Jumat, 25 September 2015

Kapolri: Jangan atas Dasar Surat Kaleng, Kemudian Lakukan Penyelidikan

TRIBUN-MEDAN.com, SEMARANG - Kepala Kepolisian RI Jendral Badroddin Haiti mengingatkan kepada jajaran di bawahnya untuk tidak bermain-main dalam penyelidikan sebuah perkara. Jika mendapati laporan yang tidak jelas sumbernya, ia minta hal tersebut tak boleh dilakukan pemeriksaan.
“Sebelum turun (menyelidiki) data awalnya harus sudah ada. Jangan atas dasar surat kaleng, SMS, kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Badrodin di depan kepala daerah dan Muspika se-Jawa Tengah di Semarang, Selasa (22/9/2015).
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, para penyidik berbekal laporan yang masuk memeriksa terlapor, kemudian memeriksa saksi-saksi lainnya.
“Yang seperti ini tak boleh dilakukan, itu namanya mencari-cari kesalahan. Kalau mau menangani suatu perkara harus punya data konkret, agar jelas langkahnya dan pasti,” ucap Badrodin.
Kendati demikian, ia yakin di Jawa Tengah, anggota kepolisian tidak mempraktekkan hal tersebut. Salah satu keyakinannya karena Kapolda Jawa Tengah Irjen Nur Ali saat menjabat Direktur Kriminal Khusus biasanya mengusut kasus dilengkapi dengan data yang komplit.
“Di Jateng pasti bisa. Sekali lagi, harus bisa membatasi hal-hal seperti itu,” ucapnya.
Hal yang sama disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Bagi dia, aparat hukum, baik kejaksaan dan kepolisian telah bersepakat untuk tidak saling masuk dalam satu perkara sama, jika tak mempunyai alat bukti yang cukup. Jika satu pihak telah mengusut perkara, pihak lainnya tidak boleh ikutan memeriksa.
Kendati begitu, polisi maupun jaksa tetap diminta menyelesaikan persoalan yang sudah jelas alat buktinya. Mendagri juga meminta polisi maupun jaksa jika ingin menangkap bupati/wali kota atau pejabat SKPD, setidaknya memberitahu gubernur.
“Minimal bagi kapolda atau kajati beritahu gubernur. Jangan sampai bupati atau wali kota atau SKPD diperiksa, kalau dari mereka mau di-'sekolah'-kan, ya diberitahu,” ujar Tjahjo.
Pemberitahuan pada atasan, lanjut dia, bukan merupakan sebuah intervensi pada penegak hukum. “Ini bukan intervensi, tapi harus tahu. Saya itu stress ketika ada telpon dari Mabes Polri atau dari Kejaksaan, pasti ada sesuatu. Kalau ada bukti lengkap, silakan diteruskan,” ujarnya. (*)

Tidak ada komentar: