Pengeluaran kas daerah dilakukan tanpa/dengan proses SP2D, dana tersebut dikirim ke rekening tampungan. Setelah melalui proses persetujuan BUD atau bank lebih lanjut, dana akan di transfer ke rekening pihak ketiga/rekanan. Rekening tampungan tersebut bisa dimiliki oleh :
1) Pihak Pemda/BUD
Rekening ini dibuka oleh pihak pemda/BUD, sehingga pemda/BUD memiliki akses atas rekening. Rekening ini merupakan rekening liar, biasanya tidak dilaporkan dalam laporan keuangan. Pengujian terinci atas rekening ini harus dilakukan untuk mendeteksi penyimpangan yang mungkin dilakukan, seperti potongan pembayaran, jasa giro, penarikan/penyimpanan uang diluar otorisasi, dll.
2) Pihak Bank
Rekening ini merupakan rekening tampungan yang dikuasai sepenuhnya oleh bank, artinya BUD tidak memiliki akses pada rekening ini. Namun biasanya melalui “kerjasama” antara Pemda-Bank, biasanya rekening ini merupakan rekening yang dapat menampung dana kas daerah sebelum di lanjutkan ke rekening pihak ketiga/rekanan.
Rekening perantara ini bernomor rekening 0099000XXX R/P TelXX Pemda X, atau R/P Penampungan Pemda X, dll. rekening ini digunakan untuk penampungan/perantara sementara saat dilakukan transfer dari kasda ke rekening tujuannya. Penggunaan normal rekening ini untuk menampung nilai transaksi yang tidak dapat langsung masuk ke rekening tujuan karena adanya kesalahan kecil pada penulisan rekening tujuan; sehingga membutuhkan konfirmasi ulang, namun tidak perlu dilakukan pembuatan SP2D ulang. rekening ini penggunaannya diatur dalam peraturan intern bank, yang umumnya mensyaratkan rekening harus bersaldo nihil setiap hari/beberapa hari kemudian sesuai ketentuan bank.
Beberapa pengalaman, untuk menyelesaikan pengeluaran kas pada akhir tahun, pendebetan rekening Kas Daerah dilakukan melalui “daftar pembayaran” dari SKPD yang belum dibuatkan SP2D oleh BUD. Pada akhir tahun, Bendahara pengeluaran SKPD tersebut membuat “Daftar Pembayaran” dan kemudian menyerahkannya kepada BUD. Selanjutnya, langsung dibuat Berita Acara Pengeluaran Kas antara BUD dan pihak Bank untuk dilakukan pendebetan rekening Kas Umum Daerah. Pengeluaran kas daerah senilai puluhan milyar dicairkan tanpa melalui mekanisme SP2D dan didebet pada kas umum daerah untuk masuk ke rekening tampungan Bank. Transfer selanjutnya dari rekening penampungan ke rekening pihak ketiga dilakukan setelah SP2D “riil” diterbitkan oleh BUD setelah akhir tahun. SP2D “riil” yang dibuat bulan Januari-Maret tahun berikutnya, setelah kelengkapan dokumen yang menjadi syarat penerbitan SP2D diterima. Pencantuman tanggal SP2D “tentunya” tidak melewati akhir tahun.
Beberapa hal yang perlu diingat
Fakta-fakta tersebut diatas dapat diindentifikasi melalui:
Pengujian walktrough untuk kas BUD
Hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan perhitungan walktrough per tanggal dilakukan cash opname pada BUD untuk mengetahui saldo kas pada tanggal 31 desember. Perhitungan dilakukan dengan memperhitungkan komponen saldo kas bank pada tanggal kas opname (Januari-Pebruari) dan mengurang-tambahkan dengan penerimaan dan pengeluaran antara 31 desember tahun lalu sampai dengan tanggal kas opname.
Saat melakukan walkthrough, komponen penerimaan dan pengeluaran yang diperhitungkan harus dianalisa. Sebagai penerimaan/pengeluaran baku adalah bersumber pada SP2D yang memang dianggarkan pada tahun selanjutnya. Jika ada penerimaan/pengeluaran lain pada tanggal tersebut, perlu di analisis lebih lanjut, karena seringkali hanya merupakan komponen penyeimbang kas daerah yang tekor pada tahun sebelumnya.
Pada saat itu, biasanya terdapat penerimaan dari pembatalan SP2D yang tentunya mengundang pertanyaan, "Bagaimana mungkin pembatalan SP2D merupakan penerimaan pada rekening BUD?" Hanya dua alternatif yang dapat disimpulkan, yakni SP2D tersebut telah dieksekusi keluar dari kas daerah, dimasukkan ke "rekening tampungan" atau "rekening pihak ketiga".
Register pembatalan SPM/SP2D
Perlu dilihat register pembatalan SPM/SP2D untuk kemudian mencocokannya dengan database sistem keuangan pemda, apakah SPM/SP2D tersebut telah mendebet rekening pemda. Analisis atas alasan pembatalan, apakah hanya karena kelengkapan administrasi semata.
Saat itu, dokumen berupa surat SPKD kepada BUD yang menjadi dasar pembatalan SPM adalah SPM tersebut sudah pernah dibayar. Seharusnya atas “beban pengeluaran yang sudah pernah dibayar” tidak dapat terjadi karena harus melalui verifikasi BUD. Artinya pengeluaran ini adalah tanpa verifikasi BUD, yaitu tanpa proses SP2D
Log File sistem
Log file sistem memperlihatkan tanggal, jam saat sebuah SP2D diinput user pada aplikasi SP2D. komputer umumnya “jujur” memperlihatkan saat user membuat SP2D. Namun pada beberapa kasus, log file ini telah dikondisikan, sehingga cukup sulit dijadikan dasar penarikan kesimpulan.
Saat itu, sistem aplikasi keuangan daerah yang menggunakan SQL di copy ulang dan ditransfer ke Ms-Access, dengan mengikutsertakan field log file yang merupakan tanggal peneriman SPM dan pembuatan SP2D oleh BUD. Proses ini menunjukkan bahwa pengeluaran tanpa SP2D bukan hanya sebesar yang terdapat pada pengembalian SP2D, namun diluar itu terdapat puluhan milyar yang dikeluarkan dengan SP2D baru dibuat antara Januari-Maret setelah tahun berakhir. Beberapa log file telah dikondisikan, sehingga log file tidak dapat menjadi bukti audit utuh yang secara akurat memperlihatkan seluruh pembuatan SP2D setelah akhir tahun. Namun hal tersebut cukup untuk dasar penarikan kesimpulan.
Berita acara pengeluaran kas.
Berita acara pengeluaran kas merupakan dokumen legal yang dapat diterima setiap pihak. Niscaya, tanpa melalui proses a – c , berita acara pengeluaran yang diperoleh mungkin hanya merupakan dokumen yang telah dikondisikan, sehingga dari kejadian maupun jumlah nilai tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

https://id-id.facebook.com/KOMPASIANAcom/posts/643664182346236

Rabu, 28 Januari 2015

Komunikasi yang Sehat

Ramadhan adalah bulan komunikasi. Tentu saja, karena di bulan suci inilah kita diminta untuk meningkatkan komunikasi dengan Tuhan. Secara horizontal, kita pun diminta untuk ‘merasakan’ lapar dan haus sehingga komunikasi kita dengan orang-orang yang biasa berlapar dan haus bisa kembali efektif. Dan puncaknya, pada saat lebaran nanti, komunikasi itu benar-benar harus kembali suci: ke semua unsur yang pernah berkomunikasi dengan kita. Yang jauh maupun yang dekat. Yang disengaja maupun yang tidak disengaja.
Sebagai makhluk sosial, manusia tidak akan pernah bisa lepas dari komunikasi. Bahkan, Tom Hanks yang memerankan seorang kurir dalam film Cast Away pun tetap (harus) menjaga komunikasi saat ia terdampar di sebuah pulau terpencil seorang diri, kendati tidak ada seorang manusia pun di sana. Dan ketika sebagian besar manusia beristirahat di malam hari, Tuhan pun menyediakan waktu bagi hamba-hamba-Nya yang ingin berkomunikasi. Dan untuk itu, ‘hadiah’ yang disediakan-Nya teramat besar.
Namun, sebagai makhluk tertinggi yang sempurna diberi akal sehingga bisa bersifat seperti malaikat, maupun hawa nafsu yang apabila tidak bisa dikontrol bisa membuatnya bersifat seperti iblis, manusia tidak pernah bersyukur atas nikmat komunikasi. Betapa banyak manusia-manusia yang menyalahgunakan komunikasi demi keuntungan pribadi semata. Betapa banyak dari mereka yang rela ‘berkomunikasi’ demi menjerumuskan sesama. Betapa komunikasi didisain sedemikian rupa agar manusia-manusia ini menjadi ‘pemenang’ dan berhak mendapatkan penghargaan Good Communicator of The Year.
Komunikasi sudah dijadikan ajang untuk memanipulasi. Komunikasi digunakan hanya untuk mendapatkan tujuan yang diinginkan, tanpa memikirkan apakah orang lain mampu memberikannya atau tidak. Manusia-manusia ini merajuk, mencibir, mengancam, membujuk, atau melakukan apapun yang dapat dilakukannya (hanya) untuk membuat orang lain mau memenuhi apa yang diinginkan. Komunikasi sudah dijadikan ajang untuk saling berbohong. Berapa banyak hubungan yang hancur hanya karena jenis komunikasi ini. Berbohong, melebih-lebihkan, mempermainkan, dan penipuan secara umum, semuanya dapat mengakibatkan kebingungan dan sakit hati. Mereka menggoyahkan dasar hubungan dan akhirnya dapat melanggar kepercayaan. Komunikasi pun sudah dijadikan ajang untuk berpesan ganda, yaitu mengatakan satu hal tetapi ia malah melakukan hal lain. Inilah bentuk ketidakjujuran yang sangat umum. Ini juga akan menjanjikan sesuatu, baik dengan tindakan ataupun ucapan, yang tidak terpenuhi. Pesan ganda menyebabkan banyak kebingungan. Manusia-manusia yang sering melakukannya lebih suka mengatasnamakan kebenaran dari pada ucapannya sendiri (baca: kenyataan).
Mumpung bulan Ramadhan masih di muka, perbaikilah komunikasi kita dengan siapapun. Minimal, perbaikilah komunikasi sobat baraya secara horizontal, demi menjaga kestabilan hidup sobat baraya sebagai makhluk sosial. Apalagi jika itu semua didukung dengan komunikasi secara vertikal yang mumpuni. Sudah banyak bukti yang menunjukkan pengaruh positif bagi kehidupan saat komunikasi kita dengan Tuhan berjalan ‘baik-baik saja’. Pikiran kita menjadi jernih saat ingin memutuskan sesuatu. Komunikasi kita secara horizontal menjadi terjaga sehingga tidak perlu lagi memanipulasi, berbohong, maupun melakukan pesan ganda.
Jika ketiga komunikasi yang negatif itu kita hindari, kita buang jauh-jauh, maka komunikasi yang efektif sudah sobat baraya pegang. Berbahagialah bersama pasangan sobat baraya dan reguk kenikmatan bersama-sama. Sebarkan komunikasi yang sehat ke semua orang yang ada di keluarga sobat baraya, pada sahabat-sahabat sobat baraya, maupun pada orang-orang yang sobat baraya temui di jalan-jalan. Yakinlah jika nanti sobat baraya—pada akhirnya—akan tersenyum bahagia. Selamanya….[]
NB: Sebuah tamparan keras untuk Bang Aswi!

Penerbitan dan Percetakan

Beberapa orang seringkali menganggap bahwa penerbitan adalah percetakan dan begitu pula sebaliknya. Padahal, keduanya tidak hanya berbeda secara pelafalan tetapi juga berbeda secara pasti; bahwa keduanya adalah dua perusahaan yang berdiri sendiri kendati keduanya tidak bisa dipisahkan dan saling membutuhkan.
Menurut KBBI, penerbit adalah perusahaan dan sebagainya yang menerbitkan buku, majalah, dan sejenisnya; sedangkan penerbitan adalah proses, cara, atau perbuatan menerbitkan. Percetakan sendiri bermakna tempat atau perusahaan yang berhubungan dengan masalah cetak-mencetak buku, majalah, dan sejenisnya.
Mengutip dari buku “Taktis Menyunting Buku” karangan Bambang Trim, penerbit buku adalah lembaga atau institusi yang mengolah naskah mentah dari penulis/pengarang hingga menjadi bahan siap cetak dalam bentuk dummy(prototype buku). Penerbit berbeda dengan percetakan karena modal utamanya adalah gagasan yang kemudian diolah menjadi buku siap terbit. Sedangkan percetakan, modal utamanya adalah mesin-mesin yang digunakan untuk menerima order cetak, termasuk buku. Tidak semua penerbit memiliki percetakan dan memang tidak harus pula memiliki percetakan.
Tidak ada undang-undang yang mengharuskan penerbit memiliki badan hukum ataupun perizinan sendiri di Indonesia, seperti halnya perusahaan penerbitan pers yang disarankan memiliki surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP). Oleh karena itu, siapa pun dapat membentuk badan penerbit, termasuk perseorangan yang kerap disebut self-publisher. Siapa pun boleh menerbitkan buku tanpa memerlukan izin penerbitan sepanjang mengikuti etiket, norma, serta undang-undang hak cipta yang berlaku. Akan tetapi, dalam konteks bisnis yang lebih luas, penerbit tentu memerlukan badan hukum seperti yayasan, perseroan komanditer, perseroan terbatas, atau unit pelaksana teknis (UPT) di perguruan tinggi.
Penerbit >< Percetakan
investasi minim >< investasi besar
running by program >< running by order
BEP dalam jangka pendek >< BEP dalam jangka panjang
margin keuntungan besar >< margin keuntungan kecil
risiko: produk tak terjual >< risiko: kesalahan cetak
Di Indonesia, penerbit-penerbit yang sekaligus memiliki percetakan adalah para penerbit besar seperti Gramedia, Erlangga, Yudhistira, Bumi Aksara, Penebar Swadaya, Grafindo Media Pratama, Kanisius, Intan Pariwara, dan Tiga Serangkai. Biasanya percetakan itu menjadi pendukung untuk pencetakan buku secara massal dan cepat. Ada juga penerbit-penerbit lain semacam Sygma, Mizan, Salamadani, dan lain-lain yang juga memiliki percetakan, namun masih dalam skala kecil sehingga tak jarang mereka juga meng-order pencetakan pada percetakan lain.[]

Minggu, 11 Januari 2015

AKHIR TAHUN…”MAU DIBAWA KEMANA HUBUNGAN KITA…”

Melihat Judul Posting : Akhir Tahun….“Mau dibawa kemana hubungan kita…” teringat akan sepenggal lirik lagu yang dibawakan oleh Armada Band. Hal ini sering kita temui dalam pelaksanaan kontrak dimana hubungan antara PPK sebagai Pihak Pertama dengan Penyedia sebagai Pihak Kedua dalam sebuah perjanjian yang pada akhir tahun sering diperhadapkan kondisi lapangan dimana pelaksanaan pekerjaan/progres fisiknya belum mencapai 100%. Bagaimana jika hal tersebut terjadi? Dalam kesempatan ini saya akan mencoba mengupas sedikit pengetahuan saya tentang hal tersebut.
Pelaksanaan Pekerjaan yang dibiayai APBD menggunakan kontrak tahun tunggal sering membuat PPK panas-dingin dalam penentuan keputusan yang akan diambil pada akhir tahun anggaran. Merujuk pada Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahnnya Pasal 52 ayat (1), Kotrak Tahun Tunggal adalah Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) Tahun Anggaran (1 Januari s/d 31 Desember). Dalam Pasal 93 tentang Pemutusan Kontrak tersirat pemberian kesempatan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan kepada penyedia  untuk menyelesaikan pekerjaan.
Untuk kegiatan dengan sumber dana APBN sudah ada Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada DIPA Tahun Anggaran Berikutnya. Namun untuk kegiatan dengan sumber Dana APBD, belum ada regulasi khusus penanganan pekerjaan akhir tahun yang mengatur tentang tata cara pelaksanan sisa pekerjaan yang dibebankan pada DPA tahun anggaran berikutnya, kecuali dalam keadaan kahar. Sehingga keputusan PPK memberikan kesempatan waktu kepada penyedia yang melebihi tahun anggaran harus benar-benar dipikirkan matang-matang.
Dalam kontrak konstruksi, diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dan hal-hal lain yang dianggap perlu diatur demi menjamin pelaksanaan pekerjaan konstruksi tersebut. Dan hal-hal yang diatur di dalam kontrak, berdasarkan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mengikat bagi kedua pihak.
Pemutusan kontrak merupakan salah satu persoalan yang diatur di dalam kontrak, dimana pemutusan kontrak  umumnya diatur di dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yaitu suatu dokumen yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari kontrak. Berdasarkan Peraturan Menteri PU No. 07/PRT/M/2011, pemutusan kontrak dapat dilakukan sepihak, baik oleh pihak penyedia atau pihak PPK.
Pemutusan kontrak ini dapat dilakukan melalui pemberitahuan tertulis, jadi tidak harus melalui pengadilan berdasarkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal-hal yang dapat menjadi dasar pemutusan kontrak adalah:
  • Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
  • Penyedia tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
  • Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (duapuluh delapan) hari dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan;
  • Penyedia berada dalam keadaan pailit;
  • Penyedia selama masa kontrak gagal memperbaiki cacat mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh PPK;
  • Penyedia tidak mempertahankan keberlakuan jaminan pelaksanaan;
  • Denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampaui 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak dan PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan;
  • Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (duapuluh delapan) hari;
  • PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK;
  • Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang ; dan/atau
  • Pengaduan tentang penyimpangan prosedur dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan oleh karena kesalahan penyedia, maka konsekuensinya adalah :
  • Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
  • Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia atau jaminan uang muka dicairkan;
  • Penyedia membayar denda; dan/atau
  • Penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Pemutusan kontrak yang dilakukan oleh PPK dengan alasan keterlambatan penyedia dalam melaksanakan pekerjaan tentunya harus melalui prosedur-prosedur tertentu seperti diberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis. Kontrak dinyatakan kritis apabila:
  • Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0%-70% dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana;
  • Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70%-100% dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari rencana;
  • Rencana fisik pelaksanaan 70%-100% dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat  kurang dari 5% dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.
Penanganan kontrak kritis tersebut dilakukan dengan rapat pembuktian atau Show Cause Meeting (SCM) dengan prosedur sebagai berikut:
  • Pada saat kontrak dinyatakan kritis direksi pekerjaan menerbitkan surat peringatan kepada penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan SCM.
  • Dalam SCM direksi pekerjaan, direksi teknis dan penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalamperiode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam berita acara SCM Tahap I;
  • Apabila penyedia gagal pada uji coba pertama, maka harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam berita acara SCM Tahap II;
  • Apabila penyedia gagal pada uji coba kedua, maka harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam berita acara SCM Tahap III;
  • Pada setiap uji coba yang gagal, PPK harus menerbitkan surat peringatan kepada penyedia atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan.
Dalam hal terjadi keterlambatan rencana fisik pelaksanaan 70%-100% dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampaui akhir tahun anggaran berjalan, maka PPK dapat langsung memutuskan kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata setelah dilakukan rapat bersama atasan PPK sebelum tahun anggaran berakhir.
Selain itu pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK juga dibenarkan oleh Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 93 apabila :
  • Kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;
  • Penyedia barang/jasa cidera janji dan tidak memperbaiki kelalaiannya;
  • Penyedia diyakini tidak mampu menyelesaikan pekerjaan walaupun diberi waktu sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan;
  • Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberi waktu 50 hari kalender.
Keputusan PPK untuk melakukan pemutusan kontrak sepihak menjadi sebuah dilema yang sering dihadapi antara lain:
  • Penyerapan anggaran tidak terpenuhi
  • Output hasil dari pekerjaan tidak tercapai
  • Pelayanan publik dalam pemanfaatan hasil pekerjaan tidak tercapai
  • Intervensi dan tekanan
  • Konsekuensi positif dan negatif yang harus dihadapi
  • Dampak hukum
Dari keseluruhan uraian tadi maka dapat disimpulkan bahwa:
  • Sengketa yang timbul dari suatu kontrak konstruksi antara pemerintah yang diwakili oleh PPK dan pihak penyedia merupakan sengketa keperdataan oleh karena ketika pemerintah melakukan suatu tindakan dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada ketentuan hukum perdata maka pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum bukan wakil dari jabatan. Dengan demikian kedudukan pemerintah dalam hal ini setara dengan kedudukan penyedia, sehingga tindakan penyedia mengajukan gugatan terhadap PPK atas pemutusan kontrak di PTUN adalah suatu kekeliruan.
  • Kontrak merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, dengan kata lain hal-hal yang diatur di dalam kontrak mengikat pihak-pihak yang mengadakan kontrak tersebut. Di dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri PU No. 07/PRT/M/2011 diatur mengenai pemutusan kontrak, dimana PPK dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak apabila terjadi hal-hal tertentu yang menjadi alasan pemutusan kontrak. Hal ini merupakan pengesampingan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana pembatalan suatu kontrak harus dengan putusan Hakim. Ketentuan Pasal 1266 tersebut bias dikesampingkan berdasarkan asas kebebasan berkontrak dimana kedua belah pihak menyatakan secara tegas dalam kontrak untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • Pemutusan kontrak secara sepihak tentunya dilakukan melalui prosedur atau mekanisme yang telah ditentukan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak. Dengan kata lain, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh PPK sebelum melakukan pemutusan kontrak, antara lain memberikan teguran secara tertulis dan mengenakan ketentuan tentang kontrak kritis dalam hal terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan oleh karena kelalaian penyedia.
Beberapa Tulisan mengenai penanganan kontrak di akhir tahun antara lain :
  1. Berakhir Kontrak dengan Pemutusan Kontrak? oleh Mudji Santosa
  2. Jadi PPK harus Sakti Mandraguna oleh Samsul Ramli
  3. Solusi Akhir Tahun dalam Pelaksanaan Kontrak PBJ oleh Khalid Mustafa
  4. Pemutusan Kontrak: Uji Nyali Di Bulan Desember oleh Rahfan Mokoginta
  5. Sedikit Coret-Coretan Solusi Kontrak Akhir Tahun APBD oleh Samsul Ramli
  6. Kontrak Tahun Tunggal, Harus(kah) Putus Kontrak Di Akhir Tahun (?) oleh Rahfan Mokoginta
  7. Restatement Keadaan Kahar/Memaksa oleh http://ditkumham.bappenas.go.id
  8. Dan masih banyak lagi artikel yang anda dapat search di mbah google dalam menghadapi pekerjaan akhir tahun sebagai literatur dalam pengambilan keputusan.
http://ahmaddamopolii.info/2014/12/19/akhir-tahun-mau-dibawa-kemana-hubungan-kita/

Selasa, 02 Desember 2014

Bentuk dan Jenis Kontrak Berdasarkan Aspek Pembagian Tugas

Banyaknya jenis dan standar kontrak yang berkembang dalam industri konstruksi memberikan beberapa alternatif pada pihak pemilik untuk memilih jenis dan standar kontrak yang akan digunakan. Beberapa jenis dan standar kontrak yang berkembang diantaranya adalah Federation Internationale des Ingenieurs Counseils (FIDIC), Joint Contract Tribunal (JCT), Institution of Civil Engineers (I.C.E), General Condition of Goverment Contract for Building and Civil Engineering Works (GC/Works), dan lain-lain. Bentuk kontrak konstruksi bermacam-macam dipandang dari aspek-aspek tertentu. Ada empat aspek atau sisi pandang bentuk kontrak konstruksi, yaitu:
  1. Aspek Perhitungan Biaya,
  2. Aspek Pehitungan Jasa,
  3. Aspek Cara Pembayaran, dan
  4. Aspek Pembagian Tugas.
Bentuk dan jenis kontrak yang dilihat dari segi aspek pembagian tugas sendiri dibagi menjadi beberapa poin, yakni :
  1. Bentuk kontrak konvensional,
  2. Bentuk kontrak spesialis,
  3. Bentuk kontrak rancang bangun (design construction/built, turn-key),
  4. Bentuk kontrak engineering, procurement dan construction (EPC),
  5. Bentuk kontrak BOT/BLT, dan
  6. Bentuk swakelola (force account).
Penjelasan tentang keenam poin tersebut akan dijelaskan terpisah di bawah.
a.    Bentuk kontrak konvensional
Pengguna Jasa menugaskan Penyedia Jasa untuk melaksanakan salah satu aspek pembangunan saja. Setiap aspek satu Penyedia Jasa dimana perencanaan, pengawasan, pelaksanaan dilakukan Penyedia Jasa yang berbeda. Oleh karena itu pengawas pekerjaan secara khusus diperlukan untuk mengawasi pekerjaan Penyedia Jasa.
Jadi terdapat 3 kontrak terpisah yaitu :
  • Kontrak Perencanaan
  • Kontrak Pengawasan
  • Kontrak Pelaksanaan.
 b.   Bentuk kontrak spesialis
Penggunan jasa menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan spesialis untuk masing-masing keahlian. Keuntungan dari kontrak ini adalah :
  • Mutu pekerjaan lebih handal,
  • Penghematan waktu, dan
  • Keleluasaan dan kemudahan mengganti penyedia jasa.
 c.    Bentuk kontrak rancang bangun (design construction/built, turn-key)
Dalam bentuk kontrak ini, penyedia jasa bertugas membuat perencanaan yang lengkap dan melaksanakannya dalam suatu kontrak konstruksi. Perbedaan antaradesign construction/built, dan  turn-keyadalah dari sistem pembayarannya, dimana pada design construction/built pembayaran secara term sesuai pekerjaan. Sedangkankey-turn pembayarannya sekaligus setelah pekerjaan selesai.
 d.   Bentuk kontrak engineering, procurement dan construction (EPC)
Proses mulai dari perencanaan, pengadaan dan peralatan dan pemasangan/ pengerjaan menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Pengguna jasa hanya memberikan TOR atau pokok-pokok acuan tugas. Kontrak ini biasa dipakai untuk pembayaran pekerjaan-pekerjaan dalam industri
e.    Bentuk kontrak BOT/BLT
Investor membangun pada lahan pemilik (Build). Investor mengelola selama kurun waktu tertentu (Operate). Setelah masa pengoperasian selesai fasilitas tersebut dikembalikan kepada pemilik (Transfer)
f.     Bentuk swakelola (force account)
Suatu tindakan pemilik proyek yang melibatkan diri dan bertanggung jawab secara langsung dalam pelaksanaan proyek tsb.