Jumat, 13 Februari 2015

Prosedur Mekanisme Belanja Tidak Terduga

Dasar Hukum
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang  Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Peraturan Daerah Provinsi Bali  Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Prosedur Penganggaran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban.
Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf h termasuk kelompok belanja tidak langsung dan   pasal  48,  Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006  berbunyi sebagai berikut  :
  • Belanja  Tidak Terduga  sebagaimana dimaksud dalam pasal 37  huruf h merupakan belanja untuk kegiatan  yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan  berulang seperti  penanggulangan bencana alam dan bencana sosial  yang tidak diperkirakan sebelumnya termasuk pengembalian  atas kelebihan  penerimaan daerah tahun tahun sebelumnya yang telah ditutup.
  • Kegiatan yang sifatnya tidak biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan  terhadap  stabilitas  penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya  keamanan, ketentraman dan ketertiban  masyarakat di daerah.
  • Pengembalian  atas  kelebihan penerimaan daerah tahun–tahun sebelumnya  yang telah ditutup  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan bukti-bukti yang sah.
Selanjutnya Pasal 154 berbunyi :
  • Perubahan APBD dapat dilakukan  apabila terjadi :
  • Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA
  • Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
  • Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran  lebih tahun sebelumnya harus digunakan  dalam tahun berjalan;
  • Kedaan darurat; dan
  • Keadaan luar Biasa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 162 berbunyi sebagai berikut :
  • Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) huruf d sekurang-kurangnya memenuhi  kriteria  sebagai berikut :
  • Bukan merupakan kegiatan  normal  dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak  dapat diprediksikan sebelumnya ;
  • Tidak diharapkan  terjadi secara  berulang;
  • Berada diluar kendali dan pengaruh  pemerintah daerah; dan
  • Memiliki dampak  yang signifikant terhadap  anggaran dalam rangka pemulihan  yang disebabkan oleh keadaan  darurat.
  • Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan  pengeluaran  yang belum tersedia anggarannya,yang selanjutnya  diusulkan dalam rancangan  perubahan APBD.
  • Pendanaan keadaan  darurat  yang belum  tersedia  anggarannya sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (2) dapat  menggunakan  belanja  tidak terduga.
  • Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi  dapat dilakukan dengan cara:
  • Menggunakan dana dari  hasil penjadwalan ulang capaian  target  kinerja  program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran  berjalan; dan /atau
  • Menfaatkan uang kas yang tersedia.
  • Pengeluaran  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk  belanja untuk keperluan  mendesak  yang kriterianya  ditetapkan  dalam peraturan  daerah tentang APBD
  • Kriteria belanja untuk keperluan  mendesak    sebagaimana dimaksud pada ayat (5)  mencangkup :
  • Program dan kegiatan  pelayanan  dasar masyarakat  yang anggarannya  belum tersedia dalam tahun  anggaran berjalan; dan
  • Keperluan  mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan  kerugian  yang lebih besar  bagi pemerintah  daerah dann masyarakat.
  • Penjadwalan ulang capaian  target kinerja program dan kegiatan  lainnya  dalam tahun  anggaran berjalan sebagaimana dimaksud  pada ayat (4) huruf a diformulasikan  terlebih dahulu dalam DPPA-SKPD.
  • Pendanaan keadaan darurat untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) diformulasikan  terlebih dahulu  dalam RKA-SKPD, kecuali untuk kebutuhan tanggap darurat bencana.
    1. (8a)  Belanja kebutuhan tanggap darurat  bencana sebagaimana dimaksud  pada ayat (8) dlakukan dengan  pembebanan  langsung  pada belanja  tidak terduga.
    2. Belanja Kebutuhan tanggap darurat  bencana sebagaimana dimaksud  pada ayat (8) digunakan hanya untuk  pencarian  dan penyelamatan korban bencana, pertolongan  darurat, evakuasi korban bencana,  kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan penampungan  serta tempat hunian  sementara.
    3. Tata cara pelaksanaan, penatausahaan , dan pertanggungjawaban belanja  kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat  (8b) 
Sumber Berita: http://birokeuangan-provbali.info/berita-prosedur-mekanisme--pengelelolaan-belanja-tidak--terduga-untuk-pendanaan---keadaan--darurat.html#ixzz3Rcfzhs6Z

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Saya sangat bersYukur atas bantuan abah berkat abahla sekarang saya sudah
bisa lunasi hutan hutan saya dan sudah bisa belikan rumah untuk orang tua
dan sudah bisa buka usaha toko hp di kota padan abah memang top selama 1 minggu
saya ikuti abah belum perna angka abah meleset bakkan tadi malam
saya menang togel hongkong 4d 7545 makasih abah atas bantuan abah kami sekeluarga sangat2 berterimah
kasih atas bantuangnya JIKA BUTUH ANGKA 2D.3D.4D HASIL RITUAL BISA PASANG DI PEMUTARANG
SINGAPUR&HONGKONG ABAH JUGA MELAYANI PESUGIHAN DANA GHAIB/PENARIKAN DANA GHAIB
HUB/SMSABAH ASMORO DI.NOMOR;0852 5680 1789
MONGGOH AKANG MAMPIR
DI http://togelakurat88.blogspot.co.id/

Unknown mengatakan...

Apakah kewajiban pembayaran pihak ke-3 terkit tunda bayar pd tahun berjalan memenuhi kriteria Belanja Tidak Terduga pd KUA-PPAS tahun selanjtnya ...?
(dimana APBD-Perubahan 2018 ditolak perubahannya oleh Mendagri)