Jumat, 22 April 2011

PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS INSTALASI KARANTINA HEWAN RUMINANSIA BESAR

LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN
NOMOR : 349/kpts/PD.670.210/L/12/2006
TANGGAL : 15 DESEMBER 2006
TENTANG : PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS INSTALASI KARANTINA HEWAN RUMINANSIA BESAR

I. PENDAHULUAN

Pesatnya peningkatan intensitas dan volume perdagangan baik ekspor maupun impor menuntut kesiapan karantina hewan dalam upaya menghadapi pasar global yang berdampak pada tingginya resiko masuk dan tersebarnya penyakit hewan karantina ke dalam wilayah Republik Indonesia.
Untuk mencegah masuk, keluar dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina, pemerintah dan pihak lain dapat menyediakan instalasi karantina didalam maupun diluar tempat pemasukan atau pengeluaran.
IKH merupakan suatu bangunan berikut peralatan dan bahan serta sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina. IKH harus memenuhi persyaratan teknis baik lokasi, konstruksi, system drainase, kelengkapan sarana dan prasarana.
Penetapan lokasi berkaitan dengan analisis resiko penyebaran hama penyakit, peta situasi hama penyakit hewan, kesejahteraan hewan, sosial budaya dan lingkungan serta jauh dari lokasi budidaya hewan lokal.
Kontruksi bangunan instalasi harus kuat dan memenuhi persyaratan sehingga dapat menjamin keamanan media pembawa maupun petugas ataupun pekerja serta dilengkapi dengan sarana penunjang yang mudah dibersihkan dan disuci hamakan dan harus memiliki system drainase dan sarana pembuangan limbah. Untuk menjamin terhindarnya pencemaran lingkungan oleh limbah dan menghindari kemungkinan penyebaran hama penyakit hewan karantina.


II. MAKSUD DAN TUJUAN

Pedoman persyaratan teknis Instalasi Karantina Hewan Ruminansia Besar adalah untuk memberikan pedoman teknis sebagai acuan dalam pembangunan dan penetapan instalasi karantina hewan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina.

III. RUANG LINGKUP

Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian ini meliputi definisi istilah, klasifikasi dan persyaratan teknis.
Dalam Surat Keputusan kepala Badan Karantina Pertanian ini yang dimaksud dengan Instalasi Karantina Hewan yang selanjutnya disebut instalasi karantina adalah bangunan berikut peralatan, lahan dan sarana pendukung lainnya yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan karantina.

IV. ISTILAH

1. Kandang adalah tempat atau bangunan berikut sarana penunjang yang ada didalamnya yg berfungsi sebagai tempat pemeliharaan dan tempat melakukan tindakan pengamatan hewanpenampungan selama masa karantina yang mampu menampung sapi sesuai dengan jumlahnya, tempat pakan dan minum serta ketinggian kandang yang memadai.
2. Kandang Isolasi adalah kandang yang digunakan untuk melakukan tindakan pengamatan intensif dan tindakan perlakuan khusus terhadap sebagian hewan selama masa karantina menempatkan dan menangani ternak yang mengalami gangguan kesehatan.
3. Kandang Jepit adalah sarana berupa peralatan sedemikian rupa dipergunakan untuk melakukan rudapaksa penjepitan hewan, guna mengurangi resiko cidera terhadap hewan maupun Petugas serta memudahkan tindakan pemeriksaan dan perlakuan
4. Gudang Pakan adalah tempat penyimpanan pakan sebelum diberikan kepada ternak
5. Ternak Ruminansia Besar adalah ternak piara (sapi dan kerbau) yang kehidupannya, perkembangbiakannya serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia.
6. Pakan Ternak adalah makanan ternak ruminansia besar yang berupa hijauan, bahan baku, maupun pakan jadi.
7. Paddock atau pent adalah bagian kandang yang dibatasi dengan pagar pembatas dan luas paddock /pent tergantung jumlah ternak yang akan ditempatkan diareal tersebut.
8. Gangway adalah suatu fasilitas karantina hewan berupa lorong atau jalan sempit untuk ternak. Fasilitas ini dibuat untuk memudahkan menggiring ternak ke dalam kandang-kandang karantina maupun menggiring ternak yang akan masuk/dimuat ke dalam truk.
9. Kandang Paksa (forcing yard) adalah suatu bagian dari fasilitas karantina hewan yang digunakan untuk menggiring dan memasukan ternak ke dalam gang jepit (gang way).
10. Tempat Bongkar Dan Muat Ternak adalah fasilitas untuk menurunkan dan menaikkan ternak dari dan ke alat angkut
11. Alat Angkut adalah angkutan darat dan sarana yang dipergunakan untuk mengangkut yang langsung berhubungan dengan ternak ruminansia besar.
12. Limbah adalah hasil buangan kandang yang berupa kotoran ternak, sisa pakan, serta kotoran lainnya.

V. KLASIFIKASI INSTALASI KARANTINA HEWAN (IKH)

IKH berdasarkan kepemilikannya, yaitu :
1). IKH milik Pemerintah yaitu bangunan berikut peralatan, lahan dan sarana prasarana yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindak karantina milik pemerintah
2). Instalasi Karantina Hewan milik swasta yaitu bangunan berikut peralatan, lahan dan sarana prasarana yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindak karantina milik pihak lain/swasta yang ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian yang telah memenuhi persyaratan adminstrasi dan persyaratan teknis sesuai ketentuan

IKH berdasarkan waktu penggunaannya yaitu :
1. Intalasi Karantina Hewan Permanen adalah instalasi yang dibangun oleh pemerintah atau pihak lain yang penggunaannya bersifat permanent.
2. Instalasi Karantina Hewan Sementara adalah instalasi yang dibangun oleh pemerintah atau pihak lain yang penggunaannya bersifat sementara.

VI. PERSYARATAN TEKNIS IKH UNTUK RUMINANSIA BESAR

IKH harus memenuhi persyaratan teknis baik bangunan/kontruksi, kandang peralatan maupun sarana dan prasarana dengan memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan dan berupa pemenuhan kebutuhan dasar fisik, psikologis hewan dan lingkungannya serta memberikan rasa aman, nyaman, bebas dari rasa sakit, ketakutan dan tertekan.
IKH milik pemerintah pembangunan dan kelengkapannya harus memenuhi persyaratan teknis dan juga dilakukan evaluasi secara berkala atau penilaian kelayakan terhadap kondisi IKH tersebut dalam rangka pemeliharaan, sehingga memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Meliputi :

1. LOKASI.
- Jarak dari pelabuhan ke Instalasi Karantina Hewan maksimal 100 km atau maksimal 3 jam perjalanan atau dengan pertimbangan analisa resiko oleh tim yang ditunjuk oleh Badan Karantina Pertanian dinyatakan aman, memenuhi persyaratan tidak menularkan penyakit dan memenuhi prinsip kesejahteraan hewan sebagai dasar persetujuan dan penetapan
- Jarak dari lalu lintas umum minimal 100 meter
- Jarak lokasi dengan pemeliharaan hewan sejenis minimal 500 meter
- Jarak instalasi dengan pemukiman penduduk 500 m
- Lokasi harus dilengkapi dengan pagar keliling yang rapat dengan bahan yang kuat setinggi minimal 2 meter

2. SARANA.
A. SARANA UTAMA
Sarana utama merupakan sarana yang harus terdapat pada Instalasi Karantina Hewan, meliputi :

a. Kandang Pengamatan
(i) Kontruksi bangunan instalasi harus kuat dan memenuhi persyaratan sehingga dapat menjamin keamanan hewan maupun petugas dan pekerja.
(ii) Dilengkapi dengan tempat pakan dan tempat minum yang mudah dibersihkan dan disuci hamakan
(iii) Memiliki system penampungan limbah cair dan limbah padat
(iv) Memiliki sarana pengolahan limbah, untuk menghindari pencemaran lingkungan dan kemungkinan penyebaran hama penyakit hewan karantina.
(v) Lantai Kandang harus kuat dan tidak licin untuk menjamin keselamatan hewan, memudahkan pembersihan dan pensucihamaan
(vi) Atap Kandang terbuat dari bahan yang bisa menutupi sebagian atau keseluruhan kandang dan tidak bocor, serta mempunyai ketinggian yang menjamin sirkulasi udara berjalan dengan baik.
(vii) Pagar pembatas antara kandang terbuat dari bahan yang kuat dan menjamin hewan karantina tidak lepas serta dilengkapi dengan pintu
(viii) Daya Tampung Kandang cukup untuk menampung hewan karantina secara nyaman, leluasa, sehingga bisa mendapatkan pakan dan minum sesuai kebutuhan.
(ix) Tata Letak kandang dan bangunan lain diatur sedemikian rupa sehingga efektif dalam pelaksanaan kegiatan tindak karantina, pemeliharan, dan pengamanan pencemaran lingkungan
(x) Spesifikasi :
• Konstruksi kuat dan mudah dibersihkan serta disucihamakan
• Lantai cor semen bertulang dengan ketebalan 15 cm dengan kemiringan 2 s/d 4 derajat
• Pagar pembatas kandang terbuat dari pipa tahan korosif diameter minimal 2,5 inci dengan ketebalan medium (galvanis) atau seling baja atau bahan lokal yang kuat, dengan tinggi 1,5 m s/d 1,8 m
• Tempat pakan terbuat dari bahan yang kuat dengan ukuran lebar 50 – 70 cm, kedalaman 40 – 50 cm
• Tempat minum terbuat dari bahan yang kuat, tinggi 0,8 m s/d 1,0 m kapasitas minimal 60 liter x kapasitas pen/hari
• Atap terbuat dari asbes atau seng dengan ketinggian antara lantai atap terendah sekurang kurangnya 2,5 m.
• Daya tampung :
• Satu unit IKH diperlukan satu atau beberapa unit kandang yang terbagi dalam beberapa pen. Setiap pen mempunyai kapasitas untuk 40 s/d 50 ekor dengan tingkat kepadatan 2,5 s/d 4 m2/ekor.

b. Kandang isolasi :

(i) Untuk keperluan pengamatan intensif dan perawatan hewan sakit diperlukan kandang isolasi yang terpisah dari kandang pengamatan minimal berjarak 25 meter
(ii) Tersedia ruang peralatan kesehatan dan obat-obatan serta peralatan laboratorium
(iii) Spesifikasi kandang seperti kandang pemeliharaan
(iv) Jauh dari aliran sungai tapi mudah dijangkau baik oleh tenaga kerja, ternak/angkutannya.
(v) Luas kandang isolasi minimal 2% dari total luas kandang pengamatan
c. Tempat tindakan karantina
(i) Kandang paksa (forcing yard) / Shelter
- kapasitas tampung sejumlah kapasitas tampung gang way
- dilengkapi pintu di setiap ujung
(ii) Gang way
- Ukuran lebar 0,65 – 0,75 meter
- Ketinggian pagar 1,5 – 1,8 meter
- Jarak antar tiang maksimal 2 meter
- Jumlah ramp minimal 6 buah
- Bahan tahan korosif (besi dan pipa galvanis) minimal diameter 3 inch atau bahan lokal yang kuat
- Ukuran Panjang 10 – 20 meter
- Cattle crush ( kandang jepit ) Dibuat dari besi tahan korosif atau bahan lain yang kuat dan aman, ukuran panjang 1,5 – 2 meter, lebar 60 cm – 1 m, tinggi 1,5 – 1,75 meter.
- Tempat penampungan sementara
- Timbangan individu

d. Loading deck / tempat bongkar muat
ukuran lebar antara 3,2 -23,5 meter, tinggi ± 1,5 meter (disesuaikan dengan tinggi truk) dan kemiringan maksimal 30°. Salah satu sisi tempat bongkar/muat dibuat untuk memuat ternak, dengan ukuran selebar 0,6 meter, yang dihubungkan dengan gang way dengan kapasitas untuk 15 ekor sapi dewasa, dan sisi lainnya yang lebih lebar antara 2,6 – 2,9 meter untuk membongkar ternak.
e. Sarana sucihama (dipping/spraying)
Sarana sucihama merupakan sarana utama yang harus tersedia dan siap pakai setiap saat, dipergunakan baik untuk kendaraan angkut hewan, peralatan kandang, bangunan kandang , gudang maupun untuk hewan.
Sarana suci hama sekurang-kurangnya berupa power sprayer dengan kekuatan mesin 2 PK
Apabila Sarana suci hama berupa Sprayer permanent, lebih tepat ditempatkan sebelum atau tepat di tempat pembongkaran.
Apabila sarana sucihama berupa Dipper alat angkut (truk), tempat yang paling tepat berada di pintu gerbang masuk instalasi. Sedang dipper untuk hewan ditempatkan diantara tempat bongkar muat dan kandang pemeliharaan/ pengamatan.

f. Tempat bedah bangkai (dekat dengan kandang isolasi dan tempat pemusnahan)
berupa bangunan atau sekurang – kurangnya ruangan khusus yang terletak berdekatan dengan kandang isolasi, dengan ukuran 6 meter persegi (6 m2) lantai semen/keramik yang mudah dibersihkan dan disucihamakan. yang dilengkapi sarana untuk melakukan potong paksa ruminansia besar dewasa, tersedia meja untuk melakukan pemeriksaan pathologik dan pengambilan spesimen ..
g. Tempat pemusnahan bangkai
Berupa peralatan incinerator dengan kapasitas 2 (dua) ekor atau lahan khusus untuk penanaman bangkai , lokasi berdekatan dengan tempat bedah bangkai, jauh dari kandang pengamatan.
h. Tempat penampungan limbah
Berupa bangunan kolam terbuat dari cor semen, merupakan muara penampungan semua limbah kandang, terletak di bagian belakang dengan kapasitas minimal mampu menampung limbah kotoran hewan selama masa karantina dari semua kandang,
i. Sarana/ tempat pengolahan limbah
Sarana dan sistem pengolahan limbah sebagaimana yang telah di rekomendasikan oleh Instansi pemerintah yang membidangi fungsi Lingkungan hidup.
j. Sumber air minum dan reservoir air (60L x kapasitas tampung)
Sumber air minum dan reservoir diperlukan untuk menjamin ketersediaan air besih dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang layak untuk konsumsi hewan serta untuk pembersihan kandang dan peralatan selama masa karantina
k. Generator set/PLN
Tersedia dalam daya yang cukup untuk memberikan penerangan semua kandang dan fasilitas lain yang harus menggunakan energi listrik, selama masa karantina.

l. Ruang perlengkapan
Tersedia tempat atau ruangan khusus terletak di dalam area perkandangan, untuk menempatkan perlengkapan kerja kandang, yang terpisah dan tidak tercampur dengan peralatan lain yang dipergunakan diluar kandang.
m. Gudang pakan konsentrat :
(i) Gudang berdinding tembok atau bahan lain yang kuat dan aman.
(ii) Luas gudang disesuaikan dengan kebutuhan (minimal  40 kg x kapasitas tampung)
(iii) Tinggi dinding disesuaikan dengan kapasitas dengan lantai beton
(iv) Lantai gudang pakan dilengkapi dengan pallet
(v) Atap dari genteng/bahan yang kuat dan aman.
(vi) Pintu gudang dari bahan yang kuat dan aman.

n. Gudang pakan hijauan :
(i) Terbuat dari bangunan setengah dinding dan beratap
(ii) Luas gudang disesuaikan dengan kebutuhan (minimal  30 kg x kapasitas tampung)

B. SARANA PENUNJANG
Sarana penunjang adalah sarana yang dapat menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan di Instalasi Karantina Hewan, antara lain meliputi :

a. Jalan khusus menuju instalasi
Untuk menghindari hewan dan manusia yang tidak berkepentingan masuk ke dalam lokasi instalasi
b. Papan Nama, menerangkan bahwa :
(i) Lokasi tersebut adalah instalasi karantina hewan ruminansia besar
(ii) Larangan memasuki lokasi instalasi karantina tanpa seizin dokter hewan karantina yang bertanggung jawab
c. Area parkir
Tersedia area parkir kendaran di dalam lokasi yang memadai yang menjamin tidak terjadi penumpukan dan kemacetan di jalan menuju lokasi, dan menjamin kelancaran proses bongkar muat hewan, barang dan pakan selama masa karantina.
d. Pos satpam
Pos satpam di tempatkan pada samping pintu gerbang, dibuat sedemikian rupa sehingga dapat mengawasi semua keluar masuk kendaraan dan orang serta aktivitas di dalam instalasi
e. Kantor
Berupa bangunan tersendiri atau ruangan khusus yang dipergunakan sebagai kantor untuk melaksanakan kegiatan administrasi pengelolaan instalasi.

f. Sarana MCK dan Mushola
Tesedia sarana Mushola dan MCK yang terletak di luar ”pagar dalam” instalasi untuk memfasilitasi orang umum yang tidak terkait langsung dengan kegiatan tindak karantina
g. Rumah jaga/mess
Disediakan di dalam instalasi tetapi di luar ”pagar dalam” untuk memfasilitasi pekeja ysng tugas malam dan Petugas karantina yang sedang melaksanakan tindak karantina selama masa karantina
h. Peralatan angkut pakan, peralatan kebersihan kandang
Tersedia dalam jumlah yang cukup untuk kebutuhan perawatan dan pemeliharaan selama masa karantina. Ditempatkan khusus didekat perkandangan tidak tercampur dengan peralatan lain, dan hanya dipergunakan untuk keperluan kandang yang sama, selama masa karantina.




Kepala Badan Karantina Pertanian,


Ir. Syukur Iwantoro, MS., MBA
NIP. 080.069.615,-

Tidak ada komentar: