Senin, 23 Juni 2014

Pedoman Pembuktian Kualifikasi

Setelah melakukan evaluasi kualifikasi maka panitia harus melakukan pembuktian kualifikasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lampiran II bagian B.1.f angka 1), 2) dan 3) dinyatakan, bahwa Pembuktian kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi.

Pembuktian Kualifikasi dilakukan terhadap dokumen kualifikasi yang disyaratkan sejak awal dalam dokumen lelang  dengan mengundang yang memenuhi syarat kualifikasi yaitu 3 calon pemenang yang responsif yaitu calon pemenang serta pemenang cadangan 1 dan 2 apabila ada

Hal yang harus dilakukan saat Pembuktian kualifikasi antara lain

    Pembuktian kualifikasi merupakan prosedur yang harus dilakukan dalam setiap proses pelelangan terhadap calon pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2, sehingga mekanisme ini harus dilakukan oleh ULP/Panitia Pengadaan
    Cek yang hadir pada saat pembuktian kualifikasi apakah pimpinan perusahaan atau penerima kuasa dari pimpinan perusahaan yang namanya tercantum dalam akte pendirian. Bilamana wakil perusahaan yang hadir pada pembuktian kualifikasi tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka perusahaan tersebut dinyatakan belum melakukan pembuktian kualifikasi. Jika dari kesepakatan direktur/kuasa dalam akte tidak datang juga panitia bisa menolak untuk pembuktian sampai batas waktu yang ditentukan jika tidak datang juga maka panitia bisa menggugurkan.
    Cek dokumen kualifikasi dan bandingkan dengan melihat keaslian dokumen dan meminta salinannya. ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan. Bilamana terbukti tidak benar, maka peserta dinyatakan gugur dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku
    Penyedia memiliki kewajiban untuk memperlihatkan keaslian dokumen dan menyerahkan salinannya kepada ULP. Dalam hal dokumen  dimaksud tidak dapat ditunjukan pada waktu yang telah ditetapkan karena alasan yang dapat diterima, maka ULP dapat memberikan jadwal ulang pembuktian kualifikasi. Jadwal ulang pembuktian kualifikasi dimaksud ditetapkan oleh ULP. Penyedia yang tidak dapat membuktikan data kualifikasi yang telah disampaikan dalam dokumen penawaran dinyatakan gugur.
    Pada saat pembuktian kualifikasi, Penyedia dapat menyampaikan rekaman dokumen yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang disertai dengan alasan yang dapat diterima. Namun bilamana dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan data, maka Penyedia tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 118 ayat (2).
    Penyedia yang terbukti melakukan KKN dapat digugurkan pada tahap evaluasi setelah dilakukan klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi, sepanjang terdapat bukti/fakta yang kuat bahwa Penyedia tersebut melakukan pelanggaran hukum misalnya setelah dicek bahwa perusahaan dengan direksi atau pengurus yang sama ikut lelang pada satu pekerjaan yang sama.
    ULP dapat meminta penyedia menyampaikan dokumen lain yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi terrhadap data yang disampaikan pada dokumen penawaran, antara lain neraca keuangan. Dari hasil pembuktian kualifikasi dan verifikasi nyata dapat disampaikan bahwa penyedia tersebut memenuhi/tidak memenuhi ketentuan perijinan usaha.
    ULP tidak perlu melakukan klarifikasi terhadap Penyedia yang tidak dinyatakan sebagai pemenang ataupun pemenang cadangan. Penawaran terendah tidak selalu menjadi calon pemenang, jika tidak memenuhi persyaratan atau setelah dikoreksi penawarannya turun peringkat.
    Perhitungan banyaknya paket yang dapat dikerjakan oleh Penyedia dilakukan pada saat pembuktian kualifikasi sebelum penetapan pemenang (SKP) bukan pada saat pendaftaran. Sisa Kemampuan Paket (SKP) hanya diberlakukan untuk pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya.
    Pembuktian kualifikasi jasa konsultan badan usaha dilakukan sebelum pengumuman hasil kualifikasi atau penetapan short list. Dengan demikian bila terdapat calon penyedia yang lulus kualifikasi tetapi tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi tanpa disertai alasan yang jelas, maka dapat digantikan dengan penyedia lain di luar urutan 1 sampai dengan 7 untuk seleksi umum, atau urutan 1 sampai dengan 5 untuk seleksi sederhana. Sepanjang penyedia dimaksud memenuhi seluruh persyaratan kualifikasi yang ditetapkan.
    Personil inti tidak perlu dihadirkan pada saat pembuktian kualifikasi. Pada saat pembuktian kualifikasi ULP hanya membuktikan kemampuan dan kualifikasi penyedia dalam melakukan pekerjaan yang dikompetisikan. Bilamana penyedia tidak dapat menghadirkan personil tersebut pada saat pelaksanaan pekerjaan, maka PPK berdasarkan laporan konsultan pengawas dapat meminta penggantian personil inti sebagaimana persyaratan yang dicantumkan dalam dokumen pengadaan dan kontrak. Penyedia yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemutusan kontrak karena dikategorikan sebagai wanprestasi.
    Mengklarifikasi jaminan penawaran jika kurang dari 80% dari HPS, penyedia harus menaikan nilai jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai HPS, apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan Jaminan Penawaran disita untuk negara serta dimasukkan dalam Daftar Hitam.
    Memasukan daftar hitam jika calon pemenang, calon pemenang cadangan I dan cadangan II tidak hadir dalam pembuktian dengan alasan yang tidak jelas pada pekerjaan pengadaan barang/jasa lainnya dan konstruksi dan panitia melakukan lelang ulang
    Memasukan daftar hitam jika calon pemenang, calon pemenang cadangan I dan cadangan II tidak hadir dalam klarifikasi dan negosiasi dengan alasan yang tidak jelas pada pekerjaan konsultan dan panitia melakukan lelang ulang

Sedangkan kualifikasi apa saja yang harus dibuktikan, akan saya bahas dibagian berikutnya.
http://vidije.blogspot.com/2012/06/pembuktian-kualifikasi.html

Tidak ada komentar: