Selasa, 02 Desember 2014

Bentuk dan Jenis Kontrak Berdasarkan Aspek Pembagian Tugas

Banyaknya jenis dan standar kontrak yang berkembang dalam industri konstruksi memberikan beberapa alternatif pada pihak pemilik untuk memilih jenis dan standar kontrak yang akan digunakan. Beberapa jenis dan standar kontrak yang berkembang diantaranya adalah Federation Internationale des Ingenieurs Counseils (FIDIC), Joint Contract Tribunal (JCT), Institution of Civil Engineers (I.C.E), General Condition of Goverment Contract for Building and Civil Engineering Works (GC/Works), dan lain-lain. Bentuk kontrak konstruksi bermacam-macam dipandang dari aspek-aspek tertentu. Ada empat aspek atau sisi pandang bentuk kontrak konstruksi, yaitu:
  1. Aspek Perhitungan Biaya,
  2. Aspek Pehitungan Jasa,
  3. Aspek Cara Pembayaran, dan
  4. Aspek Pembagian Tugas.
Bentuk dan jenis kontrak yang dilihat dari segi aspek pembagian tugas sendiri dibagi menjadi beberapa poin, yakni :
  1. Bentuk kontrak konvensional,
  2. Bentuk kontrak spesialis,
  3. Bentuk kontrak rancang bangun (design construction/built, turn-key),
  4. Bentuk kontrak engineering, procurement dan construction (EPC),
  5. Bentuk kontrak BOT/BLT, dan
  6. Bentuk swakelola (force account).
Penjelasan tentang keenam poin tersebut akan dijelaskan terpisah di bawah.
a.    Bentuk kontrak konvensional
Pengguna Jasa menugaskan Penyedia Jasa untuk melaksanakan salah satu aspek pembangunan saja. Setiap aspek satu Penyedia Jasa dimana perencanaan, pengawasan, pelaksanaan dilakukan Penyedia Jasa yang berbeda. Oleh karena itu pengawas pekerjaan secara khusus diperlukan untuk mengawasi pekerjaan Penyedia Jasa.
Jadi terdapat 3 kontrak terpisah yaitu :
  • Kontrak Perencanaan
  • Kontrak Pengawasan
  • Kontrak Pelaksanaan.
 b.   Bentuk kontrak spesialis
Penggunan jasa menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan spesialis untuk masing-masing keahlian. Keuntungan dari kontrak ini adalah :
  • Mutu pekerjaan lebih handal,
  • Penghematan waktu, dan
  • Keleluasaan dan kemudahan mengganti penyedia jasa.
 c.    Bentuk kontrak rancang bangun (design construction/built, turn-key)
Dalam bentuk kontrak ini, penyedia jasa bertugas membuat perencanaan yang lengkap dan melaksanakannya dalam suatu kontrak konstruksi. Perbedaan antaradesign construction/built, dan  turn-keyadalah dari sistem pembayarannya, dimana pada design construction/built pembayaran secara term sesuai pekerjaan. Sedangkankey-turn pembayarannya sekaligus setelah pekerjaan selesai.
 d.   Bentuk kontrak engineering, procurement dan construction (EPC)
Proses mulai dari perencanaan, pengadaan dan peralatan dan pemasangan/ pengerjaan menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Pengguna jasa hanya memberikan TOR atau pokok-pokok acuan tugas. Kontrak ini biasa dipakai untuk pembayaran pekerjaan-pekerjaan dalam industri
e.    Bentuk kontrak BOT/BLT
Investor membangun pada lahan pemilik (Build). Investor mengelola selama kurun waktu tertentu (Operate). Setelah masa pengoperasian selesai fasilitas tersebut dikembalikan kepada pemilik (Transfer)
f.     Bentuk swakelola (force account)
Suatu tindakan pemilik proyek yang melibatkan diri dan bertanggung jawab secara langsung dalam pelaksanaan proyek tsb.

Penawaran rendah teresponsif

Penawaran yang responsif adalah penawaran yang bisa di pertanggung jawabkan. Karena Respon artinya reaksi dari suatu aksi. Contoh dalam penawaran di buat harga semen Rp. 40.000 per zak. Ternyata setelah di cek harga pasar ternyata harga semen tersebut dipasaran Rp. 43.000. Berati penawaran ini tidak responsif.
Dasar hukumnya adalah UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli.
contoh
Apabila sipenawar menunjukkan referensi salah satu pelaku pasar yang dapat memberikan harga semen tersebut Rp. 40.000 per zak maka penawarannya adalah responsif. Tetapi jika harga tersebut hanya dikhususkan untuk satu penyedia jasa tersebut maka pelaku pasar dan penyedia jasa yang di berikan harga khusus sudah melanggar uu no 5 tahun 1999 dengancara melakukan "Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol."

http://forum.pengadaan.org/phpbb/viewtopic.php?f=6&t=1624

13 November 2012
Jakarta – Penyedia dengan penawaran terendah tidak selalu harus jadi pemenang dalam sebuah pelelangan barang/jasa pemerintah.  Ketika penyedia memberikan penawaran dengan harga terendah namun nyatanya tidak mampu memberikan barang/jasa sesuai spesifikasi yang disyaratkan, maka penawarannya gugur.
Kepala Biro Hukum, Kepegawaian dan Humas LKPP Salusra Widya menegaskan bahwa harga bisa ditawar namun tidak halnya dengan spesifikasi teknis karena terkait dengan output yang akan dihasikan.
 “Walaupun harga bisa ditawar serendah mungkin, spesifikasi sedikitpun tidak bisa ditawar. Seberapapun penawar melakukan penawaran terendah, jika tidak sesuai spesifikasi maka tidak boleh dimenangkan. ”  Ujar Salusra saat menerima kunjungan konsultasi ULP Pemkot Sawahlunto, Senin (12/11) di Jakarta.
Ketika penyedia dinyatakan sebagai pemenang namun dalam pengerjaannya ingkar janji dan output tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan, maka bisa dikenakan sanksi. “Sanksinya bisa mulai dari blacklist selama dua tahun, hingga berurusan dengan pihak yang berwajib.” Imbuhnya.
Kasi Advokasi Pemerintah Daerah LKPP Fajar Adi Hemawan menambahkan, di dalam Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 disebutkan mengenai adanya penawaran terendah responsif.  “Maksud dari terendah responsif adalah semua yang bersangkutan, mulai dari evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi kualifikasi, semuanya sudah memenuhi persyaratan.” Ujarnya.
Fajar menyarankan, jika pokja ULP merasa ragu dengan penawaran yang sangat rendah, mereka bisa melakukan penilaian kewajaran dengan turun ke lapangan ataupun melakukan investigasi.

“Ketika mendapat keraguan bisa melakukan klarifikasi, tidak harus diundang ke kantor lalu tanya jawab. Klarifikasi bisa dilakukan dengan terjun ke lapangan atau melakukan investigasi.  Sepanjang bisa mendapatkan bukti bahwa penawaran harganya tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka bisa digugurkan.” Pungkas Fajar. (fan)
http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/778

Sabtu, 20 September 2014

Kepala ULP tidak Berwenang dalam Pelelangan

ULP Prosedur
 Memasuki tahun 2014 posisi Unit Layanan Pengadaan (ULP) menjadi semakin dikenal oleh semua pihak, khususnya para insan pengadaan barang/jasa pemerintah. Peran sentral dan strategis ULP dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah mulai dirasakan. Apalagi Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah melalui Perpres 70/2012 pasal 130 ayat 1 tegas sekali mengamanatkan bahwa ULP wajib dibentuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi paling lambat pada Tahun Anggaran 2014.
Kemudian pasal 1 ayat 8 pada perpres yang sama mendefinisikan ULP adalah unit organisasi Kementerian/Lembaga/PemerintahDaerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Peluang posisi struktural ataupun penguatan peran kelembagaan menjadi sisi yang cukup menggiurkan sebagian pihak.
Dengan gambaran ini maka posisi Kepala ULP pun menjadi titik sentral. Titik ini rentan terhadap perebutan posisi struktural. Sebaliknya juga posisi Kepala ULP juga menjadi sumber “ketakutan” terkait peran dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang sekarang lekat sekali dengan risiko hukum. Dalam benak umum Kepala ULP dianggap sebagai figur sentral yang paling menentukan dalam setiap keputusan pengadaan barang/jasa terutama pemilihan penyedia. Perlu ditegaskan bahwa pemahaman ini sangat-sangat keliru.
Untuk menjelaskan ini perlu kiranya dibahas beberapa topik seputar Kepala ULP melalui jawaban atas pertanyaan umum tentang ULP.
  1. Yang mana yang benar antara Ketua ULP dengan Kepala ULP?
    Perpres 70/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melakukan perubahan yang signifikan tentang definisi Kelompok Kerja (Pokja) ULP dan ULP. Hal ini menegaskan bahwa ada perbedaan yang tegas antara Pokja ULP dengan ULP khususnya tentang tugas pokok dan fungsi masing-masing.
    Tidak satupun kalimat Ketua termaktub dalam Perpres 54/2010 dan perubahannya. Yang ada hanyalah Kepala itupun yang melekat kepada ULP adalah Kepala ULP. Hal ini dapat ditemukan pada pasal 17. Dengan demikian Perpres 54/2010 dan perubahannya hanya mengenal Kepala ULP tidak ada Ketua ULP.
  2. Apakah ULP dan Pokja ULP berbeda?
    Jawabannya Ya! ULP adalah wadah atau lembaga atau unit organisasi yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa seperti tertuang pada Pasal 14 ayat 1 Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi diwajibkan mempunyai ULP yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa
    Sedangkan Pokja adalah sekelompok ahli pengadaan di dalam ULP yang ditugaskan untuk melaksanakan fungsi teknis pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah dari mulai perencanaan pemilihan penyedia sampai dengan menetapkan pemenang. Pemegang penuh kewenangan pemilihan penyedia.
    Hal ini tertuang tegas dalam pasal 15 ayat 1 bahwa Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam ULP dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP.
  3. Apakah Kepala ULP wajib bersertifikat?
    Kepala ULP tidak wajib bersertifikat karena Kepala ULP tidak terlibat dalam proses pemilihan penyedia. Namun demikian seorang Kepala ULP sebagai koordinator kesekretariatan lembaga ULP wajib memiliki persyaratan manajerial. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 17 ayat 1 dan 1 a berikut ini:
    Pasal 17 (1) Kepala ULP/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
    2. memahami pekerjaan yang akan diadakan;
    3. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;
    4. memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan;
    5. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan
    6. menandatangani Pakta Integritas.
    (1a) Persyaratan Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa pada ayat (1) huruf e dapat dikecualikan untuk Kepala ULP.
  4. Apakah Kepala ULP berwenang menetapkan pemenang?
    Jawabannya tegas sekali tidak! Kepala ULP hanyalah koordinator aktivitas/kegiatan lembaga ULP. Sementara proses pemilihan penyedia sepenuhnya dilaksanakan oleh Pokja ULP. Dimana anggota pokja ULP ditetapkan oleh kepala K/L/Pemerintah Daerah/Instansi sedangkan Kepala ULP hanya berwenang menetapkan susunan keanggotaan pokja ULP kemudian menerima laporan hasil kerja Pokja ULP. Hal ini tertuang tegas dalam pasal 17 ayat 2a berikut ini :
    (2a) Tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP meliputi:
    1. memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
    2. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
    3. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
    4. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi;
    5. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
    6. menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing Kelompok Kerja ULP; dan
    7. mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok Kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN.
  5. Apakah Kepala ULP tidak boleh menjadi anggota pokja?
    Sebagai individu yang bisa saja mempunyai kompetensi teknis untuk melaksanakan pemilihan penyedia seorang kepala ULP dapat saja menjadi salah satu anggota pokja pada paket pengadaan tertentu. Namun demikian seluruh keputusan pokja ditentukan bersama atau keputusan diambil berdasarkan kesepakatan minimal ½ dari anggota pokja. Jadi meskipun merangkap menjadi anggota Pokja sang Kepala ULP juga tidak punya hak veto untuk menetapkan pemenang apalagi mempengaruhi pemenang di setiap pelelangan.
    Semoga dengan sedikit uraian ini posisi dan peran Kepala ULP menjadi tetap di dalam khittahnya yaitu sebagai manajer pelayanan dan pembinaan pengadaan agar menjadi lebih strategis, terkoordinasi dan tertib administrasi. Lebih penting dari itu seorang Kepala ULP harus mampu mendorong pengadaan barang/jasa menjadi lebih strategis melalui peningkatan peran ULP sebagai Center of Procurement Excellence yang melingkupi antara lain :
  • Institutional Capacity Building. Dengan dibentuknya ULP maka diharapkan dapat meningkatkan kapasitas institusi (ULP) secara terencana dan berkelanjutan, termasuk di dalamnya pembinaan dan pengembangan SDM ULP dan pengembangkan prosedur dan tata kerja terkait pengadaan.
  • Center of Information. Karena sifatnya yang permanen, maka diharapkan informasi-informasi terkait pengadaan dapat terkompilasi dan terintegrasi dengan baik dan lengkap sehingga dapat dimanfaatkan sebagai pusat informasi pengadaan. ULP dapat menjadi pusat informasi yang dapat menjadi rujukan bagi organ pengadaan lain seperti Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak terkait lainnya yang membutuhkan. Berbagai data dan informasi seperti (daftar hitam penyedia, daftar asuransi/bank penjamin/lembaga penjaminan, rincian harga pasar, dan lain sebagainya).
  • Center of Education. ULP dalam hal ini dapat melaksanakan fungsi konsultatif bagi organ pengadaan lain, misalnya PA/KPA dalam membuat Rencana Umum Pengadaan ataupun PPK dalam melaksanakan tugasnya (menyusun Harga Perkiraan Sendiri, rancangan kontrak, dan lain sebagainya). ULP pun dapat melaksanakan fungsi pengembangan dan pendidikan keahlian di bidang pengadaan barang/jasa.
  • Center of Integrity. Pembentukan ULP juga diharapkan dapat mencegah terjadinya KKN antar para pihak.
  • Center of Procurement Advocacy. ULP diharapkan juga dapat menjadi pusat pendampingan penanganan sanggah, sanggah banding, pengaduan dan permasalahan hukum lainnya. Hal ini penting agar seluruh pelaksana pengadaan tidak mudah terjerumus ke dalam permasalahan hukum baik administrasi, perdata maupun pidana. Disisi lain para pelaksana pengadaan juga mendapatkan rasa aman dalam pengambilan keputusan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
  • Center of Procurement Planning, Research and Development. ULP harus mampu menjadi motor penggerak perubahan mindset dan implementasi pengadaan kearah yang lebih strategis. Memberikan pencerahan, sosialisasi dan masukan bagi proses perencanaan, penganggaran dan program yang berwawasan pengadaan yang strategis bukan hanya taktis operasional.
Akhirul kalam semoga tegas dan jelas bahwa Kepala ULP tidak berwenang dalam pemilihan penyedia apalagi pelelangan. Semoga bermanfaat.

Kamis, 11 September 2014

Download Aplikasi E-Surat Pemkab Langkat (appmkr)

Download Aplikasi E-Surat
Untuk Android : http://goo.gl/UevBtw atau Scan QR Code dibawah ini


untuk Black Berry dan IOS silahkan buka link ini : http://goo.gl/ke4NF9 atau Scan  QR Code dibawah ini :

QRCode
atau dapat dilihat di http://www.appsgeyser.com/getwidget/SIMAYA%20LANGKAT/

Jumat, 29 Agustus 2014

Panitia Pengadaan Barang / Jasa, Berhati-hatilah Menggunakan Metode Evaluasi Sistem Nilai ( Merit Point )

Proses pengadaan barang/jasa yang mengacu kepada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 memang banyak yang multitafsir. Tapi sayangnya, hal-hal yang multitafsir ini kadang tidak dipahami atau malah dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan.

Banyak permasalahan terjadi karena ketidakpahaman ini, entah disengaja atau tidak disengaja, khususnya dalam memilih metode evaluasi pengadaan barang/jasa pemborongan konstruksi/jasa lainnya.

Seperti yang kita ketahui bersama, di dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 khusus untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan Konstruksi/Jasa Lainnya metode evaluasi dokumen pengadaan terdiri atas 3 jenis, yaitu Metode Evaluasi Sistem Gugur, Metode Evaluasi Sistem Nilai, dan Metode Evaluasi Penilaian Selama Umur Ekonomis.Permasalahan yang paling sering terjadi adalah ketika panitia memutuskan menggunakan Metode Evaluasi Sistem Nilai, yaitu Dasar Pemberian Nilai atau Skor dan Penggunaan Passing Grade.
Dasar Pemberian Nilai atau Skor

Kalau kita melihat Lampiran I Keppres 80 Tahun 2003 Bab I, C, 3, b, 1, b dijelaskan bahwa:
Evaluasi penawaran dengan sistem nilai digunakan untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan harganya, mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi oleh kualitas teknis. Urutan proses penilaian dengan sistem ini adalah sebagai berikut:
  1. Evaluasi Administrasi
    1. Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi syarat pada pembukaan penawaran;
    2. Evaluasi administrasi dilakukan terhadap dokumen penawaran yang masuk dan dievaluasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi. Unsur-unsur yang dievaluasi pada tahap ini harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen pengadaan (tidak dikurangi atau ditambah);
    3. Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi.
  2. Evaluasi Teknis dan Harga
    1. Sistem nilai menggunakan pendekatan/metode kuantitatif, yaitu dengan memberikan nilai angka terhadap unsur-unsur teknis dan harga yang dinilai sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan;
    2. Evaluasi teknis dan harga dilakukan terhadap penawaran-penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, dengan memberikan penilaian (skor) terhadap unsur-unsur teknis dan/atau harga penawaran (lihat contoh);
    3. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pejabat / Panitia Pengadaan / Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) membuat daftar urutan penawaran, yang dimulai dari urutan penawaran yang memiliki nilai tertinggi;
Apabila kita melihat pada aturan di atas, maka evaluasi sistem nilai atau merit point system memberikan keleluasaan yang cukup besar kepada panitia untuk menentukan unsur-unsur teknis, nilai angka setiap unsur, serta skor peserta pengadaan barang/jasa terhadap setiap unsur tersebut.

Disinilah muncul kerawanan pertama, yaitu dasar pemberian nilai atau skor yang terdiri atas 3 kerawanan, yaitu penetapan unsur apa saja yang harus dinilai, berapa bobot masing-masing unsur, dan berapa skor masing-masing peserta terhadap unsur tersebut. Pemilihan unsur yang akan dinilai ini sangat penting, karena tidak semua unsur dapat diberikan nilai begitu saja. Sebagai contoh, beberapa panitia pada jasa pemborongan konstruksi menetapkan beberapa unsur teknis yang dapat dinilai, yaitu:
  • Metode Pelaksanaan. Unsur ini termasuk yang cukup sulit untuk dijadikan penilaian, karena dalam sebuah pekerjaan konstruksi, metode pelaksanaan sudah ditetapkan terlebih dahulu oleh konsultan perencana. Kalaupun ada metode yang lebih baik, maka itu dapat dinggap sebagai masukan untuk memperkaya pelaksanaan pekerjaan dan sebenarnya tidak perlu dilakukan penilaian. Permasalahan berikutnya adalah bobot apabila metode ini dinilai. Di beberapa kasus, nilai bobot metode lebih besar dibandingkan nilai bahan yang digunakan. Apakah metode pembangunan sebuah gedung yang jelas-jelas hanya di atas kertas lebih tinggi nilainya dibandingkan spesifikasi bahan yang akan digunakan ? Penilaian ini juga nantinya amat bergantung kepada kehebatan penulis metode dalam merangkai kata-kata indah
  • Jadwal Pelaksanaan. Kadang saya menemukan pada metode evaluasi sistem nilai, panitia memasukkan unsur ini ke dalam unsur yang dinilai. Ini cukup mengherankan, karena bukankah jadwal waktu pelaksanaan itu sudah ditetapkan di dalam dokumen lelang ? Misalnya 150 hari, 180 hari, dan lain-lain. Serta dibatasi dengan akhir tahun anggaran. Kalaupun peserta menawarkan jangka waktu yang lebih singkat, maka itu dapat dianggap keuntungan mereka juga, karena tenaga dan peralatan yang digunakan akan lebih murah yang disebabkan berkurangnya biaya operasional. Jadi untuk apa unsur ini ditetapkan untuk dinilai ?
  • Peralatan yang digunakan. Unsur ini biasanya memasukkan perbedaan nilai yang cukup mencolok antara peralatan yang dimiliki sendiri atau peralatan yang disewa. Alasan panitia biasanya adalah, apabila sebuah perusahaan konstruksi memiliki peralatan sendiri, maka pekerjaan yang ditangani akan lebih terjamin dibandingkan apabila peralatan tersebut disewa. Pertanyaannya, apa dasar penyataan ini ? Kalau sewa dan lokasi sewanya dekat dengan lokasi pekerjaan, bukankah jauh lebih cepat ? Seharusnya panitia tidak perlu memikirkan hal ini. Cukup menekankan bahwa pekerjaan yang diminta mewajibkan penggunaan alat berat dengan jenis dan tipe tertentu agar terjamin pelaksanaannya. Apakah itu milik sendiri atau disewa, serahkan saja sepenuhnya kepada penyedia barang/jasa.
  • Struktur organisasi dan personil inti lapangan. Ini yang sering terjadi, yaitu dengan mencampurkan unsur teknis dan unsur kualifikasi. Penilaian tenaga ahli atau personil inti tidak dilakukan pada tahapan teknis, melainkan pada tahapan kualifikasi, baik dilaksanakan secara prakualifikasi atau pascakualifikasi. Apabila ini dilakukan, akan terjadi penilaian ganda.
  • Syarat teknis lainnya, seperti penanganan lingkungan hidup dan keselamatan kerja, persyaratan jenis material pagar yang mengelilingi proyek, dan lain-lain. Unsur ini sebaiknya tidak dijadikan sebagai penilaian, tetapi dimasukkan sebagai persyaratan wajib yang harus dilaksanakan. Misalnya material pagar, secara aturan sudah ada yang baku mengenai kapan harus ditutup menggunakan seng, atau kasa, dan material lainnya. Jadi tidak perlu lagi dinilai rendah bagi yang menggunakan seng, dan lain-lain
Hal di atas baru permasalahan yang terjadi dalam menetapkan unsur yang akan dinilai. Bobot masing-masing unsur juga masih dapat diperdebatkan. Misalnya panitia menetapkan bobot metode adalah 15 dan syarat teknis lainnya adalah 5, mengapa harus 15 ? mengapa bukan 5 ? Apakah metode itu lebih penting dibandingkan dengan keselamatan dan kesehatan kerja ? Dan berbagai perdebatan lainnya. Dan ini adalah hal yang sangat Subjektif, karena berdasarkan kepada persepsi perseorangan.

Masalah terakhir yang harus diperhatikan oleh panitia pada saat memberikan skor adalah, dasar pemberian skor terhadap unsur-unsur teknis yang ditetapkan. Misalnya, mengapa perusahan A nilai Metodenya 15 ? Dan mengapa perusahaan B hanya 10 ? Apakah hanya karena tidak menulis paragraf pembuka pada proposal metode langsung memotong 5 angka yang setara dengan nilai full pada unsur syarat teknis ?

Inilah penyebab mengapa panitia harus berhati-hati menggunakan Metode Evaluasi Sistem Nilai

Metode Sistem Nilai VS Passing Grade

Satu hal lagi yang kurang diperhatikan bahkan di beberapa kasus malah luput dari perhatian panitia dan menjadi permasalahan cukup besar adalah penggunaan Passing Grade atau nilai ambang batas kelulusan pada metode evaluasi sistem nilai.

Dalam Lampiran I Keppres 80 Tahun 2003 Bab I, C, 3, b, 1, b khususnya pada Evaluasi Teknis dan Harga:
  1. Evaluasi Teknis dan Harga
    1. Sistem nilai menggunakan pendekatan/metode kuantitatif, yaitu dengan memberikan nilai angka terhadap unsur-unsur teknis dan harga yang dinilai sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan;
    2. Evaluasi teknis dan harga dilakukan terhadap penawaran-penawaran yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, dengan memberikan penilaian (skor) terhadap unsur-unsur teknis dan/atau harga penawaran (lihat contoh);
    3. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pejabat / Panitia Pengadaan / Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) membuat daftar urutan penawaran, yang dimulai dari urutan penawaran yang memiliki nilai tertinggi;
    4. Bila menggunakan nilai ambang batas lulus (passing grade), hal ini harus dicantumkan dalam dokumen pengadaan. Panitia membuat daftar urutan yang dimulai dari penawaran harga terendah untuk semua penawaran yang memperoleh nilai di atas atau sama dengan nilai ambang batas lulus (passing grade).
Mohon diperhatikan butir (d) di atas. Tertulis dengan jelas bahwa apabila menggunakanPassing Grade, maka:
  1. Harus dicantumkan dalam dokumen pengadaan;
  2. Urutan dimulai dari penawaran harga terendah untuk semua peserta yang memperoleh nilai di atas atau sama dengan passing grade.
Jadi, pada penggunaan passing grade, metode evaluasi sistem nilai secara otomatis akan melebur dengan metode evaluasi sistem gugur yaitu penyusunan pemenang hanya ditentukan pada harga terendah untuk penawaran yang nilai teknisnya di atas passing grade.

Dari mana dasar bahwa hanya teknis-lah yang diberikan skor ? Terlihat dari butir 4 bahwa harga tidak dilakukan penilaian/skoring, tetapi dengan melihat nilai rupiah penawaran itu sendiri. Juga terlihat bahwa pada Lampiran I Keppres 80 Tahun 2003 Bab I, C, 3, b, 1, b, 2, b ada kalimat “…dengan memberikan penilaian (skor) terhadap unsur-unsur teknisdan/atau harga penawaran…” Kembali mohon dilihat kata “dan/atau”, artinya bisa kedua unsur diberikan nilai (teknis maupun harga) atau hanya salah satunya saja (teknis).

Kalau kita melihat secara logika, dengan menetapkan passing grade pada komponen teknis, artinya panitia sudah menentukan Standar Minimal komponen teknis yang dibutuhkan dalam sebuah pengadaan barang/jasa, sehingga penyedia barang/jasa yang mampu menawar dengan harga terendah namun sudah masuk ke dalam ambang batas minimal yang ditetapkan oleh panitia, maka penyedia barang/jasa tersebut dapat ditetapkan sebagai pemenang.

Jadi, sekali lagi kepada seluruh panitia, berhati-hatilah saat memilih untuk menggunakan Metode Evaluasi Sistem Nilai, pastikan anda memilih menggunakan passing grade atau tidak menggunakan passing grade, karena perbedaan keduanya cukup signifikan.
Metode Evaluasi Sistem Nilai Pada Perpres 54/2010

Karena kerumitan di atas, maka pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 48, metode evaluasi untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya menggunakan metode evaluasi sistem gugur.

Metode evaluasi sistem nilai hanya digunakan untuk pekerjaan kompleks dengan kriteria tertentu sesuai Perpres 54/2010 Pasal 1 Ayat (36) yang berbunyi “Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Jadi, mulai sekarang, sesuai dengan Perpres 54/2010, mari tinggalkan Metode Evaluasi Sistem Nilai dan beralih menggunakan Metode Evaluasi Sistem Gugur. Bagi yang masih menggunakan Metode Evaluasi Sistem Nilai, berhati-hatilah dalam menggunakan metode tersebut.

Sumber : LKPP

Rabu, 13 Agustus 2014

Memilih Pakaian Yang Sesuai Tubuh Anda


Kita semua sudah tahu, salah satu cara untuk tampil menarik adalah dengan mengenakan pakaian yang tepat. Sayangnya banyak pria yang kesulitan menentukan pakaian yang sesuai dengan bentuk tubuh mereka.Terdapat pakaian tertentu untuk tipe tubuh yang berbeda. Untuk itulah pada artikel kali ini saya akan memberikan tips dalam berpakaian yang bisa menyiasati bentuk tubuh kita agar tampil lebih menarik.
1. Tinggi dan Kurus
  • Kenakan pakaian berbahan tebal - Jika Anda bertubuh tinggi dan kurus, mengenakan pakaian berbahan tebal dapat membuat tubuh Anda terlihat lebih proporsional karena seperti memberikan tambahan berat ke tubuh Anda.
  • Kenakan pakaian berwarna cerah - Warna-warna cerah dapat memberikan kesan berisi pada tubuh Anda. Pilih warna cerah seperti khaki atau abu-abu. Jangan kenakan warna gelap atau pakaian dengan pola garis vertikal, karena akan membuat Anda terlihat lebih tinggi dan kurus.
  • Perhatikan detail lain ataupun aksesoris - Jika memakai jacket, jangan memilih yang panjangnya sampai pinggang bawah dan mengancingkannya sampai atas. Hindari mengenakan dasi model slim.
  • Kenakan celana yang agak lebar - Untuk menyiasati agar tidak terlihat lebih kurus, kenakan celana yang agak lebar, jangan model slim fit. Jika mengenakan jeans, gunakan yang model lower cut.
2. Gemuk atau Bertubuh Besar
  • Kenakan pakaian berbahan ringan – Pria berbadan gemuk atau besar sebaiknya mengenakan pakaian berbahan ringan yang dapat membuatnya terlihat lebih ramping.
  • Kenakan warna gelap - Warna-warna gelap dapat memberikan efek/ilusi merampingkan tubuh Anda. Kenakan atasan dan bawahan berwarna sama. Hindari pakaian berwarna terang dan mengkilat, karena akan memfokuskan perhatian orang terhadap tubuh Anda.
  • Say NO pada kemeja atau shirt dengan padding/bantalan bahu.
  • Jangan menggulung lengan T-shirt – Jika Anda tak mau terlihat seperti tukang pukul, jangan sekali-kali anda melakukannya.
  • Kenakan jam berukuran besar – Jam tangan berukuran besar dan gagah dapat memberikan efek melangsingkan tangan Anda.
  • Jangan mengenakan jeans terlalu ketat atau terlalu lebar - Sebaiknya pilih jeans dengan jenis classic dengan model straight pipe
3. Bertubuh Pendek
  • Kenakan pakaian motif garis vertikal – Motif garis vertikal merupakan cara terbaik untuk memberikan ilusi agar tubuh Anda terlihat lebih tinggi.
  • Hindari pakaian dengan pola berikut - Houndstoothherringboneglen urquhart check, danwindowpane check. Karena pola-pola ini akan mempertegas tubuh Anda yang pendek.
  • Kenakan baju atau kemeja lengan panjang yang tidak terlalu longgar – Dengan ini Anda akan terlihat lebih tinggi.
  • Kenakan celana panjang yang ukurannya pas dengan tubuh Anda – Tidak terlalu ngatung ataupun terlalu panjang
  • Kenakan celana panjang/jeans model low rise dan straight leg – Model celana ini membuat Anda terlihat lebih tinggi.
Jika Anda bertubuh tinggi dan besar atau bertubuh pendek dan kurus, Anda bisa mengkombinasikan tips-tips di atas untuk mendapatkan hasil yang Anda inginkan agar tampil menarik.
-Que-
source: http://fashionpria.com/tips/memilih-pakaian-yang-sesuai-tubuh-anda

Senin, 23 Juni 2014

PENGUMUMAN LELANG PERSYARATAN, KUALIFIKASI & PENDAFTARAN PESERTA LELANG



   Persyaratan Dokumen Administrasi, Teknis dan Harga dapat dilihat pada Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa di masing-masing paket kegiatan dengan cara mendownload setelah anda login ke portal.

TATA CARA PENILAIAN DAN PEMBUKTIAN KUALIFIKASI
Penilaian Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa baik secara prakualifikasi maupun pasca kualifikasi, dilakukan terhadap:
  1. Surat Izin Usaha pada bidang usaha yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang yang masih berlaku:
    1. Izin Usaha Perdagangan untuk jasa perdagangan;
    2. Izin Usaha Jasa Konstruksi untuk jasa konstruksi;
    Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    1. Autentifikasi Surat Izin Usaha dibuktikan dengan meminta penyedia
      barang/jasa menunjukkan dokumen asli;
    2. Masa berlaku Surat Izin Usaha yang tercantum dalam formulir isian kualifikasi sesuai dengan dokumen asli;
    3. Untuk jasa konstruksi dinilai kesesuaian Bidang pada Surat Izin Usaha
    4. dengan Bidang yang berada di dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU) serta Bidang yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan (pengumuman pelelangan);
    5. Untuk jasa perdagangan/jasa konsultansi non konstruksi dinilai kesesuaian Jenis Barang/Jasa Dagangan Utama pada Surat Izin Usaha Perdagangan dengan Bidang yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan (pengumuman pelelangan) ;
    6. Penyedia barang/jasa yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
    7. dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d atau salah satunya maka Penyedia Barang/jasa dinyatakan Gugur .
  2. Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    1. Penandatangan dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi harus sama yaitu Direktur Perusahaan yang bersangkutan;
    2. Bila dikuasakan harus menunjukkan Surat Kuasa dari Direktur Perusahaan (bukan komisaris) dengan dibubuhi meterai dan tanggal ;
      Penyedia barang/jasa yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, atau salah satunya maka Penyedia Barang/jasa dinyatakan Gugur .
  3. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak berhenti/dihentikan, dan atau tidak sedang menjalani sanksi pidana;
  4. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    Jika sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja mulai pembukaan penawaran ada pihak lain yang bisa membuktikan bahwa perusahaan yang bersangkutan dalam pengawasan pengadilan, pailit, kegiatan usahanya berhenti / dihentikan, dan atau sedang menjalani sanksi pidana maka penyedia barang/jasa dinyatakan Gugur ;
  5. Dalam hal penyedia jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang/ jasa wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut
  6. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    1. Dalam hal Penyedia Barang/Jasa melakukan kemitraan, penyedia barang/jasa diminta menunjukkan Surat Perjanjian Kerjasama Operasional Asli yang ditandatangani masing-masing pimpinan perusahaan. Apabilasampai batas waktu, tidak dapat menunjukkan Surat Perjanjian Asli, maka Penyedia Barang/Jasa tersebut dapat dinyatakan Gugur ;
    2. Dalam hal Penyedia Barang/Jasa melakukan kemitraan, dalam Surat Perjanjian Kerjasama harus memuat persentase kemitraan secara jelas, apabila tidak tercantum maka Penyedia Barang/Jasa tersebut dapat dinyatakan Gugur ;
    3. Penyedia barang/jasa harus dapat menunjukkan dokumen asli sesuai persyaratan kualifikasi dari perusahaan mitranya, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah tanggal klarifikasi. Apabila sampai batas waktunya tidak dapat menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, Penyedia Barang/jasa tersebut dapat dinyatakan Gugur ;
  7. Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/ PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/ Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan yang lalu
  8. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    Penyedia Barang/Jasa diminta untuk menunjukkan bukti pembayaran Pajak yang asli dan benar dikeluarkan oleh kantor pajak, apabila tidak dapat menunjukkan bukti pajak sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir dan atau palsu maka Penyedia Barang/jasa tersebut dinyatakan Gugur.
  9. Selama 4 (empat) tahun terakhir pernah memiliki pengalaman menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak baik di lingkungan pemerintah atau swasta, kecuali penyedia barang/ jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
  10. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    Penyedia Barang/Jasa diminta untuk menunjukkan rekaman kontrak asli dan bukti pembayaran PPn asli dari pengalaman pekerjaan yang diajukan dan apabila tidak dapat menunjukkan kontrak asli dan bukti pembayaran PPn maka Penyedia Barang/jasa tersebut dinyatakan Gugur;
  11. Memiliki kinerja baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam di suatu instansi;
  12. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    1. Untuk Penyedia Barang/Jasa konstruksi dibuktikan dengan melihat data milik LPJK mengenai perusahaan yang masuk dalam daftar hitam, apabila masuk dalam data LPJK maka Penyedia Barang/jasa tersebut dinyatakan Gugur ;
    2. Untuk Penyedia Barang/Jasa non konstruksi dengan meneliti kebenaran Pernyataan Tidak Masuk dalam Daftar Sanksi bermeterai yang diberi tanggal, apabila tidak bermeterai dan bertanggal atau hanya bermeterai saja maka Penyedia Barang/jasa tersebut dinyatakan Gugur ;
  13. Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil; Bidang pengalaman harus sesuai dengan pengumuman pelelangan atau uraian paket pekerjaan mengenai bidang pekerjaan.
    Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    Responsibilitas penyedia barang/jasa terhadap Bidang/Sub Bidang paket
    pekerjaan pada pengumuman. Apabila pengalaman yang diberikan tidak sesuai dengan Bidang pekerjaan yang ditawarkan maka penyedia barang / jasa dianggap Gugur ;
  14. Memiliki kemampuan pada bidang dan subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil:
    1. Untuk jasa pemborongan memenuhi KD = 2 NPt
    2. (KD : Kemampuan Dasar, NPt : nilai pengalaman tertinggi) pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir;
    3. Untuk pengadaan barang/ jasa lainnya memenuhi K D = 5 N P t
    4. (KD : Kemampuan Dasar, NPt : nilai pengalaman tertinggi) pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir;
    Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    Penilaian Pengalaman
    Penilaian dilakukan terhadap pengalaman pekerjaan yang pernah dikerjakan selama 7 (tujuh) tahun terakhir. Pengalaman pekerjaan yang dinilai disertai bukti penyelesaian pekerjaan dengan baik oleh pengguna jasa. Untuk jasa konsultansi penilaian pengalaman dapat dinilai sebagai berikut:
    1. Penilaian pengalaman dimulai dari pekerjaan yang mempunyai Bidang dan Sub Bidang yang sama dengan pekerjaan yang akan dilelangkan, dinilai terhadap 3 (tiga) unsur;
    2. Bila masih belum mencapai nilai maksimum, penilaian dilanjutkan pada pekerjaan dengan Bidang yang sama tapi Sub Bidang berbeda;
    3. Pekerjaan dengan Bidang yang berbeda dinilai nol.
    Tiga unsur yang dinilai sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, yaitu:
    1. Bidang pekerjaan (contoh: nilai maksimum 25)
      1. Pekerjaan yang Bidang dan Sub Bidangnya sama dengan pekerjaan yang akan dilakukan pengadaannya mendapat bobot nilai 100%;
      2. Pekerjaan yang Bidangnya sama, tetapi Sub Bidangnya berbeda dengan pekerjaan yang akan dilakukan pengadaannya mendapat bobot nilai 50%;
    2. Penilaian besarnya nilai kontrak (contoh: nilai maksimum 25)
    3. Bila nilai pekerjaan yang akan dilakukan pengadaannya sebesar X
      1. Pengalaman Pekerjaan X, mendapat nilai 100%;
      2. 0,5 X Pengalaman Pekerjaan X , dinilai 50%;
      3. Pengalaman Pekerjaan < 0,5 X, dinilai 0%;
    4. Status Badan Usaha dalam pelaksanaan pekerjaan (contoh: nilai maksimum 10)
      1. Sebagai kontraktor utama/Lead Firm J.O. dinilai 100%;
      2. Sebagai sub kontraktor/anggota J.O. dinilai 30%;
      Bila total nilai pengalaman yang diperoleh <30 bersangkutan="" br="" bu="" yang=""> gugur/tidak lulus kualifikasi.
  15. Dalam hal bermitra yang diperhitungkan adalah kemampuan dasar dari perusahaan yang mewakili kemitraan (lead firm);
  16. Untuk pekerjaan khusus/ spesifik/ teknologi tinggi dapat ditambahkan persyaratan lain seperti peralatan khusus, tenaga ahli;
  17. Spesialis yang diperlukan, atau pengalaman tertentu;
  18. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    Penyedia Barang/Jasa diminta untuk menyediakan peralatan khusus, tenaga ahli spesialis dengan sertifikat instansi atau pengalaman tertentu sebagaimana dalam dokumen RKS atau pengumuman lelang dan bila tidak sesuai maka Penyedia Barang/jasa tersebut dapat dinyatakan Gugur;
  19. Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah / swasta untuk mengikuti pengadaan barang/ jasa sekurang-kurangnya 10 % (sepuluh persen) dari nilai proyek untuk pekerjaan jasa pemborongan dan 5 % (lima persen) dari nilai proyek untuk pekerjaan pemasokan barang/jasa lainnya, kecuali untuk penyedia barang/ jasa usaha kecil termasuk koperasi kecil;
  20. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    1. Penyedia Barang/Jasa diminta untuk menyerahkan Surat Keterangan Dukungan Keuangan Bank Asli dan apabila tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Asli maka Penyedia Barang / jasa tersebut dinyatakan Gugur;
    2. Penilaian Surat Keterangan Dukungan Keuangan Bank:
      1. Dukungan bank harus mencantumkan besarnya nilai dukungan dalam bentuk angka dan huruf;
      2. Dukungan bank harus mencantumkan nama penyedia barang/jasa yang didukung oleh pihak bank;
      3. Dukungan bank harus menyebutkan paket pekerjaan yang diikuti (dalam surat dukungan hanya mencantumkan satu nama paket pekerjaan);
      4. Dukungan bank harus mencantumkan tanggal masa berlakunya;
      5. Penyedia barang/jasa yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2) dan angka 3) di atas, atau salah satunya maka Penyedia Barang/jasa dinyatakan Gugur.
  21. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
  22. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    Penyedia Barang/Jasa diminta untuk menunjukkan bukti kepemilikan atau hak menggunakan atas fasilitas dan peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan dan panitia dapat melakukan cross cek kepada penyedia barang/jasa. Jika tidak dapat membuktikan maka penyedia barang/jasa dinyatakan Gugur;
  23. Termasuk dalam penyedia barang/ jasa yang sesuai dengan nilai paket pekerjaan;
  24. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa (besar/menengah/kecil) harus sesuai dengan pengumuman atau dokumen pengadaan barang/jasa. Jika tidak sesuai dinyatakan Gugur ;
  25. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan khusus untuk jasa pemborongan;
  26. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    Jika sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja mulai pembukaan penawaran ada pihak lain yang bisa membuktikan bahwa perusahaan yang bersangkutan sedang melakukan pekerjaan dan tidak menyampaikan daftar pekerjaan dimaksud, makapenyedia barang/jasa dinyatakan Gugur ;
  27. Tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimilikinya;
  28. Aspek yang dinilai dan teknis pembuktian:
    Jika sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja mulai pembukaan penawaran ada pihak lain yang bisa membuktikan bahwa perusahaan yang bersangkutan membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimilikinya, maka penyedia barang / jasa dinyatakan Gugur ;
  29. Untuk pekerjaan jasa pemborongan memiliki sisa kemampuan keuangan (SKK) yang cukup dan sisa kemampuan paket (SKP).
  30. Sistem e-Procurement secara otomatis menghitung SKK dan SKP bagi penyedia barang/jasa yang mengikuti pelelangan di lingkungan Pemerintah Daerah.
    Jika sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja mulai pembukaan penawaran ada pihak lain yang bisa membuktikan bahwa perusahaan yang bersangkutan sedang mengerjakan pekerjaan di Instansi Pemerintah di luar Daerah, maka SKK dan SKP akan diperhitungkan kembali.
TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan melalui portal internet . Pemilihan paket pekerjaan dan pengajuan penawaran dapat dilihat pada jadwal lelang yang ada di portal. Langkah – langkah yang ditempuh oleh calon penyedia barang/jasa adalah sebagai berikut:
  • Bagi penyedia barang/jasa yang berminat untuk mengikuti paket-paket pekerjaan yang ditawarkan dengan metode pasca kualifikasi harus mengisi/ meng-update data kualifikasi perusahaannya melalui portal resmi e-procurement. Surat Pernyataan Minat Untuk Mengikuti Pengadaan ( sebagaimana format lampiran II formulir 1.a Keppres nomor 80 tahun 2003) di dapat dari print-out portal jika isian data kualifikasi telah lengkap diselesaikan oleh penyedia barang/jasa dan nilai penawaran sudah dimasukkan. Sedangkan untuk pekerjaan yang ditawarkan dengan metode prakualifikasi form tersebut dapat di print-out tanpa harus memasukkan nilai penawaran.
  • Dalam rangka keamanan dan kerahasiaan data, penyedia barang/jasa segera merubah password yang dikirim melalui email perusahaan sesuai dengan keinginan Direktur Perusahaan sebagai penanggung jawab penuh kerahasiaan data perusahaan.
  • Untuk keamanan nilai penawaran yang dimasukkan kedalam portal e-Procurement oleh penyedia barang/jasa akan di-enkripsi (diubah menjadi karakter sandi) secara otomatis oleh sistem informasi yang ada sehingga tidak bisa dibaca oleh siapapun kecuali penyedia barang/jasa yang bersangkutan. Data yang telah di-enkripsi tersebut akan terbuka dan dapat dibaca dengan sendirinya pada saat jadwal pembukaan sampul penawaran yang telah di-set oleh panitia pengadaan pada portal. Surat Pernyataan Minat untuk Mengikuti Pengadaan harus ditandatangani diatas materai dan merupakan bukti pendaftaran lelang yang akan disertakan bersama-sama dengan dokumen penawaran lainnya sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa. Termasuk dalam isi dokumen penawaran adalah form isian penilaian kualifikasi yang dicetak dari portal eproc dan di tandatangani diatas materai dengan diberi tanggal.
  • Penyedia Barang/ Jasa dikatakan telah memasukkan penawaran secara sah bila telah memilih paket pekerjaan dan memasukkan angka penawaran melalui portal eprocurement dan menyerahkan penawaran secara dokumen cetak (Hard Copy) kepada panitia pengadaan.
  • Nilai penawaran yang telah dimasukkan ke dalam portal eprocurement tidak dapat diubah lagi 1 jam sebelum saat/ waktu pembukaan sampul dilakukan.
  • Dalam hal penawaran yang dimasukkan melalui portal e-Procurement Pemerintah Daerah tidak sama dengan penawaran yang tertulis dalam bentuk cetak (hardcopy) penawaran, maka penyedia barang/jasa dianggap tidak memenuhi persyaratan penawaran; (Peraturan Walikota Surabaya Nomor 63 Tahun 2010, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung dan Pengadaan Barang Jasa, tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah Dengan Sistem E-Procurement Bagian Keempat, Pasal 23 huruf b);
  • Panitia pengadaan memilih salah satu hari antara hari ke 8 (delapan) sampai dengan ke 14 (empat belas) hari kerja sejak pengumuman untuk mengadakan Aanwijzing dengan cara menge-set hari, tanggal dan jam pada portal eproc menu satuan kerja. Selanjutnya jadwal waktu dapat diketahui oleh penyedia barang/jasa setelah login pada masing – masing info paket pekerjaan. Media e-procurement ini menyediakan media tanya jawab antara peserta dan panitia bagi calon peserta lelang yang tidak menghadiri acara Aanwijzing. Data tanya jawab ini secara otomatis akan terekam sebagai bagian/ lampiran dokumen Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mana akan terkirim ke e-mail masing-masing calon peserta lelang paling lambat 2x24 jam sejak berakhirnya jadwal Aanwijzing. Berita Acara ini dapat diprint out oleh panitia pengadaan untuk ditandatangani sebagai kelengkapan dokumen lelang. Dalam hal terdapat penambahan ketentuan baru yang perlu ditampung, maka panitia pengadaan akan menuangkan kedalam addendum dokumen pemilihan barang/ jasa dan file tersebut harus di up load ke portal oleh panitia setelah ditandatangani sebagai kelengkapan dokumen.
  • Penyedia barang/jasa yang berminat mengikuti lelang paling lambat harus memasukkan fisik dokumen cetak (hard copy) penawaran kepada Panitia Pengadaan 60 menit sebelum jadwal pembukaan sampul penawaran. Penyedia barang/jasa yang tidak tercantum dalam list peserta lelang yang dapat dilihat dan diprint dari portal setelah memasuki masa pembukaan sampul, fisik dokumen cetaknya akan ditolak sedangkan dokumen cetak yang terlambat dikembalikan.
  • Pembukaan sampul penawaran dilakukan pada 14 (empat belas) hari kerja sejak pengumuman paket pekerjaan dilakukan. Waktu, tanggal dan tempat penerimaan dokumen penawaran (hard copy) dituliskan pada sampul dan dicatatkan ke portal resmi eProcurement oleh panitia pengadaan.
  • Pada tahap awal evaluasi dengan sistem gugur, Panitia Pengadaan melakukan koreksi aritmatik (jika menggunakan koreksi aritmatik) terhadap semua penawaran yang masuk dan memasukkan hasil koreksi aritmatik ke portal e-procurement. Berdasarkan 10 urutan penawaran terendah (dapat merupakan hasil koreksi aritmetik sesuai Lampiran Keppres 80/2003), dilakukan evaluasi adiministrasi, teknis dan kewajaran harga. Cara evaluasi mengikuti ketentuan yang ada pada Bab II. A.1.f. Keppres dimaksud.
  • Pada evaluasi dengan sistem nilai (merit point system), fisik dokumen penawaran (hard copy) disampaikan dengan 2 sampul / 2 tahap.
  • Sehingga dokumen pengadaan terdiri dari:
    • Dokumen penawaran administrasi & teknis
    • Dokumen penawaran harga
    • Dokumen kualifikasi dilengkapi pakta integritas dan surat pernyataan minat untuk mengikuti pengadaan.
    Kesemua dokumen dalam sampul masing-masing dimasukkan dalam satu sampul besar, kecuali pakta integritas dan surat pernyataan minat untuk mengikuti pengadaan tidak dimasukkan dalam sampul – sampul tersebut. Pakta integritas yang disampaikan peserta lelang harus sudah ditandatangani oleh direktur perusahaan yang selanjutnya ditandatangani oleh Pelaksana Kegiatan dan Panitia Lelang pada saat sampul dibuka. Sampul besar tersebut disampaikan kepada alamat panitia pengadaan. Sedangkan secara elektronik, penyedia barang/jasa memasukkan isian data penawaran (teknis dan harga) yang bersifat kuantitatif ke portal e-procurement. Selanjutnya data tersebut akan terhitung skor-nya oleh fasilitas skoring yang tersedia pada sistem informasi. Data penawaran yang sifatnya kualitatif akan dikonversikan menjadi nilai oleh panitia dan dimasukkan ke dalam portal untuk mendapatkan total nilai dari masing – masing penawar. Guna mengakomodasi sifat pekerjaan yang berbeda dari masing – masing Satuan Kerja, bobot masing – masing unsur penilaian diisi pada tiap – tiap paket pekerjaan oleh masing – masing panitia lelang. Informasi mengenai metode perhitungan skor ini harus dapat diketahui oleh penyedia barang/ jasa yang berminat pada RKS yang dapat didown-load dari portal resmi eProcurement saat pengumuman lelang.
  • Panitia pengadaan membuat Berita Acara Pembukaan Sampul penawaran dan memasukkan datanya ke portal e-procurement.
  • Berdasarkan langkah yang dihasilkan pada huruf 5) dan 6), selanjutnya untuk evaluasi sistem gugur, penawaran dengan 3 urutan harga penawaran terendah responsif akan diajukan sebagai calon pemenang dan pemenang cadangan. Sedangkan untuk evaluasi sistem nilai, 3 urutan penawaran dengan total nilai evaluasi teknis dan harga tertinggi akan diajukan sebagai calon pemenang dan pemenang cadangan. Terhadap ketiga perusahaan ini akan dilakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi kualifikasi yang ada di data base dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah atau konfirmasi dengan instansi terkait.
  • Pelaksanaan Pelelangan Umum/ Seleksi Umum dengan Prakualifikasi
  • Untuk pelaksanaan pelelangan umum dengan prakualifikasi / seleksi umum secara prinsip sama dengan dengan pasca kualifikasi tetapi penilaian kualifikasi dilakukan diawal dengan batasan waktu sesuai Lampiran Keppres nomor 80 tahun 2003 Bab I. D.

Pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan dan Penetapan Pemenang

Panitia pengadaan membuat kesimpulan dari hasil evaluasi administrasi, teknis dan harga dan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP). Berdasarkan BAHP ini, panitia pengadaan menyampaikan usulan calon pemenang lelang kepada Pelaksana Kegiatan. Dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang lelang mengajukan harga penawaran yang sama (sistem gugur) atau mendapatkan nilai/skor sama (sistem nilai), maka panitia pengadaan mengadakan penelitian kembali data kualifikasi peserta bersangkutan dan memilih peserta yang menurut pertimbangannya mempunyai kemampuan yang lebih besar dan hal ini dicatat dalam berita acara. Hasil akhir usulan penetapan lelang ini dimasukkan ke portal e-procurement resmi oleh panitia lelang paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pembukaan sampul penawaran. Pelaksana Kegiatan akan melakukan verifikasi usulan panitia pengadaan pada data base. Jika pemimpin pelaksana kegiatan tidak berkeberatan atas usulan panitia pengadaan maka data usulan calon pemenang dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pemasukan data tersebut akan terkompilasi menjadi pengumuman hasil pelelangan. Tata cara mengenai pembuatan format berita acara mengikuti ketentuan yang ada pada lampiran II Keppres nomor 80 tahun 2003.
Pengumuman dan Sanggahan Hasil Lelang
•  Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis (hard copy) paling lambat 5 ( lima ) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang. Untuk mendapat perhatian lebih dari segenap stakeholder pelaksanaan pelelangan.
Berdasarkan sanggahan dari peserta lelang, Pelaksana Kegiatan akan menjawab secara tertulis selambat-lambatnya 5 ( lima ) hari kerja sejak batas akhir masa sanggah.
Surabaya, 2010

Pedoman Pembuktian Kualifikasi

Setelah melakukan evaluasi kualifikasi maka panitia harus melakukan pembuktian kualifikasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lampiran II bagian B.1.f angka 1), 2) dan 3) dinyatakan, bahwa Pembuktian kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi.

Pembuktian Kualifikasi dilakukan terhadap dokumen kualifikasi yang disyaratkan sejak awal dalam dokumen lelang  dengan mengundang yang memenuhi syarat kualifikasi yaitu 3 calon pemenang yang responsif yaitu calon pemenang serta pemenang cadangan 1 dan 2 apabila ada

Hal yang harus dilakukan saat Pembuktian kualifikasi antara lain

    Pembuktian kualifikasi merupakan prosedur yang harus dilakukan dalam setiap proses pelelangan terhadap calon pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2, sehingga mekanisme ini harus dilakukan oleh ULP/Panitia Pengadaan
    Cek yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi apakah pimpinan perusahaan atau penerima kuasa dari pimpinan perusahaan yang namanya tercantum dalam akte pendirian. Bilamana wakil perusahaan yang hadir pada pembuktian kualifikasi tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka perusahaan tersebut dinyatakan belum melakukan pembuktian kualifikasi. Jika dari kesepakatan direktur/kuasa dalam akte tidak datang juga panitia bisa menolak untuk pembuktian sampai batas waktu yang ditentukan jika tidak datang juga maka panitia bisa menggugurkan.
    Cek dokumen kualifikasi dan bandingkan dengan melihat keaslian dokumen dan meminta salinannya. ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan. Bilamana terbukti tidak benar, maka peserta dinyatakan gugur dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku
    Penyedia memiliki kewajiban untuk memperlihatkan keaslian dokumen dan menyerahkan salinannya kepada ULP. Dalam hal dokumen  dimaksud tidak dapat ditunjukan pada waktu yang telah ditetapkan karena alasan yang dapat diterima, maka ULP dapat memberikan jadwal ulang pembuktian kualifikasi. Jadwal ulang pembuktian kualifikasi dimaksud ditetapkan oleh ULP. Penyedia yang tidak dapat membuktikan data kualifikasi yang telah disampaikan dalam dokumen penawaran dinyatakan gugur.
    Pada saat pembuktian kualifikasi, Penyedia dapat menyampaikan rekaman dokumen yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang disertai dengan alasan yang dapat diterima. Namun bilamana dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan data, maka Penyedia tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 118 ayat (2).
    Penyedia yang terbukti melakukan KKN dapat digugurkan pada tahap evaluasi setelah dilakukan klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi, sepanjang terdapat bukti/fakta yang kuat bahwa Penyedia tersebut melakukan pelanggaran hukum misalnya setelah dicek bahwa perusahaan dengan direksi atau pengurus yang sama ikut lelang pada satu pekerjaan yang sama.
    ULP dapat meminta penyedia menyampaikan dokumen lain yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi terrhadap data yang disampaikan pada dokumen penawaran, antara lain neraca keuangan. Dari hasil pembuktian kualifikasi dan verifikasi nyata dapat disampaikan bahwa penyedia tersebut memenuhi/tidak memenuhi ketentuan perijinan usaha.
    ULP tidak perlu melakukan klarifikasi terhadap Penyedia yang tidak dinyatakan sebagai pemenang ataupun pemenang cadangan. Penawaran terendah tidak selalu menjadi calon pemenang, jika tidak memenuhi persyaratan atau setelah dikoreksi penawarannya turun peringkat.
    Perhitungan banyaknya paket yang dapat dikerjakan oleh Penyedia dilakukan pada saat pembuktian kualifikasi sebelum penetapan pemenang (SKP) bukan pada saat pendaftaran. Sisa Kemampuan Paket (SKP) hanya diberlakukan untuk pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya.
    Pembuktian kualifikasi jasa konsultan badan usaha dilakukan sebelum pengumuman hasil kualifikasi atau penetapan short list. Dengan demikian bila terdapat calon penyedia yang lulus kualifikasi tetapi tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi tanpa disertai alasan yang jelas, maka dapat digantikan dengan penyedia lain di luar urutan 1 sampai dengan 7 untuk seleksi umum, atau urutan 1 sampai dengan 5 untuk seleksi sederhana. Sepanjang penyedia dimaksud memenuhi seluruh persyaratan kualifikasi yang ditetapkan.
    Personil inti tidak perlu dihadirkan pada saat pembuktian kualifikasi. Pada saat pembuktian kualifikasi ULP hanya membuktikan kemampuan dan kualifikasi penyedia dalam melakukan pekerjaan yang dikompetisikan. Bilamana penyedia tidak dapat menghadirkan personil tersebut pada saat pelaksanaan pekerjaan, maka PPK berdasarkan laporan konsultan pengawas dapat meminta penggantian personil inti sebagaimana persyaratan yang dicantumkan dalam dokumen pengadaan dan kontrak. Penyedia yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemutusan kontrak karena dikategorikan sebagai wanprestasi.
    Mengklarifikasi jaminan penawaran jika kurang dari 80% dari HPS, penyedia harus menaikan nilai jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai HPS, apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan Jaminan Penawaran disita untuk negara serta dimasukkan dalam Daftar Hitam.
    Memasukan daftar hitam jika calon pemenang, calon pemenang cadangan I dan cadangan II tidak hadir dalam pembuktian dengan alasan yang tidak jelas pada pekerjaan pengadaan barang/jasa lainnya dan konstruksi dan panitia melakukan lelang ulang
    Memasukan daftar hitam jika calon pemenang, calon pemenang cadangan I dan cadangan II tidak hadir dalam klarifikasi dan negosiasi dengan alasan yang tidak jelas pada pekerjaan konsultan dan panitia melakukan lelang ulang

Sedangkan kualifikasi apa saja yang harus dibuktikan, akan saya bahas dibagian berikutnya.
http://vidije.blogspot.com/2012/06/pembuktian-kualifikasi.html