Minggu, 15 Agustus 2010

KRITERIA TEKNIS KAWASAN PERUNTUKAN PERTANIAN

3.4. Kawasan Budidaya Peternakan
Kawasan peternakan adalah kawasan yang secara khusus diperuntukkan untuk kegiatan peternakan atau terintegrasi dengan subsektor Iainnya sebagai komponen usahatani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura dan perikanan) beronientasi ekonomi dan berakses industri hulu sampai hilir.
Kawasan budidaya peternakan pada saat ini relatif semakin sulit dijumpai di tingkat kabupaten/kota, karena kompetisi penggunaan Iahan semakin tinggi dan dukungan pemerintah daerah yang terbatas. Di lain pihak, kebutuhan dan konsumsi daging semakin meningkat seiring dengan pertambahan penduduk dan usia serta kesejahteraan penduduk yang semakin baik. Pada saat ini diperkirakan masih terdapat sekitar 2 juta ha luas lahan padang penggembalaan dan hijauan makan ternak sebagai sumber kawasan budidaya peternakan yang dapat dijadikan dan ditingkatkan menjadi kawasan peruntukan peternakan.
A. Ciri-ciri Kawasan Peruntukan Peternakan
- Lokasi mengacu pada RTRW provinsi dan kabupaten/kota, dan mengacu pada kesesuaian lahan.
- Dibangun dan dikembangkan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan atau masyarakat sesual dengan biofisik dan sosial ekonomi dan Iingkungan.
- Berbasis komoditas ternak unggulan nasional dan daerah dan atau komoditas ternak strategis.
- Pengembangan kelompok tani menjadi kelompok usaha.
- Dapat diintegrasikan pada kawasan budidaya Iainnya.
- Didukung oleh ketersediaan sumber air, pakan, teknologi, kelembagaan serta pasar.
B. Komponen Kawasan Peruntukan Peternakan
(1) Lahan
Lahan sebagai basis ekologis pendukung pakan dan lingkungan budidaya harus dioptimalkan pemanfaatannya. Dalam
11
pengembangan kawasan agribisnis peternakan perlu memperhatikan kesesualan lahan, agroklimat yang mendukung keunggulan lokasi yang bersangkutan. Dalam penetapan lokasi kawasan peternakan yang dikelola oleh perusahaan swasta, pemerintah daerah dan badan usaha mUik pemerintah dan pemerintah daerah serta masyarakat mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Peternak
Peternak diarahkan untuk berkelompok dan berkembang menuju terbentuknya suatu wadah/koperasi usaha peternakan yang mandiri.
(3) Ternak
Pemilihan jenis ternak didasarkan atas potensi jenis ~ternak yang menghasilkan keuntungan dengan skala usaha ekonomis dan potensi pemasarannya, dapat ditenima oleh masyarakat setempat serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Teknologi
Untuk menghasilkan produk yang berdaya saing, maka perlu dikembangkan komoditas yang memenuhi persyaratan baik kuantitas maupun kualitas melalui penyediaan teknologi terapan yang tepat guna dan tepat lokasi baik budidaya, pasca produksi dan pengolahan hasil.
(5) Sarana dan Prasarana Pendukung
Berkembangnya kawasan peruntukan peternakan sangat ditentukan oleh tersedianya sarana dan prasarana pendukung atau kemudahan dalam mencapai akses terhadap pemasaran dan sarana produksi. Sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan untuk pengembangan peternakan antara lain:
a. Sarana pendukung industri yaitu industni pakan, industri bibit/bakalan ternak, industri obat dan vaksin, industri alat dan mesin pertanian dan lain sebagainya.
b. Sarana pendukung budidaya yaitu pos kesehatan hewan, pos Inseminasi Buatan, sarana pembuatan kompos dan sebagainya.
c. Sarana pendukung pasca panen dan pengolahan hasil seperti: rumah potong hewan industni pengolah susu, industni pengolah daging dan produk ternak lainnya.
d. Sarana pendukung pemasaran yaitu holding ground, pasar hewan, sanana transportasi dan lain sebagainya.
e. Sarana pendukung pengembangan usaha yaitu kelembagaan permodatan, kelembagaan penyuluhan, kelembagaan koperasi,
12
kelembagaan penelitian, kelembagaan pasar dan lain sebagainya.
C. Klasifikasi Kawasan Peruntukan Perternakan.
Kawasan peruntukan peternakan dapat dibedakan berdasarkan:
(1) Komoditas yang terdiri atas kawasan sapi perah, sapi potong, kambing/domba, ayam buras, itik, babi dan ayam ras petelur dan pedaging.
(2) Sistem Usaha Peternakan yang meliputi sistem ekstensifikasi (kawasan pastura/padang penggembalaan) dan Sistem Intensifikasi (kawasan usaha peternakan).
Kawasan pastura teridri atas kawasan pengembalaan umum dan kawasan rand.
Kawasan ranci sebagai kawasan peternakan yang sama dengan kawasan umum hanya pada umumnya dimiliki oleh sebuah badan usaha, sudah memanfaatkan teknologi sistem pembenian pakan yang balk dan pemagaran kawasan.
Sistem intensifikasi (kawasan usaha peternakan).
Sistem intensifikasi adalah kawasari peternakan dalam suatu hamparan lahan dan umumnya meliputi satu jenis ternak yang dimiliki oleh perorangan, kelompok atau badan usaha peternakan (KUNAK) dan yang sudah mengarah kepada indüstrialisasi disebut kawasan industni peternakan (KINAK)

Tidak ada komentar: