Selasa, 02 Desember 2014

Penawaran rendah teresponsif

Penawaran yang responsif adalah penawaran yang bisa di pertanggung jawabkan. Karena Respon artinya reaksi dari suatu aksi. Contoh dalam penawaran di buat harga semen Rp. 40.000 per zak. Ternyata setelah di cek harga pasar ternyata harga semen tersebut dipasaran Rp. 43.000. Berati penawaran ini tidak responsif.
Dasar hukumnya adalah UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli.
contoh
Apabila sipenawar menunjukkan referensi salah satu pelaku pasar yang dapat memberikan harga semen tersebut Rp. 40.000 per zak maka penawarannya adalah responsif. Tetapi jika harga tersebut hanya dikhususkan untuk satu penyedia jasa tersebut maka pelaku pasar dan penyedia jasa yang di berikan harga khusus sudah melanggar uu no 5 tahun 1999 dengancara melakukan "Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol."

http://forum.pengadaan.org/phpbb/viewtopic.php?f=6&t=1624

13 November 2012
Jakarta – Penyedia dengan penawaran terendah tidak selalu harus jadi pemenang dalam sebuah pelelangan barang/jasa pemerintah.  Ketika penyedia memberikan penawaran dengan harga terendah namun nyatanya tidak mampu memberikan barang/jasa sesuai spesifikasi yang disyaratkan, maka penawarannya gugur.
Kepala Biro Hukum, Kepegawaian dan Humas LKPP Salusra Widya menegaskan bahwa harga bisa ditawar namun tidak halnya dengan spesifikasi teknis karena terkait dengan output yang akan dihasikan.
 “Walaupun harga bisa ditawar serendah mungkin, spesifikasi sedikitpun tidak bisa ditawar. Seberapapun penawar melakukan penawaran terendah, jika tidak sesuai spesifikasi maka tidak boleh dimenangkan. ”  Ujar Salusra saat menerima kunjungan konsultasi ULP Pemkot Sawahlunto, Senin (12/11) di Jakarta.
Ketika penyedia dinyatakan sebagai pemenang namun dalam pengerjaannya ingkar janji dan output tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan, maka bisa dikenakan sanksi. “Sanksinya bisa mulai dari blacklist selama dua tahun, hingga berurusan dengan pihak yang berwajib.” Imbuhnya.
Kasi Advokasi Pemerintah Daerah LKPP Fajar Adi Hemawan menambahkan, di dalam Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 disebutkan mengenai adanya penawaran terendah responsif.  “Maksud dari terendah responsif adalah semua yang bersangkutan, mulai dari evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi kualifikasi, semuanya sudah memenuhi persyaratan.” Ujarnya.
Fajar menyarankan, jika pokja ULP merasa ragu dengan penawaran yang sangat rendah, mereka bisa melakukan penilaian kewajaran dengan turun ke lapangan ataupun melakukan investigasi.

“Ketika mendapat keraguan bisa melakukan klarifikasi, tidak harus diundang ke kantor lalu tanya jawab. Klarifikasi bisa dilakukan dengan terjun ke lapangan atau melakukan investigasi.  Sepanjang bisa mendapatkan bukti bahwa penawaran harganya tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka bisa digugurkan.” Pungkas Fajar. (fan)
http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/778

Tidak ada komentar: