Minggu, 15 Agustus 2010

PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 7 TAHUN 2002

Pasal 46
(1) Kawasan peternakan luasnya tumpang tidih dengan dengan kawasan pertanian lahan kering
(2) Sebaran lokasi kawasan ini di seluruh kecamatan di Kabupaten Jembrana.
(3) Rencana pemanfaatan ruang kawasan ini diarahkan sebagai berikut :
a. Jenis ternak yang dikembangkan meliputi : sapi Bali, dan kerbau, kambing, babi, ayam.
b. Pemanfaatan lahan pertanian yang dapat mensuplai bahan makanan ternak;
c. Pemanfaatan lahan kritis melalui pengembangan rumput, leguminosa, semak, dan jenis
pohon yang tahan lahan kering dan sesuai untuk makanan ternak melalui sistem tiga strata;
d. Penyediaan bibit-bibit unggul ternak (kawin suntik);
e. Pengendalian limbah peternakan agar tidak mencemari lingkungan dan aliran sungai.

Tidak ada komentar: