Selasa, 02 Desember 2014

Bentuk dan Jenis Kontrak Berdasarkan Aspek Pembagian Tugas

Banyaknya jenis dan standar kontrak yang berkembang dalam industri konstruksi memberikan beberapa alternatif pada pihak pemilik untuk memilih jenis dan standar kontrak yang akan digunakan. Beberapa jenis dan standar kontrak yang berkembang diantaranya adalah Federation Internationale des Ingenieurs Counseils (FIDIC), Joint Contract Tribunal (JCT), Institution of Civil Engineers (I.C.E), General Condition of Goverment Contract for Building and Civil Engineering Works (GC/Works), dan lain-lain. Bentuk kontrak konstruksi bermacam-macam dipandang dari aspek-aspek tertentu. Ada empat aspek atau sisi pandang bentuk kontrak konstruksi, yaitu:
  1. Aspek Perhitungan Biaya,
  2. Aspek Pehitungan Jasa,
  3. Aspek Cara Pembayaran, dan
  4. Aspek Pembagian Tugas.
Bentuk dan jenis kontrak yang dilihat dari segi aspek pembagian tugas sendiri dibagi menjadi beberapa poin, yakni :
  1. Bentuk kontrak konvensional,
  2. Bentuk kontrak spesialis,
  3. Bentuk kontrak rancang bangun (design construction/built, turn-key),
  4. Bentuk kontrak engineering, procurement dan construction (EPC),
  5. Bentuk kontrak BOT/BLT, dan
  6. Bentuk swakelola (force account).
Penjelasan tentang keenam poin tersebut akan dijelaskan terpisah di bawah.
a.    Bentuk kontrak konvensional
Pengguna Jasa menugaskan Penyedia Jasa untuk melaksanakan salah satu aspek pembangunan saja. Setiap aspek satu Penyedia Jasa dimana perencanaan, pengawasan, pelaksanaan dilakukan Penyedia Jasa yang berbeda. Oleh karena itu pengawas pekerjaan secara khusus diperlukan untuk mengawasi pekerjaan Penyedia Jasa.
Jadi terdapat 3 kontrak terpisah yaitu :
  • Kontrak Perencanaan
  • Kontrak Pengawasan
  • Kontrak Pelaksanaan.
 b.   Bentuk kontrak spesialis
Penggunan jasa menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan spesialis untuk masing-masing keahlian. Keuntungan dari kontrak ini adalah :
  • Mutu pekerjaan lebih handal,
  • Penghematan waktu, dan
  • Keleluasaan dan kemudahan mengganti penyedia jasa.
 c.    Bentuk kontrak rancang bangun (design construction/built, turn-key)
Dalam bentuk kontrak ini, penyedia jasa bertugas membuat perencanaan yang lengkap dan melaksanakannya dalam suatu kontrak konstruksi. Perbedaan antaradesign construction/built, dan  turn-keyadalah dari sistem pembayarannya, dimana pada design construction/built pembayaran secara term sesuai pekerjaan. Sedangkankey-turn pembayarannya sekaligus setelah pekerjaan selesai.
 d.   Bentuk kontrak engineering, procurement dan construction (EPC)
Proses mulai dari perencanaan, pengadaan dan peralatan dan pemasangan/ pengerjaan menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Pengguna jasa hanya memberikan TOR atau pokok-pokok acuan tugas. Kontrak ini biasa dipakai untuk pembayaran pekerjaan-pekerjaan dalam industri
e.    Bentuk kontrak BOT/BLT
Investor membangun pada lahan pemilik (Build). Investor mengelola selama kurun waktu tertentu (Operate). Setelah masa pengoperasian selesai fasilitas tersebut dikembalikan kepada pemilik (Transfer)
f.     Bentuk swakelola (force account)
Suatu tindakan pemilik proyek yang melibatkan diri dan bertanggung jawab secara langsung dalam pelaksanaan proyek tsb.

Tidak ada komentar: