Jumat, 12 Juni 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 14/PRT/M/2013

Salah satu peraturan yang paling ditunggu-tunggu di Indonesia adalah peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU). Hal ini karena banyak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bidang jasa konstruksi yang pelaksanaan pengadaannya tetap harus berpedoman pada aturan Pekerjaan Umum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Pada bulan Desember tahun 2013, rupanya Kementerian Pekerjaan Umum telah mengeluarkan Peraturan Menteri PU (Permen PU) Nomor 14/PRT/M/2013 yang merupakan perubahan atas Permen PU Nomor 7/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Banyak perubahan cukup mendasar dari Permen PU ini, diantaranya adalah:
Perubahan/Penambahan Definisi
  1. Menyesuaikan pengertian ULP sesuai denganPerpres 70/2012, yaitu dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi dan bersifat permanen atau melekat pada unit yang sudah ada (Pasal 1 angka 6)
  2. Menambahkan pengertian Pokja ULP dan penegasan bahwa Anggota Pokja ULP terlebih dahulu ditetapkan oleh PA/KPA/Kepala Daerah (Pasal 1 angka 6a)
  3. Menegaskan bahwa pejabat pengadaan berfungsi untuk melaksanakan pengadaan langsung (Pasal 1 angka 7)
  4. Menegaskan pengertian pekerjaan konstruksi terintegrasi yang merupakan pekerjaan yang menggabungkan pekerjaan perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan/atau pengadaan barang konstruksi dan/atau pengoperasian dan layanan pemeliharaan (Pasal 1 angka 12a)
  5. Menambahkan pengertian mata pembayaran utama yang merupakan mata pembayaran yang pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan puluh per seratus) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar. (Pasal 1 angka 12b)
  6. Menegaskan bahwa kontrak kerja konstruksi selanjutnya disebut dengan kontrak dan pada Peraturan ini berlaku untuk Pekerjaan Kosntruksi dan Jasa Konsultansi (Pasal 1 angka 13)
Pemilihan Penyedia Secara Elektronik
  1. Pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dilaksanakan secara full e- procurement
  2. Khusus untuk Papua dan Papua Barat, kewajiban full e-proc hanya di Ibukota Provinsi
  3. Pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa di luar Kementerian Pekerjaan Umum dilaksanakan berdasarkan ketentuan K/L/D/I bersangkutan
Usaha Kecil dan Penyedia Perorangan
  1. Nilai paket pekerjaan konstruksi sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukkan bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.
  2. Nilai paket pekerjaan Jasa Konsultansi sampai dengan Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) diperuntukkan bagi usaha kecil
  3. Jasa konsultansi dapat dilakukan oleh konsultan perorangan dengan nilai sampai dengan Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta  rupiah)
Penerbit Jaminan
  1. Paket pekerjaan konstruksi ? Rp 2,5 Miliar dan jasa konsultansi ? Rp 750 juta menggunakan surat jaminan ? Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi, bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) dengan substansi sesuai yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
  2. Paket pekerjaan konstruksi > Rp 2,5 Miliar dan jasa konsultansi > Rp 750 juta menggunakan surat jaminan ? Bank Umum.
Pengadaan di Papua dan Papua Barat
  1. Paket pengadaan pekerjaan konstruksi ? Rp500 Juta dapat dilaksanakan dengan mekanisme pengadaan langsung untuk Papua dan Papua Barat
  2. Paket pengadaan pekerjaan konstruksi ? Rp 1 M dapat dilaksanakan dengan mekanisme pengadaan langsung untuk Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Tolikora, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Lani Jaya
  3. Pengusaha lokal yang mengikuti pengadaan langsung tidak diwajibkan memiliki pengalaman sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir.
  4. Paket pengadaan pekerjaan konstruksi ? Rp5 M harus bermitra dengan pengusaha lokal melalui kerjasama operasi/kemitraan dan pengusaha lokal tidak diwajibkan memiliki kemampuan dasar.
  5. Paket pengadaan pekerjaan konstruksi > Rp 5 M Pokja ULP tidak boleh melarang, menghambat, dan membatasi keikutsertaan calon penyedia dari luar provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, namun agar memprioritaskan yang bekerjasama dengan pengusaha lokal.
Pekerjaan Konstruksi yang Kompleks
Dalam hal pengadaan pekerjaan konstruksi yang bersifat kompleks, terintegrasi, atau bernilai di atas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), harus menggunakan persyaratan/kriteria evaluasi teknis yang ditetapkan terlebih dahulu oleh Pejabat Eselon I terkait untuk menghindari persyaratan/kriteria yang diskriminatif dan/atau pertimbangan yang tidak obyektif.
Evaluasi Penawaran Harga
  1. Evaluasi dokumen penawaran harus berdasarkan pada pedoman evaluasi penawaran dan ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan
  2. Pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi, untuk harga penawaran yang nilainya di bawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS, wajib dilakukan evaluasi kewajaran harga
  3. Apabila total harga penawaran yang diusulkan lebih kecil dari hasil evaluasi sebagaimana dimaksud, maka harga penawaran dinyatakan tidak wajar dan gugur harga.
  4. Apabila total harga penawaran lebih besar dari hasil evaluasi sebagaimana dimaksud, maka harga penawaran dinyatakan wajar dan apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang pelelangan, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.
Tahapan Evaluasi Penawaran Harga
  1. Penyedia jasa diminta menjelaskan terhadap kuantitas/koefisien yang dimasukkan dalam analisa harga satuan.Analisa Harga Satuan
  2. Apabila pada penjelasannya sudah diyakini dapat memenuhi persyaratan dan dapat memenuhi spesifikasi teknis, maka kuantitas/koefisien tersebut dapat digunakan.
  3. Jika tidak dapat diterima, maka Pokja dan penyedia jasa menelaah kuantitas/koefisien agar dapat diyakini bersama dapat memenuhi persyaratan dan dapat memenuhi spesifikasi teknis. Kuantitas/koefisien yang diperoleh menjadi kuantitas/koefisien hasil klarifikasiForm Klarifikasi Harga
  4. Penyedia jasa harus dapat membuktikan harga satuan dasar upah, bahan dan peralatan yang ditawarkan, dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian. Hal ini dilakukan agar dapat meyakini bahwa harga satuan dasar tersebut dapat direalisasikan.
  5. Jika penyedia jasa tidak dapat membuktikan, maka dicari harga satuan dasar yang ada di pasaran.
  6. Dari angka 1 dan 2 di atas diperoleh kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar hasil klarifikasi selanjutnya dapat dihitung harga satuan hasil klarifikasi untuk setiap mata pembayaran utama tidak perlu dihitung dengan keuntungannya.
  7. Kemudian dihitung untuk setiap harga satuan penawaran yang bukan Mata PembayaranUtama dengan mengurangi biaya keuntungan, sehingga diperoleh harga satuan penawaran yang bukan Mata Pembayaran Utama tanpa keuntungan.
  8. Harga yang diperoleh pada angka 5, 6 dan 7, dimasukkan dalam tabel Daftar Kuantitas dan Harga hasil klarifikasi sehingga didapat total harga sebenarnya tanpa keuntungan yang wajar/rill dapat dilaksanakan.
  9. Bandingkanlah total harga pada daftar kuantitas dan harga hasil klarifikasi dengan total harga penawaran tanpa PPn.
  10. Jika total harga hasil klarifikasi kurang dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan dinaikkan sebesar 5% dari nilai total HPS. Namun jika total harga hasil klarifikasi lebih dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur.
Peralatan dan Personil Yang Sama
  1. Dalam hal Penyedia mengikuti beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu bersamaan dengan menawarkan peralatan yang  sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur.
  2. Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikecualikan dengan syarat kapasitas dan produktifitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan pekerjaan lebih dari 1 (satu) paket.
  3. Dalam hal Penyedia mengikuti beberapa paket pekerjaan konstruksi atau jasa konsultansi dalam waktu bersamaan dengan menawarkan personil yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paketpekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan personil tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya personil dinyatakan tidak ada dan dinyatakan gugur.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  1. Identifikasi bahaya dan tingkat risiko K3 pada pekerjaan yang dapat timbul dalam pelaksanaan harus dicantumkan dalam dokumen pengadaan pekerjaan konstruksi.
  2. Evaluasi teknis Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) dilakukan terhadap sasaran dan program K3 untuk pengendalian risiko bahaya K3.
  3. Hal ini berarti, RK3K dapat menggugurkan penawaran pada tahap evaluasi teknis apabila telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
Sanggahan Banding pada Evaluasi Ulang
  1. Dalam hal jawaban sanggahan banding menyatakan pelelangan/seleksi gagal dan harus dilakukan evaluasi ulang, maka tidak ada sanggahan dan sanggahan banding terhadap hasil evaluasi ulang.
  2. Apabila peserta keberatan terhadap hasil evaluasi ulang dapat mengajukan pengaduan yang ditujukan kepada APIP K/L/D/I bersangkutan.
Keterlambatan Pada Akhir Tahun Anggaran
  1. Dalam hal terjadi keterlambatan dan akan melampaui tahun anggaran berjalan akibat kesalahan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, sebelum dilakukan pemutusan kontrak Penyedia Pekerjaan Konstruksi dapat diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan dengan diberlakukan denda sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
  2. Dalam hal penyelesaian pekerjaan akibat keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampaui tahun anggaran berjalan, diterbitkan adendum untuk mencantumkan sumber dana tahun anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan dan memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan.
Untuk dapat mengunduh Peraturan Menteri ini, silakan klik pada tautan berikut:
Permen PU Nomor 14/PRT/M/2013
Lampiran I Permen PU Nomor 14/PRT/M/2013
Lampiran II Permen PU Nomor 14/PRT/M/2013
Semoga bermanfaat
atau liat link ini :) http://www.mudjisantosa.net/2012/11/k3.html#more
atau http://www.mudjisantosa.net/2012/05/evaluasi-teknis.html
atau http://www.mudjisantosa.net/2013/02/konsultan-manejemen-konstruksi.html#more
atau http://www.mudjisantosa.net/2012/05/sertifikat-manajemen-mutu-iso-dalam.html#more