Jumat, 22 April 2011

tata kerja dinas peternakan prop bengkulu

TATA KERJA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
PROPINSI BENGKULU


Tugas Pokok Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Bengkulu :
Menyelenggarakan urusan rumah tangga dibidang peternakan yang diberi kewenangan oleh Gubernur dan tugas perbantuan yang diberikan oleh Pemerintah di bidang peternakan.

Fungsi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Bengkulu :
1. Pengembangan sumberdaya manusia dan kelembagaan lintas kabupaten dan Kota
2. Penataan tata ruang dan pengembangan wilayah peternakan lintas Kabupaten dan Kota
3. Pengendalian dampak lingkungan usaha peternakan lintas kabupaten dan Kota
4. Pengembangan teknologi perbibitan dan produksi peternakan lintas kabupaten dan Kota
5. Pengarahan, bimbingan, pengendalian dalam pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan di lintas kabupaten dan kota
6. Pengendalian dan pengawasan masyarakat veteriner dan lingkungan kesehatan hewan
7. Pengembangan agribisnis peternakan lintas kabupaten dan kota dalam satu system
8. Pelaksanaan promosi dan perizinan agribisnis yang dikaitkan dengan pembinaan kelembagaan agribisnis di lintas kabupaten dan kota
9. Pelaksanaan pemgelolaan unit pelaksanaan teknis dinas propinsi
10. Pelaksanaan tata usaha dinas.

Tugas Kepala Dinas :
Melaksanakan arahan serta kebijaksanaan umum, menetapkan peraturan penyelenggaraan pembangunan peternakan.

BAGIAN TATA USAHA

Tugas Bagian Tata Usaha :
Menyelenggarakan urusan ketata usahaan yang meliputi perencanaan, kepegawaian, umum dan keuangan.

BAGIAN TATA USAHA TERDIRI SUB BAGIAN :
Tugas Sub Bagian Kepegawaian :
1. Melaksanakan pengumpulan dan penyusunan data kepegawaian di propinsi, kabupaten dan kota
2. Menyusun keragaan kepegawaian di propinsi, kabupaten dan kota berdasarkan aturan kepegawaian yang berlaku.
3. Menyusun program peningkatan pengetahuan dan keterampilan pegawai dalam jabatan structural dan jabatan fungsional melalui latihan jabatan dan latihan teknis.
4. Menyusun dan melaksanakan program kesejahteraan pegawai
5. Menganalisis jumlah, jenis pekerjaan dan jabatan teknis, serta kebutuhan pegawai di dinas peternakan propinsi, kabupaten dan kota.
6. Melaksanakan tugas – tugas tambahan yang berkaitan dengan kabupaten dan kota serta lembaga lainnya di Propinsi Bengkulu.

Tugas Sub Bagian Umum :
1. Melaksanakan urusan rumah tangga dinas
2. Menyusun dan mengurus perlengkapan dinas serta mengelola inventaris dinas
3. Melaksanakan dan menertibkan surat menyurat, kearsipan dan kepustakaan.
4. Melaksanakan penyebaran informasi yang berhubungan dengan pembangunan peternakan
5. Menyiapkan, mengumpulkan, menyampaikan dan menyajikan undang – undang, peraturan pemerintah, Kepres dan Perda yang berkaitan dengan dinas, serta bahan pembelaan bila ada penuntutan dari pihak luar maupun dalam.
6. Melaksanakan tugas – tugas tambahan yang berkaitan dengan kabupaten dan kota serta lembaga lainnya di Propinsi Bengkulu.




Tugas Sub Bagian Keuangan :
1. Menyusun dan menghitung rencana anggaran pendapatan dan belanja dinas
2. Melaksanakan pembinaan administrasi keuangan sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku.
3. Melaksanakan verifikasi, pengendalian dan pembinaan keuangan
4. Melaksanakan pembinaan kebendaharawanan.
5. Mengatur dan melayani penerimaan dan pengeluaran keuangan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6. Melaksanakan tugas – tugas tambahan yang berkaitan dengan lintas kabupaten dan kota serta lembaga lainnya di Propinsi Bengkulu..

Tugas Sub Bagian Perencanaan :
1. Menyusun perencanaan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan yang berhubungan dengan lintas kabupaten dan kota.
2. Menyusun dan menghitung renxcana anggaran pembangunan peternakan dan kesehatan hewan.
3. Menyusun pedoman perumusan dan pengendalian program pembangunan peternakan dan kesehatan hewan lintas kabupaten dan kota
4. Melaksanakan perumusan dan pengendalian proyek pembangunan di lingkup Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Bengkulu.
5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi program dan proyek lingkup Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Bengkulu.

6. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pengendalian
7. Mengumpulkan, mengelola dan menganalisa data peternakan sebagai bahan perumusan, evaluasi dan laporan.
8. Menyajikan data dan potensi peternakan dalam bentuk analisis statistik , dokumentasi dan ekspose peternakan Propinsi Bengkulu
9. Menyusun evaluasi umum pembangunan peternakan
10. Melaksanakan tugas – tugas tambahan dari kepala bagian tata usaha.


SUB DINAS PENGEMBANGAN AGRIBISNIS, SDM DAN KELEMBAGAAN

TUGAS :
Melaksanakan kegiatan tugas kepala Dinas di Bidang pengembangan Agribisnis, sumberdaya manusia dan kelembagaan ,.

FUNGSI :
1. Menyusun program pengembangan agribisnis dan investasi peternakan lintas kabupaten/kota
2. Mengkoordinasikan program pengembangan agribisnis dan investasi peternakan lintas Kabupaten dan Kota.
3. Memantau dan mengevaluai pengembangan agribisnis, perizinan dan investasi peternakan lintas kabupaten dan kota.
4. Menyusun strategi pengembangan SDM dan kelembagaan lintas kabupaten/kota
5. Menyusun pola pendayagunaan SDM dan kelembagaan lintas kabupaten/kota.
6. Mengevaluai dan mengkaji pengembangan SDM dan kelembagaan lintas kabupaten/kota.

Sub Dinas Pengembangan Agribisnis, SDM dan Kelembagaan terdiri atas :
1. Seksi pengembangan SDM dan Kelembagaan mempunyai tugas :
a. Menjabarkan strategi pengembangan SDM dan kelembagaan dalam bentuk pola pengembangan dan pemantapan SDM dan kelembagaan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota.
b. Mengkoordinasikan dan pengendalian pelaksanaan pengembangan SDM dan pengendalian kelembagaan yang bersifat lintas kabupaten dan kota.
c. Mengevaluasi dan mengkaji hasil pengembangan dan pemantapan SDM dan kelembagaan yang bersifat lintas kabupaten dan kota.



2. Seksi pengembangan agribisnis peternakan mempunyai tugas :
a. Menyusun strategi dan pola pengembangan agribisnis peternakan lintas kabupaten dan kota.
b. Melakukan pengkajian dan penelitian system usaha peternakan yang sesuai dengan pola pengembangan agribisnis lintas kabupaten dan kota.
c. Menyusun pola pembinaan kelembagaan swasta yang bergerak di bidang agribisnis peternakan lintas Kabupaten dan kota.
d. Mengevaluasi pengembangan agribisnis peternakan lintas kabupaten dan kota.

3. Seksi pemasaran dan distribusi hail peternakan mempunyai tugas :
a. Menyusun informasi pasar dan distribusi hasil ternak lintas kabupaten dan kota.
b. Menyusun pola koordinasi dan pengendalian pemasaran ternak dan distribusi hasil ternak yang keluar masuk lintas kabupaten dan kota.
c. Mengevaluasi pemasaran dan distribusi hasil ternak lintas kabupaten dan kota.
d. Menyusun pola pembinaan pasar hewan lintas kabupaten dan kota.

4. Seksi Perizinan dan investasi mempunyai tugas :
a. Menyusun prasarana pengembangan investasi usaha peternakan dan pembinaan kemitraan usaha kecil, menengah dan besar.
b. Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengembangan perizinan dan investasi.
c. Mengevaluasi perkembangan perizinan dan investasi
d. Menyusun laporan tentang perizinan dan investasi.


SUB DINAS PENGEMBANGAN DAN PRODUKSI TERNAK

TUGAS :
Melaksanakan sebagian tugas kepala dinas dibidang pengembangan dan produksi ternak.

FUNGSI :
1. Menyusun strategi pengembangan dan produksi peternakan.
2. Menyusun pola umum pelaksanaan perbibitan, budidaya dan pengembangan ternak.
3. Menyusun pola koordinasi dan pengendalian perbibitan, pakan ternak dan pengembangan ternak di Kabupaten dan Kota.
4. Menyusun mekanisme evaluasi dan pengkajian atas penerapan teknologi peternakan.
5. Membina dan mengarahkan personil lingkup sub dinas pengembangan dan produksi peternakan.




Sub Dinas Pengembangan dan Produksi Ternak terdiri atas :
1. Seksi perbibitan mempunyai tugas :
a. Menyusun pedoman masalah perbibitan lintas kabupaten kota.
b. Menyusun program dan mekanisme koordinasi serta menyusun kebutuhan sarana dan prasarana perbibitan lintas kabupaten kota.
c. Mengkoordinir pelaksanaan peningkatan mutu genetik ternak, melaui penyebaran pejantan unggul, inseminasi buatan ataupun melalui embryo transper lintas kabupaten kota.
d. Menganalisa dan menjabarkan strategi pengembangan teknologi perbibitan lintas kabupaten kota.
e. Menganalisa hasil kegiatan perbibitan dan membuat laporan.
f. Melaksanakan tugas tambahan dari kepala sub dinas.

2. Seksi pengembangan dan pengawasan mutu pakan mempunyai tugas :
a. Menyusun petunjuk/pedoman penggunaan dan penerapan teknologi pakan ternak berdasarkan hasil kajian di Bengkulu.
b. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi penerapan teknologi pakan ternak ditingkat peternak di lintas kabupaten kota berdasarkan aspek sosial-ekonomi dan sosial-teknologi.
c. Menyusun mekanisme koordinasi dengan dinas peternakan kabupaten kota.
d. Menjabarkan strategi pengembangan teknologi pakan ternak yang bersifat lintas kabupaten dan kota
e. Melaksanakan tugas tambahan dari kepala sub dinas

3. Seleksi budidaya ternak mempunyai tugas :
a. menyusun petunjuk/pedoman pelaksanaan budidaya dan tatalaksana ternak lintas kabupaten dan kota.
b. Bekerjasama dengan dinas kabupaten dan kota dalam penetapan kawasan peternakan.
c. Menjabarkan strategi budidaya ternak untuk dikembangkan di kabupaten dan kota.
d. Memnatu dan mengevaluasi pelaksanaan budidaya ternak lintas kabupaten dan kota.
e. Melaksanakan tugas tambahan dari kepala sub dinas..

4. Seksi Pengembangan dan penataan ternak mempunyai tugas. :
a. Menyusun petunjuku/pedoman pengembangan dan penataan ternak di lintas kabupaten dan kota.
b. Bekerjasama dengan dinas kabupaten dan kota dalam pengembangan dan penataan ternak.
c. Menjabarkan strategi pengembangan dan penataan ternak lintas kabupaten dan kota.
d. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengembangan dan penataan ternak lintas Kabupaten dan kota.
e. Melaksanakan tugas tambahan dari kepala sub dinas.

SUB DINAS KESEHATAN HEWAN DAN MASYARAKAT VETERINER

Sub Dinas kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Dinas peternakan di bidang Kesehatan hewan dan Masyarakt Veteriner.

Tugas dan fungsi :
a. menyusun strategi pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan lintas Kabupaten / Kota
b. menyusun pola umum Pengawasan Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner lintas Kabupaten dan Kota.
c. Menyusun Pola Koordinasi pengamatan , pengendalian , pencegahan dan pemberantasan Penyakit hewan menular lintas kabupaten dan kota.
d. Menyusun mekanisme perencanaan, evaluasi dan pengkajian Kesehatan Hewan dan Masyarakt Veteriner.
e. Menetapkan prosedur pengamatan mutu produk peternakan lintas Kabupaten dan Kota.

Sub Dinas kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner terdiri dari :
1. Seksi Kesehatan dan Masyarakt Veteriner mempunayi tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan pelayanan kesehatan hewan dan masyarakt veteriner lintas kabupaten dan kota.
b. Mengkoordinasi pelayanan kesehatan hewan dan masyarakat veteriner lintas kabupaten dan kota.
c. Menyusun dan menjelaskan strategi dan pola umum pengawasan produk peternakan lintas kabupaten dan kota.
d. Mengawasi kesehatan hewan lintas kabupaten dan kota.
e. Melaksanakan tugas tambahan dari kepala sub dinas.

2. Seksi Pencegahan dan pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan mempunyai tugas:
a. Menyusun rencana kegiatan, memonitoring dan mengevaluasi kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan lintas kabupaten dan kota.
b. Menjabarkan strategi pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan lintas Kabupaten dan Kota.
c. Mengkoordinasikan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan lintas Kabupaten dan Kota.
d. Mengkoordinasikan pengawasan lalu lintas hewan, bahan asal hewan dan hasil-hasil bahan berasal dari hewan lintas Kabupaten dan Kota.
e. Melaksanakan tugas tambahan dari kepala sub dinas.

3. Seksi Pengamatan dan Penyedian Penyakit Hewan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana strategi, memonitoring dan evaluasi kegaiatan pengamatan dan penyidikan penyakit hewan ( P2H ) lintas kabupaten dan kota.
b. Melaksanakan penyidikan, pengamatan peramalan wabah Epidemiologi penyakit hewan lintas Kabupaten dan Kota.
c. Membuatn peta penyakit hewan dan memonitoring kejadian wabah penyakit hewan lintas Kabupaten dan Kota.
d. Membina dan membimbing Laboratorium Kesehatan Hewan dan POSKESWAN lintas Kabupaten dan Kota. Serta melaksanakan koordinasi dengan Laboratorium tipe A.
e. Melaksanakan tugas tambahan dari kepala sub dinas .

4. Seksi Pengawasan Obat hewan mempunyai tugas :
a. Menyusun Rencana Strategis dan Pola Umum, memonitoring dan mengevaluasi kegiatan pengawasan obat hewan lintas Kabupaten dan Kota.
b. Mengawasi produksi, peredaran dan penggunaan obat hewan lintas Kabupaten dan Kota .
c. Mengkoordinasikan Pembinaan Perdagangan Obat hewan, dan Poultry Shop lintas kabupaten dan kota.
d. Menyusun hasil evaluasi kegiatan pengeawasan dan penggunaan obat hewan lintas kabupaten dan kota.
e. Melaksanakan tugas tambahan dari kepala sub dinas.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Saya sangat bersYukur atas bantuan abah berkat abahla sekarang saya sudah
bisa lunasi hutan hutan saya dan sudah bisa belikan rumah untuk orang tua
dan sudah bisa buka usaha toko hp di kota padan abah memang top selama 1 minggu
saya ikuti abah belum perna angka abah meleset bakkan tadi malam
saya menang togel hongkong 4d 7545 makasih abah atas bantuan abah kami sekeluarga sangat2 berterimah
kasih atas bantuangnya JIKA BUTUH ANGKA 2D.3D.4D HASIL RITUAL BISA PASANG DI PEMUTARANG
SINGAPUR&HONGKONG ABAH JUGA MELAYANI PESUGIHAN DANA GHAIB/PENARIKAN DANA GHAIB
HUB/SMSABAH ASMORO DI.NOMOR;0852 5680 1789
MONGGOH AKANG MAMPIR
DI http://togelakurat88.blogspot.co.id/