Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Prosedur Penganggaran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban.
- Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf h merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun tahun sebelumnya yang telah ditutup.
- Kegiatan yang sifatnya tidak biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah.
- Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun–tahun sebelumnya yang telah ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan bukti-bukti yang sah.
- Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi :
- Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
- Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
- Kedaan darurat; dan
- Keadaan luar Biasa
- Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf d sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya ;
- Tidak diharapkan terjadi secara berulang;
- Berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
- Memiliki dampak yang signifikant terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
- Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya,yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
- Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan belanja tidak terduga.
- Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara:
- Menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan /atau
- Menfaatkan uang kas yang tersedia.
- Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD
- Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencangkup :
- Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan
- Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dann masyarakat.
- Penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diformulasikan terlebih dahulu dalam DPPA-SKPD.
- Pendanaan keadaan darurat untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD, kecuali untuk kebutuhan tanggap darurat bencana.
- (8a) Belanja kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dlakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga.
- Belanja Kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) digunakan hanya untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan penampungan serta tempat hunian sementara.
- Tata cara pelaksanaan, penatausahaan , dan pertanggungjawaban belanja kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (8b)
2 komentar:
Saya sangat bersYukur atas bantuan abah berkat abahla sekarang saya sudah
bisa lunasi hutan hutan saya dan sudah bisa belikan rumah untuk orang tua
dan sudah bisa buka usaha toko hp di kota padan abah memang top selama 1 minggu
saya ikuti abah belum perna angka abah meleset bakkan tadi malam
saya menang togel hongkong 4d 7545 makasih abah atas bantuan abah kami sekeluarga sangat2 berterimah
kasih atas bantuangnya JIKA BUTUH ANGKA 2D.3D.4D HASIL RITUAL BISA PASANG DI PEMUTARANG
SINGAPUR&HONGKONG ABAH JUGA MELAYANI PESUGIHAN DANA GHAIB/PENARIKAN DANA GHAIB
HUB/SMSABAH ASMORO DI.NOMOR;0852 5680 1789
MONGGOH AKANG MAMPIR
DI http://togelakurat88.blogspot.co.id/
Apakah kewajiban pembayaran pihak ke-3 terkit tunda bayar pd tahun berjalan memenuhi kriteria Belanja Tidak Terduga pd KUA-PPAS tahun selanjtnya ...?
(dimana APBD-Perubahan 2018 ditolak perubahannya oleh Mendagri)
Posting Komentar